Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKAJENE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
69/Pid.Sus/2024/PN Pkj 1.Abd. Basir, S.H.
2.Misrawaty Alwin Djafar, SH
3.MAYDI SAFIRA J., S.H.
ABD. AZIS Bin SALEH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 69/Pid.Sus/2024/PN Pkj
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 05 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2598/P.4.27/Eku.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Abd. Basir, S.H.
2Misrawaty Alwin Djafar, SH
3MAYDI SAFIRA J., S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABD. AZIS Bin SALEH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu :

--- Bahwa Terdakwa  ABD. AZIS BIN SALEH, Pada hari rabu, Tanggal 04 Juni 2024 sekitar jam 23.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Juni Tahun 2024, bertempat di Jalan Poros Makassar Pare-Pare, Kel. Samalewa, Kec. Bungoro, Kab. Pangkep, atau suatu wilayah yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkajene yang berwenang mengadili perkara ini, telah melakukan Tindak Pidana setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor, yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban Meninggal Dunia yakni Korban KAMARUDDIN, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----

Berawal pada saat Terdakwa ABD.AZIS BIN SALEH, keluar dari cafe 25 (setelah selesai minum minuman keras) di daerah bungoro Kabupaten Pangkep,  selanjutnya Mengendarai Mobil Merek Toyota Avanza warna Hitam dengan No. Plat DP 1367 JC, selanjutnya pada saat terdakwa menyetir dan melintas dijalan Poros Makassar-Pare-Pare, Kel. Samalewa, Kec. Bungoro, Kab. Pangkep, terdakwa kemudian  menabrak Korban yang sedang berboncengan  dengan saksi JUMRIAH Bint Dg Basoddong (istri korban) yang juga sedang melintas menggunakan motor Merek Honda Beat warna putih biru dengan nomor polisi DD 2205 UU dari belakang (Arah Makassar), sehingga menyebabkan saksi dan korban jatuh terpental ke arah kiri bahu jalan dan menyebabkan saksi dan korban mengalami luka sehingga korban pada saat itu langsung dibawa ke puskesmas bungoro untuk mendapatkan perawatan.

Bahwa  berdasarkan Hasil Visum Et Repertum yang di keluarkan oleh Puskesmas Bungoro yang ditandatangani oleh dr sriwati s, M,Kes. Yang merupakan dokter dari Puskesmas Bungoro Nomor: 003/Pusk.BGR/VI/2024 tanggal 19 juni 2024 atas korban kamaruddin dengan hasil pemeriksaaan sebagai berikut:

  • Penurunan Kesadaran Post KLL, Tidak merespon jika di tanya dan di beri rangsangan nyeri
  • Perdarahan Aktif dari hidung dan mulut
  • Luka lecet di tangan kiri ukuran 2x3 cm, pendarahan(-)
  • Luka lecet di kaki kanan kurang lebih 2x4 cm, pendarahan (-)

             Kesimpulan :

  • Luka yang dialami disebabkan benda tumpul.

----- Bahwa selanjutnya setelah mendapatkan perawatan di puskesmas bungoro korban kamaruddin kemudian di rujuk ke rumah sakit Daerah Batara Siang karena kondisinya menurun pada hari Rabu Tanggal 5 Juni 2024 sekira pukul 00;00 Wita,  bahwa setelah mendapatkan perawatan oleh dokter korban kemudian dinyatakan meninggal dunia pada hari rabu tanggal 5 juni 2024 pukul 02.30 Wita, berdasarkan surat Keterangan Kematian RSUD Batara Siang Nomor: 1127/RSBS-TU/VI/2024 yang dikeluarkan pada tanggal 5 Juni 2024 dan di tandatangani oleh dr. Amaliah Ridhayana Z.

 ----  Bahwa perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana pada Pasal 310 Ayat 4 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan angkuan jalan.-

----------Dan---------

Kedua :

Bahwa Terdakwa  ABD. AZIS BIN SALEH, Pada hari rabu, Tanggal 04 Juni 2024 sekitar jam 23.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Juni Tahun 2024, bertempat di Jalan Poros Makassar Pare-Pare, Kel. Samalewa, Kec. Bungoro, Kab. Pangkep, atau suatu wilayah yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkajene yang berwenang mengadili perkara ini, telah melakukan Tindak Pidana karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat, yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:

 

----- Berawal pada saat Terdakwa ABD.AZIS BIN SALEH, keluar dari cafe 25 (setelah selesai minum minuman keras) di daerah bungoro Kabupaten Pangkep, selanjutnya Mengendarai Mobil Merek Toyota Avanza warna Hitam dengan Plat Polisi DP 1367 JC, pada saat terdakwa menyetir dan berada dijalan Poros Makassar-Pare-Pare, Kel. Samalewa, Kec. Bungoro, Kab. Pangkep, terdakwa kemudian menabrak Korban yang sedang melintas (dari arah makassar) berboncengan dengan saksi JUMRIAH Binti Dg Basoddong (istri korban) menggunakan motor Merek Honda Beat warna putih biru dengan nomor polisi DD 2205 UU dari belakang, yang menyebabkan saksi dan korban jatuh terpental ke arah kiri bahu jalan, selanjutnya setelah menabrak korban Kamaruddin, menurut keterangan saksi Imam Perdana Kusuma terdakwa kemudian melarikan diri dan melanjutkan perjalanannya menuju arah lampu merah Bungoro, selanjutnya Mobil Toyota Avanza dengan No. Plat DP 1367 JC yang dikendarai oleh terdakwa kembali menabrak korban HAERUL Bin KAMRIS yang sedang berhenti saat sedang berada di lampu merah Bungoro dan mengakibatkan korban terdorong kedepan dan jatuh tertindih motor yang dikendarainya, selanjutnya korban melihat mobil yang dikendarai terdakwa kembali melarikan diri lalu dikejar oleh beberapa warga disekitar, sedangkan korban diangkat kepinggir jalan dan selanjutnya dibawa ke RSUD Batara.

 

Bahwa  berdasarkan Hasil Visum Et Repertum yang di keluarkan oleh Puskesmas Bungoro yang ditandatangani oleh dr sriwati s, M,Kes. Yang merupakan dokter dari Puskesmas Bungoro Nomor: 003/Pusk.BGR/VI/2024 tanggal 19 juni 2024 atas nama korban HAERUL dengan hasil pemeriksaaan sebagai berikut:

 saksi Korban mengalami :

  • Luka robek Pada lengan kanan atas, ukuran kurang lebih 3x4 cm pendarahan aktif (+)
  • Tampak bengkak pada tulang kering kaki kanan ukuran kurang lebih 10x5 cm, sulit di gerakkan, teraba tulang menonjol pada tulang kering kaki kanan, tidak nampak luka robek, pendarahan (-)

Kesimpulan :

  • Luka tersebut diakibatkan oleh benturan benda tumpul

----  Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (3) UURI NO.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan ..----------------------

Pihak Dipublikasikan Ya