Dakwaan |
Pada hari Selasa tanngal 12 Juni 2018 sekitar jam 17.30 wita bertempat dijalan keadilan Kel. Pabundukan kec. Pangkajene Kab. Pangkep telah terjadi Tindak Pidana Penganiayaan terhadap pr.YULIANA USMAN dimana pr. MIRNA Mendatangi korban dan kemudian memanggil pr. YULIANA USMAN dan menanyakan APAKAH KAMU BISA MEMPERTANGGUNG JAWABKAN KATA KATAMU dan dijawab oleh Pelapor IYA setelah itu pr. MIRNA memenggil lagi pelapor dan langsung menganiaya Pr. YULIANA USMAN dengan cara menampar Pipi kiri Pr. YULIANA USMAN sebanyak 1 (satu ) kali setelah itu pr, MIRNA Langsung meninggalkan rumah pelapor atas kejadian tersebut Pelapor melaporkankan kepolres Pangkep untuk Proses lebih lnjut |