| Petitum |
- Mengabulkan permohoan pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan menurut hukum bahwa terdapat kekeliruan penulisan identitas pemohon dalam paspor milik pemohon, dimana kekeliruannyayang tertera pada paspor milik pemohon adalah lahir di Bone, tanggal 3 Maret 1981 adalah salah/keliru, yang benar adalah lahir di Tamarupa, tanggal 3 Maret 1975 sesuai dengan KTP nomor : 7310110303750002 Kutipan Akta Kelahiran Nomor : AL . 814 . .0055679, setoran Awal/ Nomor Porsi :2300161264 Milik Pemohon;
- Menetapkan bahwa penetapan perbaikan identitas ini dapat digunakan untuk pengurusan perbaikan data identitas paspor pemohon pada kantor Unit Layanan Paspor Imigrasi Kelas 1 Makassar;
- Membebankan biaya permohonan ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundangpundangan;
|