Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKAJENE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
63/Pid.Sus/2025/PN Pkj 1.A. INDRI NUR REZKI, SH
2.KARMILA ANDRIANI, S.H
NUR AKBAR BIN ARDI DG TUNRU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 63/Pid.Sus/2025/PN Pkj
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1999/P.4.27/Eku.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1A. INDRI NUR REZKI, SH
2KARMILA ANDRIANI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NUR AKBAR BIN ARDI DG TUNRU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

    

------Bahwa ia terdakwa NUR AKBAR Bin ARDI DG TUNRU pada hari Selasa tanggal 24 Juni 2025 sekira pukul 23.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada hari Selasa tanggal 24 Juni 2025, atau setidak-tidaknya dalam bulan Juni 2025 bertempat di Jalan Poros Sultan Hasanuddin Kelurahan Samalewa, Kecamatan Bungoro, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), atau setidak–tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkajene yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 24 Juni 2025 sekira pukul 20.40 WITA Saksi Arman Kamaluddin Bin Sudirman bersama dengan Saksi M. Rian Aprilianto Bin H. Saharuddin, dan Saksi Syamsuwijaya, S.H Bin Abdul Muis yang merupakan Anggota Kepolisian Resor Pangkep sedang melaksanakan tugas patroli di Pasar Malam Jay Out bertempat di Jalan Poros Sultan Hasanuddin Kelurahan Samalewa Kecamatan Bungoro Kabupaten Pangkep kemudian pada pukul 22.45 WITA Saksi Arman Kamaluddin Bin Sudirman bersama dengan Saksi M. Rian Aprilianto Bin H. Saharuddin, dan Saksi Syamsuwijaya, S.H Bin Abdul Muis melihat terdakwa sedang berkumpul bersama teman-temannya di seberang jalan lalu Saksi Arman Kamaluddin Bin Sudirman bersama dengan Saksi M. Rian Aprilianto Bin H. Saharuddin, dan Saksi Syamsuwijaya, S.H Bin Abdul Muis meminta tolong kepada seorang tukang becak motor untuk memanggil terdakwa bersama teman-temannya. Kemudian di tengah perbincangan Saksi Arman Kamaluddin Bin Sudirman bersama dengan Saksi M. Rian Aprilianto Bin H. Saharuddin, dan Saksi Syamsuwijaya, S.H Bin Abdul Muis dengan terdakwa dan teman-temannya, ditemukan lem fox pada saku jaket terdakwa sehingga terdakwa bersama teman-temannya diarahkan untuk bubar. Selanjutnya saat terdakwa dan teman-temannya hendak membubarkann diri pada sekira pukul 23.00 WITA Saksi Arman Kamaluddin Bin Sudirman bersama dengan Saksi M. Rian Aprilianto Bin H. Saharuddin, dan Saksi Syamsuwijaya, S.H Bin Abdul Muis melihat terdakwa kembali ke seberang jalan untuk mengambil sesuatu sehingga Saksi Arman Kamaluddin Bin Sudirman bersama dengan Saksi M. Rian Aprilianto Bin H. Saharuddin, dan Saksi Syamsuwijaya, S.H Bin Abdul Muis curiga lalu menghampiri dan menanyakan terdakwa tentang barang yang diambilnya tersebut kemudian terdakwa memperlihatkan kepada Saksi Arman Kamaluddin Bin Sudirman, Saksi M. Rian Aprilianto Bin H. Saharuddin, dan Saksi Syamsuwijaya, S.H Bin Abdul Muis 1 (satu) buah tas pinggang berwarna hitam dengan merek LOTTO milik terdakwa beserta isinya berupa 1 (satu) buah besi berbentuk ketapel dengan panjang ±17 Cm, dimana kedua ujungnya terdapat karet pentil yang terikat berwarna kuning dan 3 (tiga) buah besi dengan panjang ±10 Cm, dengan bagian depan yang sudah diruncingkan serta bagian belakang terikat tali rafia warna warni yang telah dibuat seperti serabut.
  • Bahwa terdakwa ketika menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan sesuatu senjata penusuk berupa 1 (satu) buah besi berbentuk ketapel dengan panjang ±17 Cm, dimana kedua ujungnya terdapat karet pentil yang terikat berwarna kuning dan 3 (tiga) buah besi dengan panjang ±10 Cm, dengan bagian depan yang sudah diruncingkan serta bagian belakang terikat tali rafia warna warni yang telah dibuat seperti serabut tanpa ada izin dari Pemerintah atau pihak yang berwenang selain itu tidak ada hubungan dengan profesi atau pekerjaan terdakwa dan nyata-nyata bukan merupakan barang pusaka atau barang kuno sehingga terdakwa diamankan oleh Saksi Arman Kamaluddin Bin Sudirman, Saksi M. Rian Aprilianto Bin H. Saharuddin, dan Saksi Syamsuwijaya, S.H Bin Abdul Muis guna diproses hukum lebih lanjut.

 

    ---------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1961 tentang Penetapan Semua Undang-Undang Darurat dan Semua Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Yang Sudah Ada Sebelum Tanggal 1 Januari 1961 Menjadi Undang-Undang --------------------

Pihak Dipublikasikan Ya