Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
22/Pdt.G/2024/PN Pkj | RAHMAH A, S.Pd., M.Pd | MURSALAM | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 21 Nov. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||
Nomor Perkara | 22/Pdt.G/2024/PN Pkj | ||||
Tanggal Surat | Senin, 18 Nov. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Turut Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||
Petitum | PREMAIR 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum 3. Menyatakan kwitansi tertanggal 27 Mei 2005 dan adalah mengikat dan sah menurut hukum berdasarkan jual beli antara Penggugat dan Tergugat 4. Menyatakan bahwa Penggugat adalah sebagai pemilik satu satunya yang sah atas sebidang tanah dan bangunan rumah tinggal yang terletak di Jalan Andi Caco Timur, Kelurahan Tumampua, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan berdasarkan sertifikat No : 00259/ Tumampua a/n MURSALAM. 5. Memerintahkan kepada Turut Tergugat I untuk melakukan proses balik nama terhadap sertifikat Hak Milik No. 00259, Kelurahan Tuampua, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan tertanggal 17 Desember 1998 yang semula tercatat atas nama MURSALAM selaku pihak Tergugat ke atas nama Rahmah A., S.Pd., M.Pd. selaku pihak Penggugat. 6. Menghukum Tergugat untuk menanggung biaya yang timbul dalam perkara ini; SUBSIDAIR: Apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya; |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |