Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKAJENE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
16/Pid.B/2025/PN Pkj 1.ANDI MUTMAINNAH.,S.H
2.ALMA SRIASIH AINUL SAFA, S.H.
1.NGOLOE Bin Alm MENDE
2.ADAM MALIK KARIM Bin H.ABDUL KARIM
3.AMINGNGE Bin LASEONG
4.RAHMAN Bin MUHAMMAD TANG
5.MUH.FAIZAL RAZAK Bin ABD.RAZAK
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 16/Pid.B/2025/PN Pkj
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 11 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-538/P.4.27/Eku.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ANDI MUTMAINNAH.,S.H
2ALMA SRIASIH AINUL SAFA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NGOLOE Bin Alm MENDE[Penahanan]
2ADAM MALIK KARIM Bin H.ABDUL KARIM[Penahanan]
3AMINGNGE Bin LASEONG[Penahanan]
4RAHMAN Bin MUHAMMAD TANG[Penahanan]
5MUH.FAIZAL RAZAK Bin ABD.RAZAK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

C.    D A K W A A N : 

PRIMAIR :
------------ Bahwa Terdakwa I. NGOLOE Bin Alm. MENDE, Terdakwa II. ADAM MALIK KARIM Bin H. ABDUL KARIM, Terdakwa III. AMINGNGE Bin LASEONG, Terdakwa IV. RAHMAN Bin MUHAMMAD TANG dan Terdakwa V. MUH. FAIZAL RAZAK Bin ABD. RAZAK pada hari Selasa tanggal 07 Januari 2025 sekira jam 17.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Kampung Panruru, Desa Punranga Kecamatan Ma’rang, Kabupaten Pangkajene Kepulauan, Provinsi Sulawesi Selatan atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkajene Kepulauan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “barangsiapa tanpa mendapat izin menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai mata pencaharian”, yang dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara dan perbuatan sebagai berikut : ---------------------------------------
-    Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, berawal pada saat Terdakwa I. Ngoloe Bin Alm. Mende, Terdakwa II. Adam Malik Karim Bin H. Abdul Karim, Terdakwa III. Amingnge Bin Laseong, Terdakwa IV.Rahman Bin Muhammad Tang dan Terdakwa V. Muh. Faizal Razak Bin Abd. Razak datang dan berkumpul di lokasi permainan sabung ayam milik Amiruddin Alias Tanggoli (Dpo) tepatnya di Kampung Panruru, Desa Punranga Kecamatan Ma’rang, Kabupaten Pangkep untuk melakukan perjudian jenis sabung ayam dan uang sebagai taruhannya;
-    Bahwa Adapun cara para Terdakwa dalam melakukan permainan judi jenis sabung ayam tersebut dengan pertama-tama para Terdakwa diajak oleh seseorang yang tidak diketahui identitasnya untuk memasang taruhan, lalu masing-masing Terdakwa memilih ayam yang akan bertarung, setelah itu 2 (dua) ekor ayam yang sudah siap bertarung dipertemukan dan diukur dengan menggunakan tangan apabila sudah cocok selanjutnya para Terdakwa menyepakati jumlah uang taruhan yang akan dipasang, dimana Terdakwa Ngoloe memasang taruhan Rp. 50.000 (Lima puluh ribu rupiah), Terdakwa Adam Malik memasang taruhan Rp. 50.000 (Lima puluh ribu rupiah), Terdakwa Amingnge memasang taruhan Rp. 50.000 (Lima puluh ribu rupiah), Terdakwa Rahman memasang taruhan Rp. 50.000 (Lima puluh ribu rupiah) dan Terdakwa Muh. Faizal memasang taruhan Rp. 50.000 (Lima puluh ribu rupiah), selanjutnya 2 (dua) ekor ayam yang akan diadu dipasangi taji (pisau) yang terbuat dari besi pada bagian kaki ayam kemudian ayam tersebut dimasukkan ke dalam Ring / arena permainan sabung ayam lalu permainan dimulai, kemudian apabila salah satu dari ayam yang diadu terkena taji/pisau dan mati atau melarikan diri maka ayam tersebut dinyatakan kalah dan ayam yang hidup atau tidak lari dinyatakan menang, sehingga Terdakwa yang memasang taruhan untuk ayam yang menang yang berhak mendapatkan uang taruhan sebanyak 2 (dua) kali lipat dari uang taruhan yang telah dipasang sementara Terdakwa yang memasang taruhan untuk ayam yang kalah mengalami kerugian sejumlah uang taruhan yang telah dipasang;
-    Bahwa kemenangan pada permainan tersebut tidak dapat ditentukan dan hanya berdasarkan peruntungan semata karena pemenang dari permainan tersebut tidak bisa dipastikan dan bergantung pada ayam yang dipertandingkan dan para Terdakwa melakukan permainan judi sabung ayam tersebut untuk mendapatkan keuntungan dimana para Terdakwa melakukan hal tersebut tanpa ijin dari pihak yang berwenang;
-    Bahwa pada saat para Terdakwa bermain judi sabung ayam tersebut lalu datang saksi Muhammad Ruslan, dan saksi M.Rian Aprilianto bersama Tim Resmob Polres Pangkep melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan Terdakwa Ngoloe, Terdakwa Adam Malik, Terdakwa Amingnge, Terdakwa Rahman dan Terdakwa Muh. Faizal bersama dengan barang bukti berupa 1 (satu) buah taji, 6 (enam) ekor ayam aduan yang tidak diketahui pemiliknya, uang tunai sejumlah Rp. 450.000,- (Empat ratus lima puluh ribu rupiah) ditemukan di Lokasi permainan judi sabung ayam, uang tunai sejumlah Rp. 321.000 (Tiga ratus dua puluh satu ribu rupiah) milik terdakwa Ngoloe, uang tunai sejumlah Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) milik terdakwa Muh. Faizal dan uang tunai sejumlah Rp. 630.000,- (Enam ratus tiga puluh ribu rupiah) milik terdakwa Amingnge, selanjutnya para Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Pangkep untuk proses lebih lanjut.

---------Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam  pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) ke-3 KUHP.------------------------------------------------------------------------

SUBSIDAIR
------------ Bahwa Terdakwa I. NGOLOE Bin Alm. MENDE, Terdakwa II. ADAM MALIK KARIM Bin H. ABDUL KARIM, Terdakwa III. AMINGNGE Bin LASEONG, Terdakwa IV. RAHMAN Bin MUHAMMAD TANG dan Terdakwa V. MUH. FAIZAL RAZAK Bin ABD. RAZAK pada hari Selasa tanggal 07 Januari 2025 sekira jam 17.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Kampung Panruru, Desa Punranga Kecamatan Ma’rang, Kabupaten Pangkajene Kepulauan, Provinsi Sulawesi Selatan atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkajene Kepulauan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “telah menggunakan kesempatan main judi yang diadakan dengan melanggar ketentuan-ketentuan tersebut pasal 303 KUHP”, yang dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara dan perbuatan sebagai berikut : ----
-    Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, berawal pada saat Terdakwa I. Ngoloe Bin Alm. Mende, Terdakwa II. Adam Malik Karim Bin H. Abdul Karim, Terdakwa III. Amingnge Bin Laseong, Terdakwa IV.Rahman Bin Muhammad Tang dan Terdakwa V. Muh. Faizal Razak Bin Abd. Razak datang dan berkumpul di lokasi permainan sabung ayam milik Amiruddin Alias Tanggoli (Dpo) tepatnya di Kampung Panruru, Desa Punranga Kecamatan Ma’rang, Kabupaten Pangkep untuk melakukan perjudian jenis sabung ayam dan uang sebagai taruhannya;
-    Bahwa Adapun cara para Terdakwa dalam melakukan permainan judi jenis sabung ayam tersebut dengan pertama-tama para Terdakwa diajak oleh seseorang yang tidak diketahui identitasnya untuk memasang taruhan, lalu masing-masing Terdakwa memilih ayam yang akan bertarung, setelah itu 2 (dua) ekor ayam yang sudah siap bertarung dipertemukan dan diukur dengan menggunakan tangan apabila sudah cocok selanjutnya para Terdakwa menyepakati jumlah uang taruhan yang akan dipasang, dimana Terdakwa Ngoloe memasang taruhan Rp. 50.000 (Lima puluh ribu rupiah), Terdakwa Adam Malik memasang taruhan Rp. 50.000 (Lima puluh ribu rupiah), Terdakwa Amingnge memasang taruhan Rp. 50.000 (Lima puluh ribu rupiah), Terdakwa Rahman memasang taruhan Rp. 50.000 (Lima puluh ribu rupiah) dan Terdakwa Muh. Faizal memasang taruhan Rp. 50.000 (Lima puluh ribu rupiah), selanjutnya 2 (dua) ekor ayam yang akan diadu dipasangi taji (pisau) yang terbuat dari besi pada bagian kaki ayam kemudian ayam tersebut dimasukkan ke dalam Ring / arena permainan sabung ayam lalu permainan dimulai, kemudian apabila salah satu dari ayam yang diadu terkena taji/pisau dan mati atau melarikan diri maka ayam tersebut dinyatakan kalah dan ayam yang hidup atau tidak lari dinyatakan menang, sehingga Terdakwa yang memasang taruhan untuk ayam yang menang yang berhak mendapatkan uang taruhan sebanyak 2 (dua) kali lipat dari uang taruhan yang telah dipasang sementara Terdakwa yang memasang taruhan untuk ayam yang kalah mengalami kerugian sejumlah uang taruhan yang telah dipasang;
-    Bahwa kemenangan pada permainan tersebut tidak dapat ditentukan dan hanya berdasarkan peruntungan semata karena pemenang dari setiap permainannya tidak bisa dipastikan dan bergantung pada ayam yang dipertandingkan;
-    Bahwa hal tersebut kemudian diketahui oleh saksi Muhammad Ruslan, dan saksi M.Rian Aprilianto yang merupakan anggota Tim Resmob Polres Pangkep berdasarkan laporan dari Masyarakat yang kemudian melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap para Terdakwa karena permaian judi yang dilakukan para Terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang.

--------- Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Bis Ayat (1) ke-1 KUHP.-------------------------------------------------------------------
 

Pihak Dipublikasikan Ya