Dakwaan |
DAKWAAN :
PERTAMA
---------Bahwa ia Terdakwa ARDIANSYAH Alias ARDIAN Bin AMIR SAPO pada hari Senin tanggal 06 Mei 2024 pukul 03.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024 bertempat di Daerah Gotong, Kelurahan Pannampu, Kecamatan Tallo, Kota Makassar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makassar yang berhak memeriksa dan mengadili perkaranya, namun karena tempat Terdakwa ARDIANSYAH Alias ARDIAN Bin AMIR SAPO ditahan di Rutan Kelas IIB Pangkep dan tempat sebagian besar saksi lebih dekat pada daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkajene, sehingga berdasarkan Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Narkotika Pengadilan Negeri Pangkajene yang berhak memeriksa dan mengadili perkaranya, Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang mana perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:--
- Berawal pada hari Senin tanggal 06 Mei pukul 03.00 wita Terdakwa ARDIANSYAH Alias ARDIAN Bin AMIR SAPO dihubungi oleh Sdr. SALMAN (masih dalam pencarian) untuk mengambil paket berupa Narkotika jenis Sabu yang dipesan melalui seorang yang bernama Sdr. BULAN (masih dalam pencarian) yang beralamat di Daerah Gotong, Kelurahan Pannampu, Kecamatan Tallo, Kota Makassar;
- Bahwa Sdr. SALMAN (masih dalam pencarian) menghubungi Terdakwa menggunakan aplikasi Whatsapp dengan mengatakan “ambilkan saika pesananku di BULAN daerah gotong, sudahmi kutanya sisa nubayar dan nu ambil” kemudian Sdr. SALMAN (masih dalam pencarian) meminta nomor dana Terdakwa agar dapat mengirimkan uang untuk membayar pesanannya. Setelah itu, Sdr. SALMAN mentransfer uang ke dana Terdakwa sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kemudian Terdakwa menarik uang tersebut sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) di warung Brilink;
- Selanjutnya Terdakwa menuju daerah Gotong menggunakan kendaraan becak motor (bentor) untuk menemui Sdr. BULAN (masih dalam pencarian). Setelah Terdakwa sampai di Gotong, Sdr. BULAN (masih dalam pencarian) menghubungi Terdakwa dengan mengatakan “Kesini mko” dan mengirimkan lokasi Sdr. BULAN (masih dalam pencarian), kemudian setelah bertemu Terdakwa langsung menanyakan kepada Sdr. BULAN (masih dalam pencarian) “ada paketnya SALMAN?” dan Sdr. BULAN (masih dalam pencarian) mengatakan “iya ada” kemudian Terdakwa memberikan uang kepada Sdr. BULAN (masih dalam pencarian) sebesar Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) dan Sdr. BULAN (masih dalam pencarian) memberikan Narkotika jenis Sabu kepada Terdakwa. Setelah itu Terdakwa menghubungi Sdr. SALMAN (masih dalam pencarian) dengan mengatakan “adami paketan sabunu, pake apaka ke pangkep?” kemudian Sdr. SALMAN (masih dalam pencarian) mengatakan “naik pete-pete mko saja” kemudian Terdakwa mengatakan “tidak ada uang kupegang” setelah itu Terdakwa pulang ke Barukang di rumah nenek Terdakwa;
- Bahwa sekitar pukul 15.00 wita Terdakwa memesan ojek online menggunakan aplikasi MAXIM dengan tujuan ke Kabupaten Pangkep, setelah Terdakwa sampai di kabupaten Pangkep tepatnya di depan Bengkel Komando Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Bonto Perak, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkep, Terdakwa menghubungi dan menunggu Sdr. SALMAN kemudian sekitar pukul 16.00 wita datang Saksi NASRUL dan Saksi MUHAMMAD FAJAR MAWADI AMZAK yang merupakan Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Pangkep langsung mengamankan dan menggeledah Terdakwa;
- Bahwa saat penggeledahan badan dilakukan oleh Saksi NASRUL dan Saksi MUHAMMAD FAJAR MAWADI AMZAK menemukan 1 (satu) buah handphone merek iphone 11 warna putih dan 1 (satu) buah kertas putih bergaris yang di dalamnya berisi 1 (satu) sachet plastik bening ukuran kecil berisikan butiran kristal yang diduga Narkotika jenis Sabu pada saku kanan bagian samping 1 (satu) buah celana panjang merek goblin warna hitam yang digunakan oleh Terdakwa.
- Kemudian dilakukan interogasi kepada Terdakwa dan Terdakwa mengakui jika tidak mempunyai izin dari yang berwenang untuk membeli narkotika golongan I. Setelah itu Terdakwa dan driver MAXIM yakni Saksi AJI MASSARIF Bin SYARIFUDDIN DARWIS dibawa menuju Posko Narkoba Polres Pangkep untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
- Bahwa barang bukti telah diperiksa secara Laboratories dan dari hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sul-Sel sebagaimana dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB : 1934/NNF/V/2024 tanggal 14 Mei 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Surya Pranowo, S.Si.,M.Si., dan Apt. Eka Agustiani, S.Si. selaku pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Sul-Sel menyimpulkan :
-
- 1 (satu) sachet plastik kecil kristal bening dengan berat awal 0,0911 gram dan berat akhir 0,0398 gram
- 1(satu) botol plastik bekas minuman berisi urine.
Milik Terdakwa ARDIANSYAH Alias ARDIAN Bin AMIR SAPO
Benar mengandung Metamfetamina, dimana Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2017 tentang perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut ketentuan Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Narkotika.---------------------------------------
ATAU
KEDUA
---------Bahwa ia Terdakwa ARDIANSYAH Alias ARDIAN Bin AMIR SAPO pada hari Senin tanggal 06 Mei pukul 16.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Depan Bengkel Komando Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Bonto Perak, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkep, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkajene, Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang mana perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Senin tanggal 06 Mei 2024 sekitar pukul 14.00 wita ketika Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Pangkep yakni Saksi NASRUL, S.H. dan Saksi MUHAMMAD FAJAR MAWADI AMZAK memperoleh informasi dan melakukan surviellance (pembuntutan) terhadap seorang laki-laki yang akan melakukan perjalanan ke Kabupaten Pangkep dengan membawa narkotika jenis sabu yang ciri-ciri fisiknya sama dengan Terdakwa ARDIANSYAH Alias ARDIAN Bin AMIR SAPO sesuai informasi yang diperoleh oleh Saksi NASRUL, S.H. dan Saksi MUHAMMAD FAJAR MAWADI AMZAK.
- Selanjutnya, pada hari Senin tanggal 06 Mei 2024 sekitar pukul 16.00 wita Saksi NASRUL, S.H. dan Saksi MUHAMMAD FAJAR MAWADI AMZAK mengamankan terdakwa dan seorang driver Maxim bernama AJI MASSARIF Bin SYARIFUDDIN DARWIS yang sedang menepi di Pinggir Jalan di Depan Bengkel Komando Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Bonto Perak, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkep. Kemudian Saksi NASRUL, S.H. dan Saksi MUHAMMAD FAJAR MAWADI AMZAK melakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa dan menemukan 1 (satu) buah handphone merek iphone 11 warna putih dan 1 (satu) buah kertas putih bergaris yang di dalamnya berisi 1 (satu) sachet plastik bening ukuran kecil berisikan butiran kristal yang diduga Narkotika jenis sabu pada saku kanan bagian samping 1 (satu) buah celana panjang merek goblin warna hitam yang digunakan oleh terdakwa. Selanjutnya, Saksi NASRUL melanjutkan penggeledahan namun tidak menemukan barang bukti lain berupa narkotika, sedangkan Saksi MUHAMMAD FAJAR MAWADI AMZAK melakukan penggeledahan terhadap saksi AJI MASSARIF Bin SYARIFUDDIN DARWIS yang merupakan driver Maxim namun tidak ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu.
- Bahwa setelah dilakukan interogasi terhadap terdakwa dan Saksi AJI MASSARIF Bin SYARIFUDDIN DARWIS jika keduanya tidak saling mengenal. Terdakwa hanya memesan Maxim untuk digunakan ke Kabupaten Pangkep dan Terdakwa tidak pernah memberitahu jika membawa narkotika jenis sabu kepada Saksi AJI MASSARIF Bin SYARIFUDDIN DARWIS yang merupakan driver Maxim.
- Bahwa saat dilakukan interogasi terdakwa menerangkan jika narkotika jenis sabu diperoleh dengan cara membeli dari Sdr. BULAN (masih dalam pencarian) di Daerah Gotong, Kelurahan Pannampu, Kecamatan Tallo, Kota Makassar dengan harga 1 (satu) sachet narkotika jenis sabu seharga Rp.550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah).
- Kemudian dilakukan interogasi kepada Terdakwa dan Terdakwa mengakui jika tidak mempunyai izin dari yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I.
- Bahwa barang bukti telah diperiksa secara Laboratories dan dari hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sul-Sel sebagaimana dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB : 1934/NNF/V/2024 tanggal 14 Mei 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Surya Pranowo, S.Si.,M.Si., dan Apt. Eka Agustiani, S.Si. selaku pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Sul-Sel menyimpulkan :
-
-
-
- 1 (satu) sachet plastik kecil kristal bening dengan berat awal 0,0911 gram dan berat akhir 0,0398 gram.
- 1(satu) botol plastik bekas minuman berisi urine.
Milik Terdakwa ARDIANSYAH Alias ARDIAN Bin AMIR SAPO
Benar mengandung Metamfetamina, dimana Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2017 tentang perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
--------Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut ketentuan Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Narkotika.-------------------------------- |