| Dakwaan |
KESATU :
Bahwa ia terdakwa BULU ARAFAH Bin H. AMBO TUO ,pada hari sabtu tanggal 11 April 2026 sekitar pukul 23 :30 wita, atau setidak tidaknya pada waktu- waktu lain dalam tahun 2026 , bertempat di Perairan atau sebelah utara pulau Jangang – Jangang Desa Mattiro Bulu Kec. Liukang Tupabiring Kabupaten Pangkep, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkep , terdakwa dengan sengaja di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia melakukan Penangkapan ikan atau Pembudidayaan ikan dengan menggunakan bahan kimia , bahan biologis , Bahan peledak, alat dan atau cara dan atau alat a\tau bangunan yang dapat merugikan dan / atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan atau lingkungannya, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:
- Bahwa awalnya terdakwa mengajak saksi MUH. AHRAM Bin RAHMAT dan saksi GILANG Bin SALAM untuk pergi menangkap ikan dengan menggunakan Perahu Jolloro milik saksi HARIJO Bin YELLE DG. SIKKI , dan saat di perairan Jangang – jangan terdakwa melihat ke dalam air untuk memastikan bagian mana yang terdapat banyak ikannya, kemudian terdakwa membakar sumbu bom ikan yang telah terdakwa rakit sebelumnya dan dibuang ke dalam air dan setelah bomnya meledak, lalu terdakwa langsung turun kedalam laut dan menyelam untuk mengambil ikan – ikan yang sudah mati dan dinaikkan ketas kerahu yang kemudian dimasukkan ke dalam Gabus oleh saksi MUH. AHRAM Bin RAHMAT dan saksi GILANG Bin SALAM ;
- Selanjutnya Anggota Team Subdit Gakkum Ditpolairut Polda Sulsel yang menerima informasi dari masyarakat bahwa maraknya nelayan menangkap ikan dengan menggunakan bahan peledak di Perairan Pulau Jangan Janganggang, Kec. Liukang Tupabbiring Utara, Kab. Pangkep, Prop. Sulawesi selatan. Dan sekitar sekitar pukul 18.00 wita lalu Anggota Team Subdit Gakkum Ditpolairut Polda Sulsel yang dipimpin oleh Iptu ABDUL MALIK , SH.MM. menuju Perairan Sebelah Timur Pulau Jangan Janganggang, Kec. Liukang Tupabbiring Utara, Kab. Pangkep, Prov. Sulawesi selatan. Pada Pukul 23.20 wita team menemukan sebuah perahu jolloro yang kami curigai. Kemudian memperkenalkan diri dan melakukan pemeriksaan serta penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kompresor, 2 (dua) roll selang masing-masing + 90 meter, 3 (tiga) buah regulator, 3 (tiga) jerigen ukuran 5 liter berisi pupuk ammonium nitrate, 2 (dua) jerigen ukuran 2 liter berisi pupuk ammonium nitrate, 2 (dua) botol pelastik ukuran 1500 ml berisi pupuk ammonium nitrate, 1 ( satu ) botol pelastik ukuran 1 liter berisi pupuk ammonium nitrate, 1 ( satu ) botol pelastik ukuran 600 ml berisi pupuk ammonium nitrate, 1 ( satu ) botol pelastik ukuran 1500 ml berisi ¼ pupuk matahari, 8 (delapan) buah detonator sudah terangkai sumbu api, 3 ( tiga ) karung pelastik pupuk merek cantik masing - masing berukuran 5kg, 1 ( satu ) buah ember berwarna putih berisi 1/4 pupuk matahari, 3 (tiga) pasang sepatu katak, 4 (empat) pasang kacamata selam, 2 (dua) gabus berisi ikan jenis campuran hasil tangkapan menggunakan bahan peledak (bom ikan). Kemudian dilakukan introgasi terhadap terdakwa dan terdakwa mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan diatas perahu jolloro tersebut adalah milik terdakwa . Selanjutnya terdakwa langsung ditangkap dan dibawah bersama barang bukti ke mako Dit Polairud Polda Sulsel di Makassar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut .
- Bahwa kemudian penyidik melakukan Pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti berupa :
- 1(satu ) buah botol pelastik bening berisikan butiran warna putih ( kode A .)
- 8 ( delapan ) buah detonartor pabrik terangkai sumbuh api pabrikan ( kode B1-B8)
dan berdasarkan berita Acara laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar Nomor Lab: 1482 /BTF/IV/2026 tanggal 14 April 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Tim Pemeriksa WIJI PURNOMO ST,MH. , dkk Laboratorium Forensik Cabang Makassar yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti berupa ;
- 1(satu ) buah botol pelastik bening berisikan butiran warna putih adalah positif mengandung senyawa ammonium Nitrat uel Oil ( ANFO) , dengan hidrokarbon jenis fraksi solar ( kode A .)
- 8 ( delapan ) buah detonartor pabrikan Pentaeryhritol tetranitrate (PTEN) , terangkai sumbuh api pabrikan adalah positif mengandung senyawa senyawa Black powder ( kode B-1-B8)
- Senyawa Amonium Nitrat Fuel Oil ( ANFO) dan Penttaeryhritol tetranitrate ( PETN) termasuk kategori bahan peledak kuat ( High explosive)
- Barang bukti Amonium Nitrat Fuel Oil ( ANFO) tersebut apabila dirangkai dengan detonator dan sumbu api merupakan rangkaian bom yang dapat digunakan untuk menangkapikan dilaut dan dapat mengakibatkan kerusakan pada ekosistem laut ,
- Bahwa perbuatan terdakwa tersebut dapat mengganggu dan merusak kelestarian dan keberlanjutan sumber ikan dan lingkungannya , merusak terumbu karang dan juga dapat membahayakan diri pengguna bahan peledak / bom ikan rakitan tersebut
Perbuatan terdakwa sebagimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 84 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat (1) UU RI No. 31 Tahun 2004 Tentang perikanan jo UU RI No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
ATAU
KEDUA
Bahwa ia terdakwa BULU ARAFAH Bin H. AMBO TUO ,pada hari sabtu tanggal 11 April 2026 sekitar pukul 23 :30 wita, atau setidak tidaknya pada waktu- waktu lain dalam tahun 2026 , bertempat di Perairan atau sebelah utara pulau Jangang – Jangang Desa Mattiro Bulu Kec. Liukang Tupabiring Kabupaten Pangkep, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkep, terdakwa dengan sebgaja memiliki, menguasai membawah, dan atau menggunakan alat penangkap ikan dan atau alat bantu penangkapan ikan yang menganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di Kapal penangkap ikan di di wilayah Republik Indonesia , perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:
- Bahwa awalnya terdakwa mengajak saksi MUH. AHRAM Bin RAHMAT dan saksi GILANG Bin SALAM untuk pergi menangkap ikan dengan menggunakan Perahu Jolloro milik saksi HARIJO Bin YELLE DG. SIKKI , dan saat di perairan Jangang – jangan terdakwa melihat ke dalam air untuk memastikan bagian mana yang terdapat banyak ikannya, kemudian terdakwa membakar sumbu bom ikan yang telah terdakwa rakit sebelumnya dan dibuang ke dalam air dan setelah bomnya meledak, lalu terdakwa langsung turun kedalam laut dan menyelam untuk mengambil ikan – ikan yang sudah mati dan dinaikkan ketas kerahu yang kemudian dimasukkan ke dalam Gabus oleh saksi MUH. AHRAM Bin RAHMAT dan saksi GILANG Bin SALAM ;
- Selanjutnya Anggota Team Subdit Gakkum Ditpolairut Polda Sulsel yang menerima informasi dari masyarakat bahwa maraknya nelayan menangkap ikan dengan menggunakan bahan peledak di Perairan Pulau Jangan Janganggang, Kec. Liukang Tupabbiring Utara, Kab. Pangkep, Prop. Sulawesi selatan. Dan sekitar sekitar pukul 18.00 wita lalu Anggota Team Subdit Gakkum Ditpolairut Polda Sulsel yang dipimpin oleh Iptu ABDUL MALIK , SH.MM. menuju Perairan Sebelah Timur Pulau Jangan Janganggang, Kec. Liukang Tupabbiring Utara, Kab. Pangkep, Prov. Sulawesi selatan. Pada Pukul 23.20 wita team menemukan sebuah perahu jolloro yang kami curigai. Kemudian memperkenalkan diri dan melakukan pemeriksaan serta penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kompresor, 2 (dua) roll selang masing-masing + 90 meter, 3 (tiga) buah regulator, 3 (tiga) jerigen ukuran 5 liter berisi pupuk ammonium nitrate, 2 (dua) jerigen ukuran 2 liter berisi pupuk ammonium nitrate, 2 (dua) botol pelastik ukuran 1500 ml berisi pupuk ammonium nitrate, 1 ( satu ) botol pelastik ukuran 1 liter berisi pupuk ammonium nitrate, 1 ( satu ) botol pelastik ukuran 600 ml berisi pupuk ammonium nitrate, 1 ( satu ) botol pelastik ukuran 1500 ml berisi ¼ pupuk matahari, 8 (delapan) buah detonator sudah terangkai sumbu api, 3 ( tiga ) karung pelastik pupuk merek cantik masing - masing berukuran 5kg, 1 ( satu ) buah ember berwarna putih berisi 1/4 pupuk matahari, 3 (tiga) pasang sepatu katak, 4 (empat) pasang kacamata selam, 2 (dua) gabus berisi ikan jenis campuran hasil tangkapan menggunakan bahan peledak (bom ikan). Kemudian dilakukan introgasi terhadap terdakwa dan terdakwa mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan diatas perahu jolloro tersebut adalah milik terdakwa . Selanjutnya terdakwa langsung ditangkap dan dibawah bersama barang bukti ke mako Dit Polairud Polda Sulsel di Makassar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut .
- Bahwa kemudian penyidik melakukan Pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti berupa :
- 1(satu ) buah botol pelastik bening berisikan butiran warna putih ( kode A .)
- 8 ( delapan ) buah detonartor pabrik terangkai sumbuh api pabrikan ( kode B1-B8)
dan berdasarkan berita Acara laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar Nomor Lab: 1482 /BTF/IV/2026 tanggal 14 April 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Tim Pemeriksa WIJI PURNOMO ST,MH. , dkk Laboratorium Forensik Cabang Makassar yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti berupa ;
- 1(satu ) buah botol pelastik bening berisikan butiran warna putih adalah positif mengandung senyawa ammonium Nitrat uel Oil ( ANFO) , dengan hidrokarbon jenis fraksi solar ( kode A .)
- 8 ( delapan ) buah detonartor pabrikan Pentaeryhritol tetranitrate (PTEN) , terangkai sumbuh api pabrikan adalah positif mengandung senyawa senyawa Black powder ( kode B-1-B8)
- Senyawa Amonium Nitrat Fuel Oil ( ANFO) dan Penttaeryhritol tetranitrate ( PETN) termasuk kategori bahan peledak kuat ( High explosive)
- Barang bukti Amonium Nitrat Fuel Oil ( ANFO) tersebut apabila dirangkai dengan detonator dan sumbu api merupakan rangkaian bom yang dapat digunakan untuk menangkapikan dilaut dan dapat mengakibatkan kerusakan pada ekosistem laut
- Bahwa perbuatan terdakwa tersebut dapat mengganggu dan merusak kelestarian dan keberlanjutan sumber ikan dan lingkungannya , merusak terumbu karang dan juga dapat membahayakan diri pengguna bahan peledak / bom ikan rakitan tersebut
Perbuatan terdakwa sebagimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 85 Jo Pasal 9 RI No 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan atas UURI No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan UU RI No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana |