Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKAJENE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
36/Pid.Sus/2024/PN Pkj 1.DIAN REZKI AUGUSMI TAJUDDIN, SH
2.MUH. HAFILUDDIN, SH
3.DUDI WIJAYA, S.H.
1.PUTRA TEGUH SANTOSO
2.ZULFIKAR, S.Pd Bin MUH.SAING
3.ERWIN Alias ASO Bin KATENNI
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Nomor Perkara 36/Pid.Sus/2024/PN Pkj
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 21 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1161/P.4.27/Eku.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DIAN REZKI AUGUSMI TAJUDDIN, SH
2MUH. HAFILUDDIN, SH
3DUDI WIJAYA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PUTRA TEGUH SANTOSO[Penahanan]
2ZULFIKAR, S.Pd Bin MUH.SAING[Penahanan]
3ERWIN Alias ASO Bin KATENNI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan :

------Bahwa para terdakwa  yakni, PUTRA TEGUH SANTOSO selaku CALEG DPRD Kab.Pangkep Dapil 3 dari Partai Demorat Nomor urut 17, ZULFIKAR S.Pd Bin MUH SAING selaku pelaksana kampanye pemilu Kab.Pangkep dari Partai Demokrat ,serta ERWIN Alias ASO Bin KATENNI  selaku peserta kampanye, pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 sekitar pukul 15.00  wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari tahun 2024 bertempat di Kampung Bulu Karoang Desa Baring Kec.Segeri Kab.Pangkep atau setidak–tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkajene yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, Melakukan Tindak Pidana Setiap Pelaksana, Peserta, Petugas Dan/Atau Tim Kampanye Pemilu Yang Dengan Sengaja Melanggar Larangan Pelaksanaan Kampanye Pemilu Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 280 Ayat (1) Huruf (J) Yakni Menjanjikan Atau Memberikan Uang Atau Materi Lainnya Kepada Peserta Kampanye Pemilu Mereka Yang Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan,  Dan Turut Serta Melakukan Perbuatan. Yang mana tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------

         Bahwa pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 sekitar Pukul 15.00 Wita bertempat di Kampung Bulu Karoang, Desa Baring, Kecamatan Segeri, Kabupaten Pangkep ,terdakwa ZULFIKAR,S.Pd Bin MUH. SAING, terdakwa PUTRA TEGUH SANTOSO dan terdakwa ERWIN Alias ASO Bin KATENNI telah bersepakat untuk melakukan kegiatan tatap muka dengan masyarakat tanpa memberitahukan secara tertulis kepada pihak Kepolisian, Bawaslu, dan KPU Kabupaten Pangkep, sementara kegiatan tersebut adalah termasuk kegiatan Kampanye karena menampilkan citra diri terdakwa PUTRA TEGUH SANTOSO sebagai CALEG DPRD Kabupaten Pangkep untuk daerah pemilihan 3 (tiga), dari partai Demokrat nomor urut 7 (tujuh). Dimana sebelum kegiatan tatap muka tersebut dilaksanakan terdakwa Zulfikar S.Pd Bin Muh.Saing dan terdakwa Putra Teguh Santoso bersama-sama menyiapkan paket sembako sebanyak 30 (tiga puluh) paket yang akan di bawa dan dibagi-bagikan nantinya pada saat kegiatan tatap muka dengan warga masyarakat Desa Baring. Setelah paket sembako tersebut siap, para terdakwa yakni terdakwa Zulfikar S.Pd Bin Muh.Saing dan terdakwa Putra Teguh Santoso kemudian menghubungi terdakwa Erwin alias Aso Bin Katenni untuk kemudian mengumpulkan warga masyarakat yang akan mengikuti kegiatan tatap muka tersebut. Bahwa terdakwa Erwin Alias Aso Bin Kateni mengumpulkan masyarakat dengan cara mendatangi masyarakat yang sedang berkumpul di Kampung Bulu KAroang Desa Baring Kec.Segeri Kab.Pangkep dan menyampaikan bahwa ada keluarganya yang ingin memperkenalkan diri sebagai CALEG DPRD Kab.Pangkep dari Partai Demokrat. Setelah warga masyarakat berhasil di kumpulkan oleh terdakwa Erwin alias Aso Bin Katenni, terdakwa Erwin alias Aso Bin Katenni kemudian menghubungi terdakwa lainnya yakni terdakwa Zulfikar S.Pd Bin Muh.Saing dan terdakwa Putra Teguh Santoso. dimana Terdakwa Putra Teguh Santoso sempat menanyakan ke terdakwa Erwin alias Aso Bin Katenni, “Paket sembako saja saya bawa untuk dibagi ke masyarakat?’, dan di jawab oleh terdakwa Erwin alias Aso Bin Katenni, “Iya itumi saja di bawa”. Setelah semuanya siap, ketiga terdakwa kemudian melakukan kegiatan tatap muka dengan warga masyarakat dimana kegiatan tatap muka tersebut dilaksanakan di rumah Saksi Rumaeda Binti Poto.

            Bahwa paket sembako yang dibagikan tersebut berupa 1 (satu) bungkus kopi merk Kapal Api ukuran 1 kilogram, 1 (satu) bungkus gula pasir sebanyak 1 kilogram, dan 1 (satu) bungkus teh celup isi 25 pcs, dimana paket sembako tersebut akan di bagikan kepada masyarakat atau peserta kampanye pemilu yang saat itu hadir mengikuti kegiatan yang dilaksanakan oleh terdakwa PUTRA TEGUH SANTOSO sebagai CALEG DPRD Kabupaten Pangkep untuk daerah pemilihan 3 (tiga), dari partai Demokrat nomor urut 7 (tujuh).

           Bahwa dalam kegiatan tatap muka yang dihadiri oleh terdakwa PUTRA TEGUH SANTOSO sebagai CALEG DPRD Kabupaten Pangkep untuk daerah pemilihan 3 (tiga), dari partai Demokrat nomor urut 7 (tujuh), terdakwa ZULFIKAR,S.Pd Bin MUH. SAING selaku petugas Kampanye Pemilu (terdaftar sebagai petugas kampanye pemilu nomor urut 11 DPRD Kab.Pangkep untuk Partai Demokrat sebagaimana dengan formulir kampanye pemilu dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten/kota) pada saat itu juga ikut menjelaskan mekanisme pencoblosan di TPS dengan memperlihatkan contoh kertas surat suara dan kemudian memberikan penjelasan kepada masyarakat yang hadir bahwa untuk DPR RI berwarna kuning, untuk kertas suara DPRD Provinsi berwarna biru sedangkan untuk DPRD Kabupaten berwarna hijau.

          Bahwa paket sembako yang telah disiapkan sebelumnya kemudian dibagikan oleh terdakwa ERWIN Alias ASO Bin KATENNI kepada Masyarakat yang hadir dalam kegiatan tatap muka tersebut, dan selain Paket sembako terdakwa ERWIN Alias ASO Bin KATENNI juga membagikan kartu nama CALEG terdakwa PUTRA TEGUH SANTOSO, yang diperolehnya dari terdakwa ZULFIKAR,S.Pd Bin MUH. SAING, dan setelah membagikan kartu nama tersebut, saat itu masih ada beberapa orang masyarakat yang tidak mendapatkan paket sembako karena jumlah paket sembako yang disediakan terbatas yaitu hanya sekitar 30 (tiga puluh) paket saja, sehingga terdakwa ERWIN Alias ASO Bin KATENNI berinisiatif untuk memberikan uang tunai sebesar Rp.50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) kepada masing – masing 4 (empat) orang yang tidak mendapatkan paket sembako dalam kegiatan tersebut.

 

     --------Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 521 ayat (1) Jo.Pasal 280 Ayat (1) huruf (J) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke – 1 KUHPidana -

Pihak Dipublikasikan Ya