Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKAJENE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
64/Pid.B/2024/PN Pkj 1.KARMILA ANDRIANI, S.H
2.A. INDRI NUR REZKI, SH
1.MISDAFNAH Binti H. A. IDRUS
2.HUSNIL KHATIMAH Binti MURSIDA
Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 64/Pid.B/2024/PN Pkj
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 10 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2326/P.4.27/Eku.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1KARMILA ANDRIANI, S.H
2A. INDRI NUR REZKI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MISDAFNAH Binti H. A. IDRUS[Penahanan]
2HUSNIL KHATIMAH Binti MURSIDA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Saldin Hidayat, S.H.MISDAFNAH Binti H. A. IDRUS
2Saldin Hidayat, S.H.HUSNIL KHATIMAH Binti MURSIDA
3Ian Saputra A.,SHMISDAFNAH Binti H. A. IDRUS
4Ian Saputra A.,SHHUSNIL KHATIMAH Binti MURSIDA
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

       PERTAMA

       ---------Bahwa Terdakwa I MISDAFNAH Binti H. A. IDRUS bersama dengan Terdakwa II HUSNIL KHATIMA Binti MURSIDA pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2024 sekira pukul 10.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Kampung Padang Lampe, Kec. Marang, Kab. Pangkep atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkajene, Dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2024 sekira pukul 09.00 WITA Saksi RAHMATUL UMMAH Binti SURYANTO menemani ibunya Saksi HJ. SITTI RAPIAH Binti HJ. SULAIMAN MABBA dan kakeknya Saksi H. SULAIMAN ABBAS Bin ABBAS KATO untuk meninjau pengukuran lokasi tanah sengketa di Kampung Padang Lampe, Kec. Marang, Kab. Pangkep yang mana lokasi pengukuran tanah merupakan lokasi yang relatif ramai;
  • Bahwa sekitar pukul 10.00 WITA setelah pengukuran tanah selesai, Saksi RAHMATUL UMMAH melihat Saksi HJ. SITTI RAPIAH beradu mulut dengan Saksi HJ. HALWIAH Binti H. PAWENNENGI dan Para Terdakwa kemudian Saksi HJ. HALWIAH dan Para Terdakwa berlari menuju kearah Saksi HJ. SITTI RAPIAH seperti ingin melakukan pemukulan kepada Saksi HJ. SITTI RAPIAH dan pada saat itu Saksi RAHMATUL UMMAH reflek berlari kearah Saksi HJ. HALWIAH dan Para Terdakwa untuk menghentikan mereka;
  • Bahwa selanjutnya Para Terdakwa mengepung Saksi RAHMATUL UMMAH kemudian saat Saksi RAHMATUL UMMAH ingin kabur, Terdakwa II menarik hijab Saksi RAHMATUL UMMAH hingga putus dan terlepas dari kepalanya dan Para Terdakwa secara bersama-sama menarik kepala Saksi RAHMATUL UMMAH dan memukul kepala Saksi RAHMATUL UMMAH secara berkali-kali;
  • Bahwa saat pemukulan terjadi, Saksi RAHMATUL UMMAH sempat berbalik ke arah kiri dan melihat Saksi MAKMUR Bin H. ABD FATTAH ingin melakukan pemukulan kepada Saksi RAHMATUL UMMAH menggunakan sebuah balok kayu dengan mengayunkan balok kayu tersebut kearah wajah Saksi RAHMATUL UMMAH tetapi Saksi MAKMUR mengurungkan niatnya karena ada yang menghalanginya, kemudian Saksi M. RUSLAN. A Bin MUHAMMAD ARSYAD menarik Saksi RAHMATUL UMMAH untuk melerai pertengkaran;
  • Bahwa akibat dari perbuatan Para Terdakwa, Saksi RAHMATUL UMMAH mengalami bengkak pada pipi kanan dengan ukuran panjang 4 (empat) sentimeter dan lebar 4 (empat) sentimeter, luka lecet pada bibir bagian bawah dengan ukuran panjang 0,5 (nol koma lima) sentimeter dan lebar 0,5 (nol koma lima) sentimeter, kemerahan pada bahu kanan dengan ukuran panjang 3 (tiga) sentimeter lebar 1 (satu) sentimeter dan panjang 2 (dua) sentimeter lebar 0,5 (nol koma lima) sentimeter sebagaimana dijelaskan dalam hasil Visum et Repertum Rumah Sakit Umum Daerah Batara Siang Nomor Ver 004/RSBS-TU/II/2024 tanggal 12 Februari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Nawang Fea Aurora, M.Kes selaku Dokter Umum IGD RSUD Batara Siang Pangkep.

      

       --------Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut ketentuan Pasal 170 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana.--------------------------------------------------------------------------

 

       ATAU

       KEDUA

       ---------Bahwa Terdakwa I MISDAFNAH Binti H. A. IDRUS bersama dengan Terdakwa II HUSNIL KHATIMA Binti MURSIDA  pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2024 sekira pukul 10.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Kampung Padang Lampe, Kec. Marang, Kab. Pangkep atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkajene, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan penganiayaan, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2024 sekira pukul 09.00 WITA Saksi RAHMATUL UMMAH Binti SURYANTO menemani ibunya Saksi HJ. SITTI RAPIAH Binti HJ. SULAIMAN MABBA dan kakeknya Saksi H. SULAIMAN ABBAS Bin ABBAS KATO untuk meninjau pengukuran lokasi tanah sengketa di Kampung Padang Lampe, Kec. Marang, Kab. Pangkep;
  • Bahwa sekitar pukul 10.00 WITA setelah pengukuran tanah selesai, Saksi RAHMATUL UMMAH melihat Saksi HJ. SITTI RAPIAH beradu mulut dengan Saksi HJ. HALWIAH Binti H. PAWENNENGI dan Para Terdakwa kemudian Saksi HJ. HALWIAH dan Para Terdakwa berlari menuju kearah Saksi HJ. SITTI RAPIAH seperti ingin melakukan pemukulan kepada Saksi HJ. SITTI RAPIAH dan pada saat itu Saksi RAHMATUL UMMAH reflek berlari kearah Saksi HJ. HALWIAH dan Para Terdakwa untuk menghentikan mereka;
  • Bahwa setelah Saksi RAHMATUL UMMAH berlari ke arah Saksi HJ. HALWIAH dan Para Terdakwa, mereka mengepung Saksi RAHMATUL UMMAH dan setelah itu Saksi RAHMATUL UMMAH ingin melarikan diri dengan cara mendorong Saksi HJ. HALWIAH akan tetapi Saksi RAHMATUL UMMAH tidak sempat kabur dikarenakan Terdakwa II langsung menarik hijab Saksi RAHMATUL UMMAH hingga putus dan terlepas dari kepalanya dan Terdakwa I menarik kepala Saksi RAHMATUL UMMAH menggunakan tangan kirinya dan memukul kepala Saksi RAHMATUL UMMAH menggunakan tangan kanannya kemudian Terdakwa II memukul wajah Saksi RAHMATUL UMMAH berkali-kali menggunakan tangan kanan;
  • Bahwa akibat dari perbuatan Para Terdakwa, Saksi RAHMATUL UMMAH mengalami bengkak pada pipi kanan dengan ukuran panjang 4 (empat) sentimeter dan lebar 4 (empat) sentimeter, luka lecet pada bibir bagian bawah dengan ukuran panjang 0,5 (nol koma lima) sentimeter dan lebar 0,5 (nol koma lima) sentimeter, kemerahan pada bahu kanan dengan ukuran panjang 3 (tiga) sentimeter lebar 1 (satu) sentimeter dan panjang 2 (dua) sentimeter lebar 0,5 (nol koma lima) sentimeter sebagaimana dijelaskan dalam hasil Visum et Repertum Rumah Sakit Umum Daerah Batara Siang Nomor Ver 004/RSBS-TU/II/2024 tanggal 12 Februari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Nawang Fea Aurora, M.Kes selaku Dokter Umum IGD RSUD Batara Siang Pangkep.

 

            --------Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut ketentuan Pasal 351 Ayat (1) jo. Pasal 55 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya