Dakwaan |
- DAKWAAN :
PERTAMA
Bahwa ia terdakwa RUSLIADY Alias RUSLI Bin MUH. RAMLI pada hari Selasa tanggal 31 Desember 2024, sekitar pukul 01.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2024, bertempat di Jalan Poros Biringkassi Desa Bulu Cindea Kec. Bungoro Kab. Pangkep atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkajene yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 19 Desember 2024 sekitar pukul 18.00 Wita pada saat terdakwa berada di Jalan Teuku Umar Kota Makassar, terdakwa bertemu dengan IMRAN (DPO) lalu terdakwa membeli Obat Daftar G berlogo Y dari IMRAN (DPO) sebanyak 200 dua ratus butir dengan harga sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah), setelah menerima obat tersebut terdakwa langsung pulang menuju rumahnya yang beralamatkan di Jalan Poros Pelabuhan Biringkassi Desa Bulu Cindea Kec. Bungoro Kab. Pangkep. Lalu pada keeseokan harinya pada hari Jumat tanggal 20 Desember 2024, terdakwa langsung mengedarkan atau menjual Obat daftar G berlogo kepada Anak remaja yang berada di Kab. Pangkep.
- Kemudian pada hari Senin tanggal 30 Desember 2024 sekitar pukul 18.40, saksi WIRANTO Alias WIRA Bin SAKKA datang di depan rumah terdakwa dengan tujuan membeli Obat Daftar G berlogo Y sebesar Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah). Setelah menerima uang dari saksi WIRA, terdakwa langsung memberikan kepada saksi WIRA berupa 1 (satu) sachet plastik bening ukuran kecil yang berisikan 3 (tiga butir Obat Dafar G berlogo Y dan setelah mendapatkan obat tersebut saksi WIRA pergi meninggalkan rumah terdakwa. Lalu sekitar pukul 21.20 Wita, saksi WIRA kembali datang ke rumah terdakwa untuk membeli Obat daftar G berlogo Y dan memberikan uang kepada terdakwa sebesar Rp. 40.000 (empat puluh ribu rupiah), setelah itu terdakwa memberikan Obat daftar G berlogo Y kepada saksi WIRA sebanyak 3 (tiga) sachet yang masingmasing sachet berisikan 3 (tiga) butir Obat daftar G berlogo Y yang kesemuanya berjumlah 6 (enam) butir, setelah mendapatkan obat tersebut saksi WIRA pergi meninggalkan rumah terdakwa
- Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 31 Desember 2024 sekitar pukul 01.00 Wita, saksi WIRA kembali datang kerumah terdakwa bersama dengan saksi ANDI NURTASLIM dan saksi MUCHLIS IBNU HAJAR serta Anggota Satuan Narkoba Polres Pangkep dan langsung mengamankan terdakwa dan melakukan penggeledahan terhadap terdakwa serta rumah terdakwa dan ditemukan 1 (satu) buah Botol plastik berwarna putih yang didalamnya berisi 54 (lima puluh) sachet plastik bening ukuran kecil yang masingmasing sachet berisikan 3 (tiga) butir Obat daftar G berlogo Y yang kesemuanya berjumlah 162 (seratus enam puluh dua) butir Obat daftar G berlogo Y yang terdakwa simpan di dalam lemari baju yang berada di dalam kamar rumah terdakwa, selanjutnya terdakwa bersama dengan barang bukti di bawah menuju Polres Pangkep untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa sebelum terdakwa diamankan oleh Pihak Kepolisian, terdakwa telah mengedarkan atau menjual obat Daftar G berlogo Y kurang lebih selama 1 bulan kepada anak remaja yang berada di Kab. Pangkep
- Bahwa ahli jelaskan jika obat Daftar G berbentuk tablet warna putih berlogo Y adalah obatobatan yang termasuk dalam kategori Tanpa Izin Edar, sehingga seharusnya tidak dibenarkan di distribusikan baik melalui apotik, toko obat, apalagi perorangan yang non tenaga teknis kefarmasian yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dalam penyaluran obat
- Bahwa ahli jelaskan jika obatobat tersebut termasuk dalam kategori Tanpa Izin edar dan tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan dan kemanfaatan mutu sehingga tidak bisa didistribusikan/dijual
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik tanggal 06 Januari 2025 Barang Bukti dengan Nomor 0014/2025/NOF yang disita dari saudara RUSLIADY Alias RUSLI Bin MUH. RAMLI, Yang menjelaskan bahwa Barang Bukti berupa 13 (tiga belas) butir obat daftar G berlogo Y dengan berat netto seluruhnya 2,9354 gram dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik barang bukti diatas adalah benar mengandung Trihexyphenidyl.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki pengetahuan atau keahlian dibidang kefarmasian serta tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk menjalankan pekerjaan kefarmasian baik mengadakan ataupun menjual, serta mendisribusikan kepada masyarakat umum.
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 UU RI No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan ------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa ia terdakwa RUSLIADY Alias RUSLI Bin MUH. RAMLI pada hari Selasa tanggal 31 Desember 2024, sekitar pukul 01.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2024, bertempat di Jalan Poros Biringkassi Desa Bulu Cindea Kec. Bungoro Kab. Pangkep atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkajene yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 Ayat (1) yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa obat keras, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 19 Desember 2024 sekitar pukul 18.00 Wita, terdakwa bertemu dengan IMRAN (DPO) di Jalan Teuku Umar Kota Makassar lalu saat itu terdakwa hendak membeli obat Daftar G berlogo Y kepada IMRAN (DPO) dan memberikan uangnya sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) lalu setelah terdakwa memberikan uangnya, IMRAN (DPO) menyerahkan obat Daftar G berlogo Y kepada terdakwa sebanyak 200 (dua ratus) butir dan setelah menerima obat tersebut terdakwa pulang kerumahnya yang beralamatkan di Jalan Poros Pelabuhan Biringkassi Desa Bulu Cindea Kec. Bungoro Kab. Pangkep. Pada keesokan harinya pada hari Jumat tanggal 20 Desember 2024 terdakwa langsung mengedarkan dan menjual obat Daftar G berlogo Y tersebut kepada anak remaja yang berada di sekitar Kab. Pangkep
- Bahwa pada hari Senin tanggal 30 Desember 2024 sekitar pukul 18.40 Wita, terdakwa yang sedang berada dirumahnya tibatiba didatangi oleh saksi WIRANTO Alias WIRA Bin SAKKA yang hendak membeli obat Daftar G berlogo Y, setelah terdakwa mendapatkan uang dari saksi WIRA sebesar Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah) seketika itu terdakwa langsung menyerahkan 1 (satu) Sachet plastik bening ukuran kecil yang berisikan 3 (tiga) butir obat Daftar G berlogo Y kepada saksi WIRA dan setelah saksi WIRA menerima obat tersebut, saksi WIRA meninggalkan rumah terdakwa. Kemudian sekitar pukul 21.20 Wita, saksi WIRA datang kembali kerumah terdakwa dan ingin membeli obat Daftar G berlogo Y, setelah terdakwa mendapatkan uang dari saksi WIRA sebesar Rp. 40.000 (empat puluh ribu rupiah) seketika itu terdakwa langsung menyerahkan 3 (tiga) sachet yang masing-masing sachet berisikan 3 (tiga) butir Obat daftar G berlogo Y yang kesemuanya berjumlah 6 (enam) butir kepada saksi WIRA dan setelah saksi WIRA menerima obat daftar G berlogo Y dari terdakwa, saksi WIRA meninggalkan rumah terdakwa
- Selanjutnya pada hari selasa tanggal 31 Desember 2024 sekitar pukul 00.30 Wita bertempat di Pinggir Jalan Biring Kassi Kel. Bulu Cindea Kec. Bungoro Kab. Pangkep saksi diamankan oleh pihak kepolisian lalu dilakukan pengembangan terkait dengan tempat bagi saksi WIRA membeli obat Daftar G berlogo Y lalu pada hari Selasa tanggal 31 Desember 2024 sekitar pukul 01.00 Wita, saksi WIRA pada hari Selasa tanggal 31 Desember 2024 sekitar pukul 01.00 Wita, saksi WIRA bersama dengan saksi ANDI NURTASLIM dan saksi MUCHLIS IBNU HAJAR serta Anggota Satuan Narkoba Polres Pangkep menuju rumah terdakwa lalu saat itu langsung mengamankan dan melakukan penggeledahan terhadap terdakwa serta rumah terdakwa dan ditemukan 1 (satu) buah Botol plastik berwarna putih yang didalamnya berisi 54 (lima puluh) sachet plastik bening ukuran kecil yang masingmasing sachet berisikan 3 (tiga) butir Obat daftar G berlogo Y yang kesemuanya berjumlah 162 (seratus enam puluh dua) butir Obat daftar G berlogo Y yang terdakwa simpan di dalam lemari baju yang berada di dalam kamar rumah terdakwa, kemudian terdakwa bersama dengan barang bukti di bawah menuju Polres Pangkep untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa sebelum terdakwa diamankan oleh Pihak Kepolisian, terdakwa telah mengedarkan atau menjual obat Daftar G berlogo Y kurang lebih selama 1 bulan kepada anak remaja yang berada di Kab. Pangkep
- Bahwa ahli jelaskan jika obat Daftar G berbentuk tablet warna putih berlogo Y adalah obatobatan yang termasuk dalam kategori Tanpa Izin Edar, sehingga seharusnya tidak dibenarkan di distribusikan baik melalui apotik, toko obat, apalagi perorangan yang non tenaga teknis kefarmasian yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dalam penyaluran obat
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik tanggal 06 Januari 2025 Barang Bukti dengan Nomor 0014/2025/NOF yang disita dari saudara RUSLIADY Alias RUSLI Bin MUH. RAMLI, Yang menjelaskan bahwa Barang Bukti berupa 13 (tiga belas) butir obat daftar G berlogo Y dengan berat netto seluruhnya 2,9354 gram dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik barang bukti diatas adalah benar mengandung Trihexyphenidyl.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki pengetahuan atau keahlian dibidang kefarmasian serta tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk menjalankan pekerjaan kefarmasian baik mengadakan ataupun menjual, serta mendisribusikan kepada masyarakat umum.
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan -------------------------------------------- |