Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa ia terdakwa MUH ARIYANTO GAZALI Alias ARI Bin GAZALI pada hari Selasa tanggal 25
Februari 2025 sekitar pukul 16.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari
tahun 2025, bertempat di Btn Minasa Upa Blok N 9 No 34, Kel. Minasa Upa, Kec. Rappocini Kota
Makassar atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makassar
yang berhak memeriksa dan mengadili perkaranya, namun karena tempat Terdakwa MUH ARIYANTO
GAZALI Alias ARI Bin GAZALI ditahan di Rutan Kelas IIB Pangkep dan tempat sebagian besar saksi
lebih dekat pada daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkajene, sehingga berdasarkan Pasal 84 ayat (2)
KUHAP Pengadilan Negeri Pangkajene yang berhak memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak
atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara
dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan terdakwa dilakukan
dengan cara-cara yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 25 Februari 2025 sekitar pukul 14.00 Wita, terdakwa yang
sedang berada di rumahnya di Btn Minasa Upa Blok N 9 No 34, Kel. Minasa Upa, Kec. Rappocini,
Kota Makassar hendak berangkat menuju Kec. Segeri Kab. Pangkep dengan tujuan untuk ziarah
kubur, namun sebelum berangkat terdakwa ingin mengkonsumsi narkotika jenis sabu terlebih dahulu
dan membawanya ke Kab. Pangkep. Kemudian sekitar pukul 16.00 Wita, terdakwa menggunakan
Handphone miliknya (OPPO A5 2020 berwarna hitam) menghubungi akun instagram bernama
@PRIVILEGESDOLPHIN untuk memesan narkotika jenis sabu dengan harga sebesar Rp. 952.500,-
(sembilan ratus lima puluh dua ribu lima ratus rupiah) dan setelah terdakwa melakukan pembayaran
melalui transfer Brimo kepada akun tersebut, akun tersebut mengirimkan lokasi dimana narkotika
tersebut telah diletakkan.
- Bahwa sekitar pukul 17.00 Wita, terdakwa berangkat menuju Jalan Garuda untuk mengambil
pesanan paket Narkotika Jenis Sabu yang terletak di bawah sebuah pohon besar di bawah pinggir
Jalan garuda, dan setelah menemukan paketan tersebut terdakwa langsung pulang ke rumahnya lalu
setibanya terdakwa dirumahnya, terdakwa membagi paketan narkotika tersebut menjadi 4 (empat)
bagian yang terdakwa masukkan kedalam saset plastik bening kemudian terdakwa mengkonsumsi
sebagian dari pada narkotika tersebut.
- Bahwa sekitar pukul 20.00 Wita, terdakwa berangkat menuju Kec. Segeri, Kab. Pangkep kemudian
sekitar pukul 22.00 Wita, terdakwa tiba dilokasi tersebut dan langsung menuju rumah teman terdakwa
untuk nongkrong bersama teman-teman terdakwa, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 26 Februari
sekitar pukul 00.30 Wita, saksi NASRUL dan saksi MUHAMMAD RAFLI yang merupakan anggota
Satuan Reserse Narkoba Polres Pangkep mengamankan dan menggeleda terdakwa
- Bahwa pada saat penggeledahan badan yang dilakukan saksi NASRUL dan saksi MUHAMMAD
RAFLI ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) saset plastik bening ukuran sedang berisi butiran
kristal di duga narkotika jenis sabu yang ditemukan di saku celana sebelah kanan terdakwa, dan 2
(dua) saset plastik bening ukuran kecil berisi butiran kristal di duga narkotika jenis sabu serta 1 (satu)
buah Handphone merek OPPO A5 2020 warna hitam yang ditemukan pada tas selempang milik
terdakwa, selanjutnya terdakwa dibawa menuju Polres Pangkep untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, No. Lab : 1010 / NNF / II /
2025, pada hari Senin tanggal 03 Maret 2025 di tandatangani oleh Surya Pranowo, S.si., M.Si Dkk,
yang pada intinya telah menerima 2 (dua) sachet plastik bening ukuran sedang berisi kristal bening
dengan berat netto 0,2659 gram, 2 (dua) sachet plastik ukuran kecil berisi kristal bening dengan berat
netto 0,1407 gram dengan hasil pemeriksaan benar bahwa barang bukti tersebut mengandung
Metamfetamina, yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri
Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika
didalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pemerintah untuk membeli atau menerima Narkotika jenis
Sabu, atau untuk keperluan penelitian perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI
No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa ia terdakwa MUH ARIYANTO GAZALI Alias ARI Bin GAZALI pada hari Rabu tanggal 26 Februari
2025, sekitar pukul 00.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun
2025, bertempat Btn Minasa Upa Blok N 9 No 34, Kel. Minasa Upa, Kec. Rappocini atau setidak-
tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkajene yang berwenang
memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan,
menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan terdakwa dilakukan
dengan cara-cara yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Berawal pada hari Selasa tanggal 25 Februari 2025 sekitar pukul 16.00 Wita, terdakwa yang sedang
berada dirumahnya yang beralamat di Btn Minasa Upa Blok N 9 No 34, Kel. Minasa Upa, Kec.
Rappocini, Kota Makassar memesan narkotika jenis sabu pada akun instagram bernama
@PRIVILEGESDOLPHIN dengan harga sebesar Rp. 952.500,- (sembilan ratus lima puluh dua ribu
lima ratus rupiah), setelah mendapatkan narkotika tersebut terdakwa membaginya menjadi 4 (empat)
bagian yang terdakwa masukkan kedalam saset plastik bening kemudian terdakwa mengkonsumsi
sebagian dari pada narkotika tersebut dan selanjutnya membawa narkotika tersebut menuju Kab.
Pangkep.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 26 Februari 2025 sekitar pukul 00.30 Wita, ketika Anggota Satuan
Reserse Narkoba Polres Pangkep yakni Saksi NASRUL dan Saksi MUHAMMAD FAJAR melihat
terdakwa yang gerak geriknya mencurigakan kemudian mengamankan terdakwa lalu melakukan
penggeledahan badan terhadap Terdakwa dan menemukan barang bukti berupa 2 (dua) saset plastik
bening ukuran sedang berisi butiran kristal di duga narkotika jenis sabu yang ditemukan di saku
celana sebelah kanan terdakwa, dan 2 (dua) saset plastik bening ukuran kecil berisi butiran kristal di
duga narkotika jenis sabu serta 1 (satu) buah Handphone merek OPPO A5 2020 warna hitam yang
ditemukan pada tas selempang milik terdakwa, selanjutnya terdakwa dibawa menuju Polres Pangkep
untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, No. Lab : 1010 / NNF / II /
2025, pada hari Senin tanggal 03 Maret 2025 di tandatangani oleh Surya Pranowo, S.si., M.Si Dkk,
yang pada intinya telah menerima 2 (dua) sachet plastik bening ukuran sedang berisi kristal bening
dengan berat netto 0,2659 gram, 2 (dua) sachet plastik ukuran kecil berisi kristal bening dengan berat
netto 0,1407 gram dengan hasil pemeriksaan benar bahwa barang bukti tersebut mengandung
Metamfetamina, yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri
Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika
didalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pemerintah untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau
menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, atau untuk keperluan penelitian perkembangan
ilmu pengetahuan dan teknologi
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI
No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika --------------------------------------------
ATAU
KETIGA
Bahwa ia terdakwa MUH ARIYANTO GAZALI Alias ARI Bin GAZALI pada hari Selasa tanggal 25
Februari 2025, sekitar pukul 18.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari
tahun 2025, bertempat di Btn Minasa Upa Blok N 9 No 34, Kel. Minasa Upa, Kec. Rappocini Kota
Makassar atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makassar
yang berhak memeriksa dan mengadili perkaranya, namun karena tempat Terdakwa MUH ARIYANTO
GAZALI Alias ARI Bin GAZALI ditahan di Rutan Kelas IIB Pangkep dan tempat sebagian besar saksi
lebih dekat pada daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkajene, sehingga berdasarkan Pasal 84 ayat (2)
KUHAP Pengadilan Negeri Pangkajene yang berhak memeriksa dan mengadili perkara ini,
Penyalahgunan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-
cara yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 25 Februari 2025 sekitar pukul 16.00 Wita, terdakwa yang
sedang berada dirumahnya yang beralamatkan di Btn Minasa Upa Blok N 9 No 34, Kel. Minasa Upa,
Kec. Rappocini Kota Makassar memesan narkotika jenis sabu dari akun instagram bernama
@PRIVILEGESDOLPHIN dengan harga sebesar Rp. 952.500,- (sembilan ratus lima puluh dua ribu
lima ratus rupiah), adapun terdakwa menghubungi akun instagram tersebut dengan menggunakan
Handphone milik terdakwa dengan merek OPPO A5 2020 berwarna hitam. Selanjutnya setelah
terdakwa memesan narkotika tersebut, terdakwa mengirimkan uang kepada akun tersebut melalui
transfer Brimo kemudian akun tersebut mengirimkan lokasi dimana narkotika tersebut telah diletakkan
- Bahwa sekitar pukul 17.00 Wita, terdakwa berangkat menuju Jalan Garuda untuk mengambil
pesanan paket Narkotika Jenis Sabu yang terletak di bawah sebuah pohon besar di bawah pinggir
Jalan garuda, dan setelah menemukan paketan tersebut terdakwa langsung pulang ke rumahnya lalu
setibanya terdakwa dirumahnya, terdakwa membagi paketan narkotika tersebut menjadi 4 (empat)
bagian yang terdakwa masukkan kedalam saset plastik bening.
- Bahwa sekitar pukul 18.00 Wita, terdakwa mengkonsumsi sebagian dari pada narkotika yang
sebelumnya terdakwa ambil di Jalan Garuda dengan cara terdakwa menyediakan 1 (satu) botol
plastik, 2 (dua) buah pipet teh kotak, 1 (satu) buah pirex kaca yang terdakwa beli di apotek, dan 1
(satu) buah korek api lalu terdakwa rakit menjadi sebuah alat hisap bong, kemudian terdakwa
memasukkan narkotika jenis sabu tersebut kedalam kaca pirex dengan menggunakan pipet kecil
kemudian terdakwa bakar pirex kaca yang berisi sabu tersebut sehingga mengeluarkan asap
selanjutnya terdakwa menghisap asap tersebut.
- Bahwa sekitar pukul 20.00 Wita, terdakwa berangkat menuju Kec. Segeri, Kab. Pangkep kemudian
sekitar pukul 22.00 Wita, terdakwa tiba dilokasi tersebut dan langsung menuju rumah teman terdakwa
untuk nongkrong bersama teman-teman terdakwa, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 26 Februari
sekitar pukul 00.30 Wita, saksi NASRUL dan saksi MUHAMMAD RAFLI yang merupakan anggota
Satuan Reserse Narkoba Polres Pangkep mengamankan dan menggeleda terdakwa dan
menemukan barang bukti berupa 2 (dua) saset plastik bening ukuran sedang berisi butiran kristal di
duga narkotika jenis sabu yang ditemukan di saku celana sebelah kanan terdakwa, dan 2 (dua) saset
plastik bening ukuran kecil berisi butiran kristal di duga narkotika jenis sabu serta 1 (satu) buah
Handphone merek OPPO A5 2020 warna hitam yang ditemukan pada tas selempang milik terdakwa,
selanjutnya terdakwa dibawa menuju Polres Pangkep untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, No. Lab : 1010 / NNF / II /
2025, pada hari Senin tanggal 03 Maret 2025 di tandatangani oleh Surya Pranowo, S.si., M.Si Dkk,
yang pada intinya telah menerima 2 (dua) sachet plastik bening ukuran sedang berisi kristal bening
dengan berat netto 0,2659 gram, 2 (dua) sachet plastik ukuran kecil berisi kristal bening dengan berat
netto 0,1407 gram, 1 (satu) botol plastik berisi urine milik terdakwa MUH ARIYANTO GAZALI Alias
ARI Bin GAZALI, dengan hasil pemeriksaan benar bahwa barang bukti tersebut mengandung
Metamfetamina, yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri
Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika
didalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- Bahwa berdasarkan hasil Asestmen Terpadu Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Provinsi
Sulawesi selatan Nomor : R / TAT-348 / IV / 2025 / BNNP tertanggal 29 April 2024 yang di
tandatangani oleh Drs. Budi Sajidin, M.Si yang pada pokoknya menjelaskan bahwa terdakwa diduga
sebagai pangguna narkotika kategori pecandu dan tidak ditemukan adanya indikasi keterlibatan
sebagai Jaringan Peredaran Gelap Narkotika.
- Bahwa terdakwa bukanlah orang yang berhak atau berwenang atau setidak-tidaknya terdakwa tidak
mempunyai izin atau rekomendasi dari pihak yang berwenang untuk menggunakan narkotika jenis
metamfetamina yang dikenal masyarakat sebagai Sabu yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut
61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang
Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika. Selain itu, terdakwa menggunakan narkotika jenis metamfetamina tersebut bukan untuk
kepentingan pelayanan kesehatan , pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, reagensia
diagnostik, serta reagensia laboratorium, melainkan untuk dikonsumsi secara pribadi
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf A
UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika-------------------------------------------- |