Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKAJENE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
26/Pid.Sus/2024/PN Pkj 1.FAKHRIYANTI, S.H.
2.MUHAMMAD ALI MANSYUR, S.H.
3.Ahmad Ridha Nahruddin, S.H.
JUMARI Alias ONGGANG Bin PATAKARI Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 26/Pid.Sus/2024/PN Pkj
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 20 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-613/P.4.27/Enz.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FAKHRIYANTI, S.H.
2MUHAMMAD ALI MANSYUR, S.H.
3Ahmad Ridha Nahruddin, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JUMARI Alias ONGGANG Bin PATAKARI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

-----Bahwa ia terdakwa JUMARI ALIAS ONGGANG BIN PATAKARI  pada hari selasa tanggal 05 Desember 2023 sekitar pukul 23.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2023, bertempat di Pudde’e Kelurahan Lompoe Kecamatan Bacukiki Kota Pare-pare atau pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkajene yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP Karena tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negerti itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 05 Desember 2023 sekira pukul 21.00 wita terdakwa duduk bersama saksi RISAL (terdakwa dalam berkas terpisah) bertempat di Pudde’e Kelurahan Lompoe Kecamatan Bacukiki Kota Pare-pare. Pada saat itu terdakwa bertanya kepada saksi RISAL “adakah yang kamu tau penjual sabu ada uangku Rp. 150.000.- “ kemudian saksi Risal mengatakan “tunggu dulu pale saya telfon temanku” kemudian saksi Risal menelpon sdr. UCO (DPO) melalui aplikasi massanger menggunakan handphone, dan meminta uang Rp. 150.000 tersebut kepada terdakwa dan terdakwa memberikan uang tersebut kepada saksi Risal menggunakan tangan kanan.
  • Bahwa selanjutnya sekira Pukul 23.00 datanglah saksi RISAL menemui terdakwa dan menyerahkan 1 (satu) sachet bening berisikan narkotika jenis shabu tersebut, dan kemudian terdakwa dan saksi Risal sampai pukul 00.10 meminum minuman keras jenis ballo.
  • Bahwa keesokan harinya  pada hari Rabu tanggal 06 Desember 2023 sekira pukul 15.30 wita terdakwa menuju pangkep untuk bertemu sdr.FIRA menggunakan angkutan umum dan sampai di pangkep pukul 16.30  tepatnya di lampu merah bungoro, sesampainya di lampu merah bungoro terdakwa menelpon sdr. FIRA namun tidak diangkat dan tiba tiba datanglah saksi NASRUL, saksi MUHAMMAD FAJAR dan saksi MUH ANSHARY TALIANG (anggota satuan narkoba polres pangkep) dan melakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa dan ditemukan 1 (satu) sachet plastic bening ukuran kecil berisi Kristal yang diduga shabu disimpan dibelakang silicon handphone terdakwa. Dan diakui terdakwa adalah miliknya.
  • Bahwa terdakwa sejak tahun 2018 sudah mengkonsumsi narkotika jenis shabu, namun pada saat itu terdakwa diajak ke pangkep oleh FIRA untuk mengkonsumsi shabu bersama-sama.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 5056/NNF/XII/2023 tanggal 14 Desember 2023  yang diperiksa dan ditandatangani oleh  SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si, Dkk dan diketahui oleh ASMAWATI., S.H. M.Kes. selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti berupa :
  • 1 sachet plastic berisikan kristal bening dengan berat awal netto 0.0425 gram yang setelah disisihkan menjadi 0.0227 Gram.
  • 2 (dua) botol plastik urine

Barang bukti tersebut di atas adalah milik Terdakwa dengan kesimpulan barang bukti tersebut mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2022 tentang  Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang, bertentangan dengan Undang-undang dan bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi melainkan untuk kepentingan diri sendiri.

 

-----Perbuatan terdakwa tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------

 

SUBSIDIAIR

-----Bahwa ia terdakwa JUMARI ALIAS ONGGANG BIN PATAKARI  pada hari Rabu tanggal 06 Desember 2023 sekitar pukul 16.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2023, bertempat di pinggir jalan poros pare pare-makassar tepatnya dilampu merah bungoro kelurahan samalewa kecamatan bungoro kabupaten pangkep atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkep, telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 05 Desember 2023 sekira pukul 21.00 wita terdakwa duduk bersama saksi RISAL (terdakwa dalam berkas terpisah) bertempat di Pudde’e Kelurahan Lompoe Kecamatan Bacukiki Kota Pare-pare. Pada saat itu terdakwa bertanya kepada saksi RISAL “adakah yang kamu tau penjual sabu ada uangku Rp. 150.000.- “ kemudian saksi Risal mengatakan “tunggu dulu pale saya telfon temanku” kemudian saksi Risal menelpon sdr. UCO (DPO) melalui aplikasi massanger menggunakan handphone, dan meminta uang Rp. 150.000 tersebut kepada terdakwa dan terdakwa memberikan uang tersebut kepada saksi Risal menggunakan tangan kanan.
  • Bahwa selanjutnya sekira Pukul 23.00 datanglah saksi RISAL menemui terdakwa dan menyerahkan 1 (satu) sachet bening berisikan narkotika jenis shabu tersebut , dan kemudian terdakwa dan saksi Risal sampai pukul 00.10 meminum minuman keras jenis ballo.
  • Bahwa keesokan harinya  pada hari Rabu tanggal 06 Desember 2023 sekira pukul 15.30 wita terdakwa menuju pangkep untuk bertemu sdr.FIRA menggunakan angkutan umum dan sampai di pangkep pukul 16.30  tepatnya di lampu merah bungoro, sesampainya di lampu merah bungoro terdakwa menelpon fira namun tidak diangkat dan tiba tiba datanglah saksi NASRUL, saksi MUHAMMAD FAJAR dan saksi MUH ANSHARY TALIANG (anggota satuan narkoba polres pangkep) dan melakukan penggeledahan badan terdakwa dan ditemukan 1 (satu) sachet plastic bening ukuran kecil berisi Kristal yang diduga shabu disimpan dibelakang silicon handphone terdakwa. Dan diakui terdakwa adalah miliknya.
  • Bahwa terdakwa sejak tahun 2018 sudah mengkonsumsi narkotika jenis shabu, namun pada saat itu terdakwa diajak ke pangkep oleh FIRA untuk mengkonsumsi shabu bersama-sama.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 5056/NNF/XII/2023 tanggal 14 Desember 2023 yang diperiksa dan ditandatangani oleh  SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si, Dkk dan diketahui oleh ASMAWATI., S.H. M.Kes. selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti berupa :
  • 1 sachet plastic berisikan kristal bening dengan berat awal netto 0.0425 gram yang setelah disisihkan menjadi 0.0227 Gram.
  • 2 (dua) botol plastik urine

Barang bukti tersebut di atas adalah milik Terdakwa dengan kesimpulan barang bukti tersebut mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2022 tentang  Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang, bertentangan dengan Undang-undang dan bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi melainkan untuk kepentingan diri sendiri.

 

-----Perbuatan terdakwa tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika----------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya