| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 42/Pid.B/2026/PN Pkj | 1.PUTERI DWI WULANDARI KUSNEDI, S.H. 2.ABDULLAH ZUEBAIR, S.H,.M.H. 3.MUHAMMAD AKBAR, S.H.,M.H. |
UNI SEPTIANI BINTI SIRAJUDDIN | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 04 Agu. 2026 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Curang | ||||||||
| Nomor Perkara | 42/Pid.B/2026/PN Pkj | ||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 04 Agu. 2026 | ||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1828/P.4.27/Eoh.2/08/2026 | ||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||
| Advokat | |||||||||
| Anak Korban | |||||||||
| Dakwaan | KESATU : Bahwa ia terdakwa UNI SEPTIANI Binti SIRAJUDDIN, Pada hari kamis tanggal 19 Februari 2026 sekitar Pukul 12.22 wita atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2026, Bertempat di Jl. Poros Biringkassi, Kel. Samalewa, Kec. Bungoro, Kab. Pangkep atau setidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkajene, yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi utang maupun menghapus piutang, yang dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : Bahwa berawal pada hari kamis tanggal 19 Februari 2026 sekitar pukul 12.22 wita Ketika terdakwa menawarkan Arisan Lelang dengan mengirimkan Rekapan Arisan Lelang milik terdakwa kepada korban Menggunakan Handphone Merek VIVO V20 Warna Ungu milik Terdakwa dan menyampaikan bahwa ada teman terdakwa yang ingin menjual rugi Arisan Lelang Sebesar Rp. 13.000.000 (tiga belas juta Rupiah) dengan alasan sedang membutuhkan uang. yang dimana Akan korban terima Kembali Pada tanggal 16 Maret 2026 sebesar Rp.20.000.000 (dua puluh juta Rupiah). Berdasarkan penawaran tersebut korban merasa tertarik dan kembali menghubungi terdakwa via whatsaap pada hari rabu tanggal 25 Februari 2026 Sekitar Pukul 18.30 Wita, yang dimana korban bertanya dengan mengatakan “laku mi arisan yang mau kita jual” kemudian terdakwa mengatakan “belum kak saya kira kita mau beli, tanggal 16 Maret sudah naik arisannya itu, kalau jadi kita ambil saya kirim nomor rekeningku” kemudian terdakwa berusaha meyakinkan korban dengan mengatakan “percaya maki saja sama saya Kalau tidak percayaki ketemu maki besok dipangkep” Kemudian korban mengatakan “saya percaya jaki de”. Kemudian korban meminta nomor rekening terdakwa dan melakukan transfer via bank bri milik Sdri. SITTI ISYAH ISMAWATI sejumlah Rp. 13.000.000 (tiga belas juta rupiah) . Selanjutnya, pada hari Jumat Tanggal 27 Februari 2026 Sekitar Pukul 19.34 Wita, Terdakwa Kembali menawarkan arisan lelang kepada korban dengan mengatakan “masih ada orang yang mau jual arisannya seharga Rp. 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dan dimana akan diterima Kembali oleh korban Sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta Rupiah). Akan Tetapi, Korban menawar Sebesar Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan disetujui oleh terdakwa, sehingga korban Kembali melakukan transfer via bank bri milik Sdri. SITTI ISYAH ISMAWATI sebesar Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah).
Perbuatan terdakwa tersebut sebagimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP ATAU KEDUA Bahwa ia terdakwa UNI SEPTIANI Binti SIRAJUDDIN, Pada hari kamis tanggal 19 Februari 2026 sekitar Pukul 12.22 wita atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2026, Bertempat di Jl. Poros Biringkassi, Kel. Samalewa, Kec. Bungoro, Kab. Pangkep atau setidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkajene, yang secara melawan hukum memiliki suatu barang yang Sebagian atau seluruhnya milik orang lain yang ada dalam kekuasaanya bukan karena tindak pidana, yang dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : Bahwa berawal pada hari kamis tanggal 19 Februari 2026 sekitar pukul 12.22 wita Ketika terdakwa menawarkan Arisan Lelang dengan mengirimkan Rekapan Lelang milik terdakwa kepada korban Handphone Merek VIVO V20 Warna Ungu dan menyampaikan bahwa ada teman terdakwa yang ingin menjual rugi Arisan Lelang Sebesar Rp. 13.000.000 (tiga belas juta Rupiah) dengan alasan sedang membutuhkan uang. yang dimana Akan korban terima Kembali Pada tanggal 16 Maret 2026 sebesar Rp.20.000.000 (dua puluh juta Rupiah). Berdasarkan penawaran tersebut korban merasa tertarik dan kembali menghubungi terdakwa via whatsaap pada hari rabu tanggal 25 Februari 2026 Sekitar Pukul 18.30 Wita, yang dimana korban bertanya dengan mengatakan “laku mi arisan yang mau kita jual” kemudian terdakwa mengatakan “belum kak saya kira kita mau beli, tanggal 16 Maret sudah naik arisannya itu, kalau jadi kita ambil saya kirim nomor rekeningku” kemudian terdakwa berusaha meyakinkan korban dengan mengatakan “percaya maki saja sama saya Kalau tidak percayaki ketemu maki besok dipangkep” Kemudian korban mengatakan “saya percaya jaki de”. Kemudian korban meminta nomor rekening terdakwa dan melakukan transfer via bank bri milik Sdri. SITTI ISYAH ISMAWATI sejumlah Rp. 13.000.000 (tiga belas juta rupiah) . Setelah Itu, Pada hari kamis tanggal 26 Februari 2026 Sekitar Pukul 00.39 wita, korban Kembali menghubungi terdakwa dengan maksud membatalkan pengambilan arisan Lelang namun, terdakwa menyampaikan kepada korban bahwa uang milik korban sudah dipakai oleh teman terdakwa. Kemudian pada hari Jumat Tanggal 27 Februari 2026 Sekitar Pukul 19.34 Wita, Terdakwa Kembali menawarkan arisan lelang kepada korban dengan mengatakan “masih ada orang yang mau jual arisannya seharga Rp. 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dan dimana akan diterima Kembali oleh korban Sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta Rupiah). Akan Tetapi, Korban menawar Sebesar Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan disetujui oleh terdakwa, sehingga korban Kembali melakukan transfer via bank bri milik Sdri. SITTI ISYAH ISMAWATI sebesar Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah).
Perbuatan terdakwa tersebut sebagimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
