Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
81/Pid.Sus/2025/PN Pkj | 1.DIAN REZKI AUGUSMI TAJUDDIN, SH., MH. 2.YUSTICIA ZAHRANI J, S.H., M.H. |
BADE DG. LEWA Bin MARSUKI DG. NABA | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 13 Okt. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lalu Lintas | ||||||
Nomor Perkara | 81/Pid.Sus/2025/PN Pkj | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 13 Okt. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2474/P.4.27/Eku.2/10/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
------Bahwa terdakwa BADE DG. LEWA BIN MARSUKI DG. NABA pada hari Senin tanggal 21 Juli 2025 sekitar Pukul 23.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada hari Senin tanggal 21 Juli 2025, atau setidak-tidaknya dalam bulan Juli 2025 bertempat di Jalan Poros Makassar Pare, Kampung Timporongan, Kel. Segeri, Kec. Segeri, Kab. Pangkep atau setidak–tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkajene yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- ------ Bahwa Berawal pada hari Senin tanggal 21 Juli 2025 saksi HERI Bin MATISE yang mengendarai mobil truck barang Hino dengan Nomor Polisi DD 8563 KD dari Kota Makassar hendak menuju ke Kab. Kolaka dan sekitar Pukul 15.10 Wita saksi HERI Bin MATISE melintasi di daerah Segeri, tepatnya di Jalan Poros Makassar Pare, Kampung Timporongan, Kel. Segeri, Kec. Segeri, Kab. Pangkep, namun tiba-tiba mobil truck barang yang ia kemudikan mengalami kerusakan pada bak kopling atas yang mengakibatkan saksi HERI Bin MATISE tidak bisa memindahkan perseneling, sehingga saksi HERI Bin MATISE singgah di jalur kanan sisi jalan, kemudian saksi HERI Bin MATISE menyalakan lampu hazard (lampu tanda hati-hati) dan meletakkan sebuah gabus di belakang truck dengan jarak sekitar 5 (lima) meter sebagai tanda, sedangkan segitiga pengamannya melekat di belakang truck. Selanjutnya saksi HERI Bin MATISE menghubungi korban ERWIN GUSALIM AGUS untuk datang dan membantunya memperbaiki bak kopling atas truck yang rusak, kemudian korban ERWIN GUSALIM AGUS bersama dengan saksi MUHAMMAD ASHAD Bin BACO berangkat dari kota Makassar sekitar Pukul 17.00 Wita dan tiba di Jalan Poros Makassar Pare, Kampung Timporongan, Kel. Segeri, Kec. Segeri, Kab. Pangkep sekitar Pukul 19.30 Wita dan korban ERWIN GUSALIM AGUS langsung memperbaiki mobil truck tersebut, setelahnya saksi HERI Bin MATISE masuk ke dalam mobil truck sembari menginjak-injak kopling sementara korban ERWIN GUSALIM AGUS berada di depan mobil truck barang Hino dengan No. Polisi DD 8563 KD tersebut. ------ Selanjutnya terdakwa BADE DG. LEWA BIN MARSUKI DG. NABA yang mengemudikan mobil dump truk hino dengan No. Polisi DD 8086 XC dari Bosowa, Kab. Maros hendak menuju ke Pelabuhan Garongkong dan saat melintas di Jalan Poros Makassar Pare, Kampung Timporongan, Kel. Segeri, Kec. Segeri, Kab. Pangkep sekitar Pukul 23.00 Wita sedang melaju dengan kecepatan tinggi dan terdakwa BADE DG. LEWA BIN MARSUKI DG. NABA yang mengemudikan mobil dalam keadaan mengantuk sehingga tidak memperhatikan mobil truck barang Hino dengan No. Polisi DD 8563 KD yang sedang berhenti dalam keadaan rusak sehingga terdakwa tidak sempat melakukan pengereman dan membuyikan klakson menabrak pada bagian belakang mobil truck barang Hino dengan No. Polisi DD 8563 KD yang sedang berhenti dalam keadaan rusak dan mengakibatkan mobil truck barang Hino dengan No. Polisi DD 8563 KD tersebut terdorong kedepan dimana korban berdiri di depan mobil tersebut yang mengakibatkan korban tertabrak dan terjatuh lalu terseret ke depan sekitar 10 (sepuluh) Meter Bersama 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha N MAX No. Polisi DD 3657 RH yang terparkir di depan mobil tersebut sehingga korban ERWIN GUSALIM AGUS mengalami luka-luka serta tidak sadarkan diri dan ditolong oleh masyarakat untuk dibawa ke Rumah Sakit, namun dalam perjalanan ke Rumah Sakit korban meninggal dunia. ------ Bahwa berdasarkan Hasil Visum Et Revertum dari Puskesmas Segeri Nomor: 360/PKM-SGR/VII/2025 perihal Visum et Repertum a/n ERWIN GUSALIM AGUS tanggal 28 Juli 2025 yang di tandatangani oleh dr. Sitti Marwah dengan NIP 19900721 202012 2 001 dengan hasil pemeriksaan:
Kesimpulan: Seorang laki-laki unur tiga puluh tiga tahun dengan deakaan sudah meninggal, kepala retak dibagian kiri, luka robek ditelinga kiri, perdarahan aktif di telinga kanan, luka lecet di bagian pipi kiri, luka lecet leher, luka lecet di lengan kanan dan lengan kiri, luka lecet di lutut kanan dan kiri abibat kekerasan benda tumpul. ------ Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Kematian dari Puskesmas Segeri Nomor: 546/PKM-SGR/TU/VII/2025 yang di tandatangani oleh dr. Sitti Marwah dengan NIP 19900721 202012 2 001 tanggal 22 Juli 2025 yang pada pokoknya Nama ERWIN GUSALIM AGUS, umur 33 Tahun, Jenis Kelamin Laki-Laki, Pekerjaan Karyawan Swasta, Alamat Jl. Sibuala Dalam 1 No.2 RT.004 RW.004 Kel. Layang Kec. Bonto Ale Kota Makassar, banar telah meninggal dunia pada hari Senin tanggal 21 Juli 2025. ------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal Pasal 310 Ayat (4)) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan----------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |