Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKAJENE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
22/Pdt.G/2024/PN Pkj RAHMAH A, S.Pd., M.Pd MURSALAM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 22/Pdt.G/2024/PN Pkj
Tanggal Surat Senin, 18 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RAHMAH A, S.Pd., M.Pd
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1MURSALAM
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor Pertanahan Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PREMAIR

1. Mengabulkan  gugatan Penggugat  untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Tergugat  telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum

3. Menyatakan  kwitansi tertanggal 27 Mei 2005 dan adalah mengikat dan sah menurut hukum berdasarkan jual beli   antara Penggugat dan Tergugat

4. Menyatakan  bahwa  Penggugat adalah sebagai  pemilik satu satunya yang sah atas sebidang tanah  dan bangunan rumah tinggal yang  terletak di Jalan Andi Caco Timur, Kelurahan Tumampua, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan berdasarkan sertifikat No : 00259/ Tumampua  a/n MURSALAM.

5. Memerintahkan  kepada Turut Tergugat I untuk melakukan  proses  balik nama  terhadap sertifikat Hak Milik No. 00259, Kelurahan  Tuampua, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan tertanggal 17 Desember 1998 yang semula tercatat atas nama MURSALAM  selaku pihak Tergugat   ke atas nama Rahmah A., S.Pd., M.Pd.  selaku pihak Penggugat.

6. Menghukum Tergugat untuk menanggung biaya yang timbul dalam perkara ini;

SUBSIDAIR:

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak