| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberikan izin kepada Para Pemohon untuk merubah/memperbaiki nama anak Para Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 7310-LT-01042019-0007 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil 7310101009180001, dari yang semula bernama MUH. ULUL AZMI ASKANDAR menjadi MUH. ULUL AZMI HALMUN;
- Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang perubahan nama tersebut kepada Pejabat Pencatat pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil 7310101009180001 paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan ini agar dibuatkan catatan pinggir pada Register Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Kelahiran anak Para Pemohon;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Para Pemohon sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Atau apabila Hakim berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|