Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKAJENE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
16/Pid.Sus/2026/PN Pkj 1.INDRIANI NURDIN, SH.,MH
2.ANDI NURHASANAH USMAN, SH.,MH
3.MUHAMMAD EKA YUDHISTIRA, S.H
4.ALMA SRIASIH AINUL SAFA, S.H
TONY RAHMAN alias TONI bin ABD. RAHMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 16/Pid.Sus/2026/PN Pkj
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 10 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-429/P.4.27/Enz.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1INDRIANI NURDIN, SH.,MH
2ANDI NURHASANAH USMAN, SH.,MH
3MUHAMMAD EKA YUDHISTIRA, S.H
4ALMA SRIASIH AINUL SAFA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TONY RAHMAN alias TONI bin ABD. RAHMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

----- Bahwa   ia   terdakwa  TONY RAHMAN Alias TONI Bin ABD. RAHMAN ,   pada hari  Sabtu   tanggal  11 Oktober    2025 sekitar pukul  20.00  Wita atau   setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam Tahun 2025 bertempat di  Jl. Lorong Celebes Kel. Tumampua Kec. Pangkajene Kabupaten Pangkep    atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk    dalam daerah     hukum Pengadilan Negeri Pangkep  , tanpa hak atau melawan    hukum menawarkan untuk    dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli,  menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I ,  perbuatan tersebut dilakukan dengan cara- cara  sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 11 Oktober 2025 sekira pukul 15.00 wita terdakwa  ditelfon oleh Lk. Gunadil (DPO) yang mengatakan ”PERGIKO AMBIL PAKETAN” kemudian terdakwa menjawab ” DIMANA” kemudian telfon dimatikan oleh Lk. Gunadil yang tidak lama berselang Lk. Gunadil mengirimkan MAPS. Setelah terdakwa   melihat MAPS dan titik yang dirikim oleh Lk. Gunadil terdakwa  langsung berangkat untuk mengambil paket yang berisikan Narkotika jenis shabu yang lokasi titiknya berada di jln. poros segeri Kab. Pangkep dan  tepatnya  pada pukul 14.00 terdakwa  ditelfon kembali oleh Lk. Gunadil yang mengatakan ”SUDAH SAMPAI KO” yang kemudian terdakwa   menjawab ” IYEE SUDAH SAMPAI” kemudian Lk’ Gunadil mengatakan ” AMBIL MI BARU LANGSUNG PULANG” setelahnya terdakwa  langsung mencari paket yang dimaksd dan kemudian terdakwa  menemukannya dan langsung memasukan paket tersebut kedalam bagasi motor   dan langsung pulang ke Kostnya  yang berada di jln. Lorong Celebes, Kel. Tumampua, Kec. Pangkajene, Kab. Pangkep, Setelah terdakwa  sampai di kost terdakwa  langsung duduk dikamar kost untuk beristirahat .
  • Bahwa pada pukul 18.00 Wita terdakwa  memindahan paket Narotika jenis shabu yang berada di sadel motornya  ke dalam tas Ransel berwarna hitam milik terdakwa  kemudian terdakwa  menyimpan tas Ransel milik terdakwa   di samping kost terdakwa  kemudian terdakwa  masuk ke dalam kamar kostnya  untuk mandi, tidak berselang lama setelah selesai mandi terdakwa  keluar dari kamar kost  untuk mengambil tas Ransel miliknya  yang terdakwa  simpan di samping kost pada saat terdakwa ingin keluar untuk pergi ke pasar malam tiba-tiba datang beberapa orang berpakean preman yang mengatakan ” DIMANA KAMARNYA TONY” kemudian terdakwa  menjawab ” SAYA PAK TONY’ kemudian terdakwa  di suruh masuk kembali kedalam kost milik terdakwa  yang ternyata yang datang petugas kepolisian dari Direktorat Polda Sul-Sel.
  • Bahwa  Pada saat saya digeledah dan diintrogasi ditemukan didalam tas Ransel berwarna Hitam milik terdakwa  berupa 1 (satu) buah kotak alumunium berwarna hitam merk Super premium berisi : 13 (tiga belas) sachet plastik klip berisi kristal bening diduga Narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah pembungkus rokok merk sampoerna berisi : 7 (tujuh) sachset plastik klip berisi kristal bening diduga Narkotika jenis shabu, dan 1 (satu) unit Handphone Android merek Oppo warna Hitam, kemudian terdakwa  mengatakan kepada kepolisian Direktorat Narkoba Polda Sul-Sel bahwa Narkotika jenis shabu yang ditemukan adalah milik Lk. Gunadil akan tetapi terdakwa  tidak mengetahui dimana lokasi dari Lk. Gunadil. Berada .
  • Bahwa selanjutnya terdakwa  beserta barang bukti Narkotika jenis Shabu yang ditemukan dan disita petugas Polisi kemudian terdakwa  dibawa ke kantor Dit Res Narkoba Polda Sulsel di Jalan Perintis Kemerdekaan KM 16 Makassar.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 4866/NNF/X/2025 tanggal 20Oktober 2025,:
  • 1 (satu) bekas pembungkus rokok merek Sampoerna berisi 7 (tujuh) sachet plastik klip berisi kristal bening diduga shabu berat awal 0,3943 gram dan beratt akhir 0,3226 gram
  • 1 (satu) bekas pembungkus rokok merek Djisamsoe berisi 13 (tiga belas) sachet plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu berat awal 3,4725 dan berat akhir 3,3417 gram
  • 2 (dua) batang sendok dari pipet
  • 1 (satu) batang pipet kaca/Pirex kosong
  • 1 (satu) pipet kaca
  • 2(dua) batang pipet plastik.

Adalah mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan R.I. Nomor 07 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran UU.RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

  • Adapun terdakwa dalam hal   menawarkan untuk    dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli,  menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I , terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana di atur dan diancam pidana dalam Pasal  114 ayat 1   UU RI No. 35/2009 Ttg Narkotika Jo Undang-Undang  No. 1 Tahun  2026.tentang Penyesuaian  Pidana.-----------------------

 

Atau

Kedua

-----  Bahwa   ia   terdakwa  TONY RAHMAN Alias TONI Bin ABD. RAHMAN,   pada hari  Sabtu   tanggal  11 Oktober    2025  sekitar pukul  20.00  wita  atau     setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam Tahun 2025 bertempat di  Jl. Lorong  Celebes Kel. Tumampua Kec. Pangkajene Kabupaten Pangkep    atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk    dalam daerah     hukum Pengadilan Negeri Pangkep  , tanpa hak  memiliki, menyimpan, menguasai  atau menyediakan narkotika Golongan I  bukan tanaman    perbuatan tersebut dilakukan dengan cara- antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 11 Oktober 2025 sekira pukul 15.00 wita terdakwa  ditelfon oleh Lk. Gunadil (DPO) yang mengatakan ”PERGIKO AMBIL PAKETAN” kemudian terdakwa menjawab ” DIMANA” kemudian telfon dimatikan oleh Lk. Gunadil yang tidak lama berselang Lk. Gunadil mengirimkan MAPS. Setelah terdakwa   melihat MAPS dan titik yang dirikim oleh Lk. Gunadil terdakwa  langsung berangkat untuk mengambil paket yang berisikan Narkotika jenis shabu yang lokasi titiknya berada di jln. poros segeri Kab. Pangkep dan  tepatnya  pada pukul 14.00 terdakwa  ditelfon kembali oleh Lk. Gunadil yang mengatakan ”SUDAH SAMPAI KO” yang kemudian terdakwa   menjawab ” IYEE SUDAH SAMPAI” kemudian Lk’ Gunadil mengatakan ” AMBIL MI BARU LANGSUNG PULANG” setelahnya terdakwa  langsung mencari paket yang dimaksd dan kemudian terdakwa  menemukannya dan langsung memasukan paket tersebut kedalam bagasi motor   dan langsung pulang ke Kostnya  yang berada di jln. Lorong Celebes, Kel. Tumampua, Kec. Pangkajene, Kab. Pangkep, Setelah terdakwa  sampai di kost terdakwa  langsung duduk dikamar kost untuk beristirahat.
  • Bahwa pada pukul 18.00 Wita terdakwa  memindahan paket Narotika jenis shabu yang berada di sadel motornya  ke dalam tas Ransel berwarna hitam milik terdakwa  kemudian terdakwa  menyimpan tas Ransel milik terdakwa   di samping kost terdakwa  kemudian terdakwa  masuk ke dalam kamar kostnya  untuk mandi, tidak berselang lama setelah selesai mandi terdakwa  keluar dari kamar kost  untuk mengambil tas Ransel miliknya  yang terdakwa  simpan di samping kost pada saat terdakwa ingin keluar untuk pergi ke pasar malam tiba-tiba datang beberapa orang berpakean preman yang mengatakan ” DIMANA KAMARNYA TONY” kemudian terdakwa  menjawab ” SAYA PAK TONY’ kemudian terdakwa  di suruh masuk kembali kedalam kost milik terdakwa  yang ternyata yang datang petugas kepolisian dari Direktorat Polda Sul-Sel.
  • Bahwa  Pada saat saya digeledah dan diintrogasi ditemukan didalam tas Ransel berwarna Hitam milik terdakwa  berupa 1 (satu) buah kotak alumunium berwarna hitam merk Super premium berisi : 13 (tiga belas) sachet plastik klip berisi kristal bening diduga Narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah pembungkus rokok merk sampoerna berisi : 7 (tujuh) sachset plastik klip berisi kristal bening diduga Narkotika jenis shabu, dan 1 (satu) unit Handphone Android merek Oppo warna Hitam, kemudian terdakwa  mengatakan kepada kepolisian Direktorat Narkoba Polda Sul-Sel bahwa Narkotika jenis shabu yang ditemukan adalah milik Lk. Gunadil akan tetapi terdakwa  tidak mengetahui dimana lokasi dari Lk. Gunadil. Berada .
  • Bahwa selanjutnya terdakwa  beserta barang bukti Narkotika jenis Shabu yang ditemukan dan disita petugas Polisi kemudian terdakwa  dibawa ke kantor Dit Res Narkoba Polda Sulsel di Jalan Perintis Kemerdekaan KM 16 Makassar.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 4866/NNF/X/2025 tanggal 20Oktober 2025,:
  • 1 (satu) bekas pembungkus rokok merek Sampoerna berisi 7 (tujuh) sachet plastik klip berisi kristal bening diduga shabu berat awal 0,3943 gram dan beratt akhir 0,3226 gram
  • 1 (satu) bekas pembungkus rokok merek Djisamsoe berisi 13 (tiga belas) sachet plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu berat awal 3,4725 dan berat akhir 3,3417 gram
  • 2 (dua) batang sendok dari pipet
  • 1 (satu) batang pipet kaca/Pirex kosong
  • 1 (satu) pipet kaca
  • 2(dua) batang pipet plastik.

Adalah mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan R.I. Nomor 07 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran UU.RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

  • Adapun terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai dan atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman, terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.

Perbuatan terdakwa sebagaimana di atur dan diancam pidana dalam Pasal  609  ayat  1  Huruf  a  UU No.1 Tahun  2023 Tentang KUHP .

Pihak Dipublikasikan Ya