Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKAJENE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
41/Pid.Sus/2026/PN Pkj 1.VIDYA NUR FITRAH, S.H.
2.MUHAMMAD AKBAR, S.H.,M.H.
BULU ARFAH Bin H.AMBO TUO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan
Nomor Perkara 41/Pid.Sus/2026/PN Pkj
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1675/P.4.27/Eku.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1VIDYA NUR FITRAH, S.H.
2MUHAMMAD AKBAR, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BULU ARFAH Bin H.AMBO TUO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

   KESATU :

         Bahwa ia terdakwa BULU ARAFAH Bin H. AMBO TUO ,pada  hari  sabtu   tanggal  11 April 2026  sekitar pukul 23 :30 wita,  atau setidak tidaknya pada waktu- waktu lain dalam tahun 2026 , bertempat di    Perairan  atau  sebelah utara pulau Jangang – Jangang Desa Mattiro Bulu  Kec. Liukang  Tupabiring Kabupaten Pangkep, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri   Pangkep   , terdakwa  dengan sengaja di   Wilayah Pengelolaan  Perikanan Republik Indonesia  melakukan Penangkapan ikan atau Pembudidayaan ikan dengan menggunakan bahan kimia  , bahan biologis , Bahan peledak, alat dan atau cara dan atau  alat a\tau bangunan yang dapat merugikan  dan / atau membahayakan kelestarian  sumber daya ikan dan atau lingkungannya, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:

  • Bahwa awalnya  terdakwa  mengajak saksi MUH. AHRAM Bin RAHMAT dan  saksi GILANG Bin SALAM  untuk pergi menangkap ikan dengan menggunakan Perahu  Jolloro milik  saksi   HARIJO Bin YELLE DG. SIKKI , dan saat di perairan Jangang – jangan terdakwa  melihat ke dalam air  untuk memastikan bagian mana yang terdapat banyak ikannya, kemudian terdakwa membakar sumbu bom ikan yang telah terdakwa rakit sebelumnya dan dibuang ke dalam air dan setelah bomnya meledak, lalu terdakwa langsung turun kedalam laut  dan menyelam untuk mengambil ikan – ikan  yang sudah mati dan dinaikkan ketas kerahu yang kemudian dimasukkan ke dalam Gabus oleh saksi MUH. AHRAM Bin RAHMAT dan  saksi GILANG Bin SALAM ;
  • Selanjutnya   Anggota Team Subdit Gakkum Ditpolairut Polda Sulsel   yang menerima informasi dari masyarakat bahwa maraknya nelayan menangkap ikan  dengan  menggunakan bahan peledak di Perairan Pulau Jangan Janganggang, Kec. Liukang Tupabbiring Utara, Kab. Pangkep, Prop. Sulawesi selatan.   Dan sekitar sekitar pukul 18.00 wita  lalu Anggota Team Subdit Gakkum Ditpolairut Polda Sulsel  yang dipimpin oleh Iptu ABDUL MALIK , SH.MM.  menuju Perairan Sebelah Timur Pulau Jangan Janganggang, Kec. Liukang Tupabbiring Utara, Kab. Pangkep, Prov. Sulawesi selatan. Pada Pukul 23.20 wita team menemukan sebuah perahu jolloro yang kami curigai. Kemudian  memperkenalkan diri dan melakukan pemeriksaan serta penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kompresor, 2 (dua) roll selang masing-masing + 90 meter, 3 (tiga) buah regulator, 3 (tiga) jerigen ukuran 5 liter berisi pupuk ammonium nitrate, 2 (dua) jerigen ukuran 2 liter berisi pupuk ammonium nitrate, 2 (dua) botol pelastik ukuran 1500 ml berisi pupuk ammonium nitrate, 1 ( satu ) botol pelastik ukuran 1 liter berisi pupuk ammonium nitrate, 1 ( satu ) botol pelastik ukuran 600 ml berisi pupuk ammonium nitrate, 1 ( satu ) botol pelastik ukuran 1500 ml berisi ¼ pupuk matahari, 8 (delapan) buah detonator sudah terangkai sumbu api,  3 ( tiga ) karung pelastik pupuk merek cantik masing - masing berukuran 5kg, 1 ( satu ) buah ember berwarna putih berisi 1/4 pupuk matahari,  3 (tiga) pasang sepatu katak, 4 (empat) pasang kacamata selam, 2 (dua) gabus berisi ikan jenis campuran hasil tangkapan menggunakan bahan peledak (bom ikan). Kemudian dilakukan introgasi terhadap terdakwa  dan terdakwa  mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan diatas perahu jolloro tersebut adalah milik terdakwa . Selanjutnya  terdakwa  langsung ditangkap dan dibawah bersama  barang bukti  ke mako   Dit Polairud Polda Sulsel di Makassar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut .
  • Bahwa  kemudian penyidik melakukan Pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti                    berupa :
  • 1(satu ) buah botol  pelastik  bening berisikan butiran warna putih ( kode A .)
  • 8 ( delapan ) buah detonartor pabrik terangkai sumbuh api pabrikan ( kode B1-B8)

               dan  berdasarkan berita Acara laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar Nomor  Lab: 1482  /BTF/IV/2026  tanggal 14 April 2026  yang dibuat dan ditandatangani oleh Tim Pemeriksa WIJI PURNOMO ST,MH. , dkk Laboratorium Forensik Cabang Makassar  yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti berupa ;

  1. 1(satu ) buah botol  pelastik  bening berisikan butiran warna putih  adalah positif mengandung senyawa ammonium Nitrat uel Oil ( ANFO) , dengan hidrokarbon jenis fraksi solar ( kode A .)
  2. 8 ( delapan ) buah detonartor pabrikan Pentaeryhritol tetranitrate (PTEN) , terangkai sumbuh api pabrikan  adalah positif mengandung  senyawa  senyawa Black powder ( kode B-1-B8)
  3. Senyawa Amonium Nitrat Fuel Oil ( ANFO) dan Penttaeryhritol  tetranitrate ( PETN)  termasuk kategori bahan peledak kuat  ( High explosive)
  4. Barang bukti Amonium Nitrat Fuel Oil ( ANFO) tersebut apabila dirangkai dengan detonator dan sumbu api  merupakan rangkaian bom  yang dapat digunakan untuk menangkapikan dilaut  dan dapat mengakibatkan  kerusakan pada ekosistem laut ,
  • Bahwa perbuatan terdakwa tersebut dapat mengganggu  dan merusak  kelestarian dan keberlanjutan  sumber ikan dan lingkungannya , merusak terumbu karang dan juga dapat membahayakan diri pengguna bahan peledak / bom ikan rakitan tersebut

 

                Perbuatan terdakwa sebagimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 84 ayat 1 Jo Pasal 8  ayat (1) UU RI  No. 31 Tahun 2004 Tentang perikanan jo  UU RI No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana  

 

ATAU

  KEDUA

Bahwa ia terdakwa BULU ARAFAH Bin H. AMBO TUO ,pada  hari  sabtu   tanggal  11 April 2026  sekitar pukul 23 :30 wita,  atau setidak tidaknya pada waktu- waktu lain dalam tahun 2026 , bertempat di    Perairan  atau  sebelah utara pulau Jangang – Jangang Desa Mattiro Bulu  Kec. Liukang  Tupabiring Kabupaten Pangkep, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri   Pangkep, terdakwa  dengan sebgaja memiliki, menguasai  membawah, dan atau menggunakan  alat penangkap ikan dan atau  alat bantu penangkapan ikan  yang menganggu dan merusak keberlanjutan  sumber daya ikan di Kapal penangkap ikan di di wilayah Republik Indonesia , perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:

  • Bahwa awalnya  terdakwa  mengajak saksi MUH. AHRAM Bin RAHMAT dan  saksi GILANG Bin SALAM  untuk pergi menangkap ikan dengan menggunakan Perahu  Jolloro milik  saksi   HARIJO Bin YELLE DG. SIKKI , dan saat di perairan Jangang – jangan terdakwa  melihat ke dalam air  untuk memastikan bagian mana yang terdapat banyak ikannya, kemudian terdakwa membakar sumbu bom ikan yang telah terdakwa rakit sebelumnya dan dibuang ke dalam air dan setelah bomnya meledak, lalu terdakwa langsung turun kedalam laut  dan menyelam untuk mengambil ikan – ikan  yang sudah mati dan dinaikkan ketas kerahu yang kemudian dimasukkan ke dalam Gabus oleh saksi MUH. AHRAM Bin RAHMAT dan  saksi GILANG Bin SALAM ;
  • Selanjutnya   Anggota Team Subdit Gakkum Ditpolairut Polda Sulsel   yang menerima informasi dari masyarakat bahwa maraknya nelayan menangkap ikan  dengan  menggunakan bahan peledak di Perairan Pulau Jangan Janganggang, Kec. Liukang Tupabbiring Utara, Kab. Pangkep, Prop. Sulawesi selatan.   Dan sekitar sekitar pukul 18.00 wita  lalu Anggota Team Subdit Gakkum Ditpolairut Polda Sulsel  yang dipimpin oleh Iptu ABDUL MALIK , SH.MM.  menuju Perairan Sebelah Timur Pulau Jangan Janganggang, Kec. Liukang Tupabbiring Utara, Kab. Pangkep, Prov. Sulawesi selatan. Pada Pukul 23.20 wita team menemukan sebuah perahu jolloro yang kami curigai. Kemudian  memperkenalkan diri dan melakukan pemeriksaan serta penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kompresor, 2 (dua) roll selang masing-masing + 90 meter, 3 (tiga) buah regulator, 3 (tiga) jerigen ukuran 5 liter berisi pupuk ammonium nitrate, 2 (dua) jerigen ukuran 2 liter berisi pupuk ammonium nitrate, 2 (dua) botol pelastik ukuran 1500 ml berisi pupuk ammonium nitrate, 1 ( satu ) botol pelastik ukuran 1 liter berisi pupuk ammonium nitrate, 1 ( satu ) botol pelastik ukuran 600 ml berisi pupuk ammonium nitrate, 1 ( satu ) botol pelastik ukuran 1500 ml berisi ¼ pupuk matahari, 8 (delapan) buah detonator sudah terangkai sumbu api,  3 ( tiga ) karung pelastik pupuk merek cantik masing - masing berukuran 5kg, 1 ( satu ) buah ember berwarna putih berisi 1/4 pupuk matahari,  3 (tiga) pasang sepatu katak, 4 (empat) pasang kacamata selam, 2 (dua) gabus berisi ikan jenis campuran hasil tangkapan menggunakan bahan peledak (bom ikan). Kemudian dilakukan introgasi terhadap terdakwa  dan terdakwa  mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan diatas perahu jolloro tersebut adalah milik terdakwa . Selanjutnya  terdakwa  langsung ditangkap dan dibawah bersama  barang bukti  ke mako   Dit Polairud Polda Sulsel di Makassar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut .
  • Bahwa  kemudian penyidik melakukan Pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti                    berupa :
  • 1(satu ) buah botol  pelastik  bening berisikan butiran warna putih ( kode A .)
  • 8 ( delapan ) buah detonartor pabrik terangkai sumbuh api pabrikan ( kode B1-B8)

               dan  berdasarkan berita Acara laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar Nomor  Lab: 1482  /BTF/IV/2026  tanggal 14 April 2026  yang dibuat dan ditandatangani oleh Tim Pemeriksa WIJI PURNOMO ST,MH. , dkk Laboratorium Forensik Cabang Makassar  yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti berupa ;

  1. 1(satu ) buah botol  pelastik  bening berisikan butiran warna putih  adalah positif mengandung senyawa ammonium Nitrat uel Oil ( ANFO) , dengan hidrokarbon jenis fraksi solar ( kode A .)
  2. 8 ( delapan ) buah detonartor pabrikan Pentaeryhritol tetranitrate (PTEN) , terangkai sumbuh api pabrikan  adalah positif mengandung  senyawa  senyawa Black powder ( kode B-1-B8)
  3. Senyawa Amonium Nitrat Fuel Oil ( ANFO) dan Penttaeryhritol  tetranitrate ( PETN)  termasuk kategori bahan peledak kuat  ( High explosive)
  4. Barang bukti Amonium Nitrat Fuel Oil ( ANFO) tersebut apabila dirangkai dengan detonator dan sumbu api  merupakan rangkaian bom  yang dapat digunakan untuk menangkapikan dilaut  dan dapat mengakibatkan  kerusakan pada ekosistem laut
  • Bahwa perbuatan terdakwa tersebut dapat mengganggu  dan merusak  kelestarian dan keberlanjutan  sumber ikan dan lingkungannya , merusak terumbu karang dan juga dapat membahayakan diri pengguna bahan peledak / bom ikan rakitan tersebut

 

              Perbuatan terdakwa sebagimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 85  Jo Pasal 9 RI No 45 Tahun 2009 Tentang  Perubahan atas UURI No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan UU RI  No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana 

Pihak Dipublikasikan Ya