Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKAJENE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
19/Pid.B/2025/PN Pkj 1.ANDI MUTMAINNAH.,S.H
2.MUHAMMAD EKA YUDHISTIRA, S.H.
MUHAMMAD RUSLI Alias SULLI Bin ABD. RAHMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 19/Pid.B/2025/PN Pkj
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-574/P.4.27/Eoh.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ANDI MUTMAINNAH.,S.H
2MUHAMMAD EKA YUDHISTIRA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD RUSLI Alias SULLI Bin ABD. RAHMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

D A K W A A N : ------------ Bahwa Terdakwa MUHAMMAD RUSLI Alias SULLI Bin ABD. RAHMAN pada hari Sabtu tanggal 08 Februari 2025 sekira jam 11.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di rumah orang tua Terdakwa di Kampung Japing-Japing Selatan, Kelrahan Bontolangkasa, Kecamata Minasatene, Kabupaten Pangkajene Kepulauan, Provinsi Sulawesi Selatan atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkajene Kepulauan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “melakukan penganiayaan” terhadap saksi korban FITRIANI. R Binti ABD. RAHMAN, yang dilakukan Terdakwa dengan cara dan perbuatan sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------- - Bahwa pada waktu dan tempat yang telah diuraikan di atas, berawal pada sekira jam 11.00 WITA Terdakwa singgah di rumah orang tua Terdakwa di Kampung Japing-japing Selatan dengan tujuan untuk makan siang, setibanya di rumah Terdakwa melihat saksi korban Fitriani yang merupakan adik kandung Terdakwa sedang membawa ikan dan naik ke atas rumah, dimana Terdakwa mengira saksi korban Fitriani membawa ikan tersebut dengan maksud untuk disembunyikan agar Terdakwa tidak memakannya, sementara Terdakwa yang ingin memakan ikan tersebut sebagai lauk makan siangnya langsung merasa tersinggung dan marah, berselang beberapa saat saksi korban Fitriani kembali turun ke dapur rumah sambil membawa baskom berisi ikan, lalu Terdakwa bertanya dengan nada keras “dimana mau nusimpan ikan ka itu ? maui nusembunyi ?” dan dijawab oleh saksi korban Fitriani “tidak mauji kusembunyi ini ikan, mauji kumasak” lalu Terdakwa kembali mengatakan “sekali pergi mako kau dari sini” yang dijawab kembali oleh saksi korban Fitriani “kaumo pergi dari sini, kah habismi uang gabahnya orang tua kau ambil terus”, mendengar ucapan tersebut membuat Terdakwa semakin emosi dan langsung melayangkan tendangan menggunakan kaki kanan sebanyak 1 (satu) kali ke arah badan saksi korban Fitriani namun berhasil ditangkis oleh saksi korban Fitriani sehingga tendangan tersebut mengenai paha sebelah kiri saksi korban, selanjutnya Terdakwa memukul dengan menggunakan tangan kanan yang terkepal sebanyak 2 (dua) kali yang mengenai pelipis sebelah kanan saksi korban Fitriani sehingga menyebabkan saksi korban mengalami luka bengkak pada pelipis sebelah kanan, mendengar keributan tersebut saksi Muhammad Jabir Usman Alias Jabir Bin Usman dan saksi Abd. Rahman. P Bin Palalang yang sedang bercerita di depan rumah langsung masuk ke dapur dan melerai Terdakwa dan saksi korban, setelah itu saksi korban Fitriani langsung lari ke atas rumah menuju kamar, sedangkan Terdakwa masih terus marah-marah sehingga ditenangkan dan dinasehati oleh saksi Muhammad Jabir, selanjutnya Terdakwa pergi meninggalkan tempat kejadian menuju kota Makassar untuk bekerja; - - Bahwa sebelumnya Terdakwa memang sering datang ke rumah orang tua Terdakwa dengan maksud untuk makan siang dan meminta uang kepada orang tuanya serta kepada saksi korban Fitriani, hal tersebut yang sering menjadi pemicu pertengkaran antara Terdakwa dan saksi korban Fitriani, karena Terdakwa selalu bersikap kasar dan membuat keributan apabila saksi korban tidak memberikan uang kepada Terdakwa; Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor : 02/VER/Pusk.MT/II/2025 tanggal 12 Februari 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Sakariah Hanis. MM selaku dokter yang melakukan pemeriksaan terhadap Fitriani. R Binti Abd. Rahman pada hari Sabtu tanggal 08 Februari 2025 pukul 14.15 WITA, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut : o Pemeriksaan : Tampak bengkak pada pelipis sebelah kanan dengan ukuran P : 5 cm dan L : 5cm; o Kesimpulan : Ditemukan luka bengkak pada pelipis sebelah kanan tersebut akibat benda tumpul. ---------Perbuatan Terdakwa MUHAMMAD RUSLI Alias SULLI Bin ABD. RAHMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP.--------------

Pihak Dipublikasikan Ya