Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKAJENE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
28/Pid.Sus/2026/PN Pkj 1.KARMILA ANDRIANI, S.H,M,H
2.EKA PRANA SASMITHA, S.H.
3.MUHAMMAD AKBAR, S.H.,M.H.
4.MUH. RIVALDI, S.H., M.H.
INDRA YAHYA Alias CIMPA Bin ALM MUH. YAHYA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 28/Pid.Sus/2026/PN Pkj
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1066/P.4.27/Enz.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1KARMILA ANDRIANI, S.H,M,H
2EKA PRANA SASMITHA, S.H.
3MUHAMMAD AKBAR, S.H.,M.H.
4MUH. RIVALDI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1INDRA YAHYA Alias CIMPA Bin ALM MUH. YAHYA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

Bahwa ia terdakwa INDRA YAHYA ALIAS CIMPA BIN ALM. MUH. YAHYA pada hari Jumat tanggal 02 Januari 2026 sekitar pukul 14.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2026, bertempat di Kel. Samalewa Kec. Bungoro Kab. Pangkep atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkajene yang berhak memeriksa dan mengadili perkaranya,  tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara yang pada pokoknya sebagai berikut:

  • Berawal pada tanggal 29 Desember 2025 terdakwa memesan narkotika jenis sabu melalui sosial media INSTAGRAM dengan nama akun DIMENSI GELAP MARKET, namun akun DIMENSI GELAP MARKET tidak merespon pemesanan terdakwa kemudian pada hari Rabu tanggal 31 Desember 2025 terdakwa dichat oleh pemilik akun Instagram DIMENSI GELAP MARKET dan nama Whatsapp DIMENSI dengan mengatakan “geser maki bajetta (uang)” kemudian terdakwa langsung mentransfer uang melalui akun rekening bank Jago milik akun Instagram DIMENSI GELAP MARKET dan nama Whatsapp DIMENSI dengan nomor rekening 105699598452 atas nama Denny sebesar Rp.2.200.000, (dua juta dua ratus ribu rupiah) namun setelah terdakwa mentransfer uang ke rekening pemilik Akun, tidak ada konfirmasi dari pemilik akun tersebut. Kemudian pada hari Kamis tanggal 01 Januari 2026 terdakwa menuju kota Makassar tetapi sesampainya terdakwa di Kota Makassar akun Instagram DIMENSI GELAP MARKET dan nama Whatsapp DIMENSI tidak ada kabar lagi sehingga terdakwa kembali ke Kabupaten Pangkep kemudian pada hari Senin tanggal 02 Januari 2026 sekitar pukul 14.00 WITA terdakwa mendapatkan pesan dari akun Instagram DIMENSI GELAP MARKET selanjutnya berkomunikasi melalui aplikasi pesan Whatsapp DIMENSI kemudian terdakwa dikirimkan lokasi penyimpanan narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Gowa tepatnya didekat rumah adat Balla Lompoa Kabupaten Gowa selanjutnya terdakwa bergegas menuju Kota Makassar menggunakan sepeda motor merek Genio DD 2747 EM milik dari saksi Tiara, selanjutnya pada pukul 16.15 wita terdakwa tiba di depan rumah adat Balla Lompoa kemudian menuju ketempat penyimpanan narkotika jenis sabu tepatnya didekat rumah adat Balla Lompoa Kabupaten Gowa yang telah disimpan diatas tembok pagar kemudian terdakwa mengambil Narkotika jenis Sabu tersebut yang terbungkus plastik warna hijau dan dililit oleh lakban warna hitam dengan menggunakan tangan kanannya kemudian terdakwa menyimpan Narkotika jenis Sabu di laci sebelah kiri motor merek Genio selanjutnya terdakwa kembali menuju kekabupaten pangkep tetapi disaat perjalanan sekitar pukul 17.30 Wita bertempat di Pertamina Tambua Kabupaten Maros terdakwa menyisihkan Narkotika jenis Sabu yang dibeli sebanyak 3 (tiga) sachet ke dalam 2 (dua) sachet kecil untuk terdakwa jual nantinya selanjutnya pada sekitar pukul 18.15 Wita terdakwa singgah tepatnya di Pinggir jalan Baru-baru Kel. Bonto Perak, Kec. Pangkajene, Kab. Pangkep untuk menempelkan Narkotika jenis Sabu pada pot yang telah terdakwa sisipkan sebelumnya. Kemudian terdakwa melanjutkan perjalanan ke Kost terdakwa yang beralamat di Kelurahan Samalewa, Kecamatan Bungoro, Kabupaten Pangkep sekitar pukul 19.00 wita pada saat terdakwa sampai di Kost, terdakwa kembali menyisihkan 10 (sepuluh) sachet plastik bening ukuran kecil Narkotika jenis Sabu ke dalam beberapa sachet dan melayani pembeli melalui Aplikasi Instagram CENTAURUS milik terdakwa dan setelah pembeli mentransferuang kepada terdakwa lalu terdakwa mengirimkan Lokasi Maps tempat Narkotika jenis Sabu yang sudah terdakwa ditempel pada pot di Pinggir jalan Barubaru Kel. Bonto Perak, Kec. Pangkajene, Kab. Pangkep.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 03 Januari 2026 pukul 14.00 Wita setelah terdakwa mengkonsumsi 2 (dua) sachet Narkotika jenis Sabu bersama saksi TIARA tepatnya dirumah kost terdakwa beralamat di Kelurahan Samalewa, Kecamatan Bungoro, Kabupaten Pangkep tidak lama kemudian datang beberapa orang yang mengaku sebagai Anggota Kepolisian Polres Pangkep, lalu mengintrogasi terdakwa dan langsung menggeledah terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa :
  • 4 (empat) sachet plastik bening ukuran sedang yang masing-masing berisikan 1 (satu) sachet plastik bening ukuran kecil yang berisikan butiran kristal Narkotika jenis Sabu;
  • 3 (tiga) sachet plastik bening ukuran kecil yang berisikan Narkotika jenis Sabu;
  • 1 (satu) pipet kecil warna kuning yang didalamnya berisikan 1 (satu) sachet plastik bening ukuran kecil yang berisikan Narkotika jenis Sabu;
  • 2 (dua) sachet plastik bening ukuran kecil bekas pakai narkotika jenis sabu;
  • 2 (dua) buah pirex kaca bekas narkotika jenis sabu;
  • 1 (satu) pipet warna kuning yang kosong;
  • 1 (satu) buah dompet kecil warna silver abu-abu;
  • 1 (Satu) buah celana jeans panjang warna biru merek wrangler;
  • 1 (satu) buah penutup botol terangkai 1 (satu) pipet plastik warna putih dan corong plastik warna putih, 1 (satu) pipet plastik bening alat hisap narkotika jenis sabu berupa bong;
  • 1 (satu) buah  pipet plastik bening;
  • 2 (dua) buah korek api gas;
  • 1 (satu) buah alat hisap narkotika jenis sabu berupa bong;
  • 1 (satu) buah  kemasan plastik bening berisikan 166 (seratus enam puluh enam) pipet plastik warna kuning;
  • 1 (satu) buah lakban warna coklat,

Selanjutnya terdakwa diamankan oleh petugas kepolisian beserta barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

  • Bahwa berdasarkan Surat Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO LAB 0016/ NNF / I / 2026 pada hari Kamis tanggal 08 Januari 2026 Barang Bukti dengan Nomor 0044/ 2026/ NNF, Nomor 0045/ 2026/ NNF, 0046/ 2026/ NNF, 0047/ 2026/ NNF dan 0048/ 2026/ NNF milik saudara INDRA YAHYA ALIAS CIMPA BIN ALM. MUH. YAHYA, Yang menjelaskan bahwa Barang Bukti berupa 4 (empat) sachet plastik bening ukuran sedang yang masingmasing berisikan 1 (satu) sachet plastik bening ukuran kecil yang berisikan kristal bening dengan berat 1,4708 gram, 3 (tiga) sachet plastik bening ukuran kecil yang berisikan kristal bening dengan berat 0,3131 gram, 1 (satu) pipet kecil warna kuning yang didalamnya berisikan 1 (satu) sachet plastik bening ukuran kecil yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 0,0863 gram dan Barang Bukti dengan nomor 0049/ 2026/ NNF milik saudara INDRA YAHYA ALIAS CIMPA BIN ALM. MUH. YAHYA 1 dan 0050/ 2026/ NNF milik saudara TIARA NUR HASANAH ALIAS TIARA BIN ALM MUSTAFA SULLE Yang menjelaskan bahwa Barang Bukti berupa masing masing 1 (satu) botol plastik berisi urine dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik terhadap barang bukti diatas adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin atau persetujuan dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I atau untuk keperluan penelitian perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. UU No 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. UU No 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana ---------------------------------------------------------------------

ATAU

Kedua :

Bahwa ia terdakwa INDRA YAHYA ALIAS CIMPA BIN ALM. MUH. YAHYA pada hari Sabtu tanggal 03 Januari 2026 sekitar pukul 14.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2026, bertempat di Kel. Samalewa Kec. Bungoro Kab. Pangkep atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkajene yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara yang pada pokoknya sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 03 Januari 2026 sekitar pukul 12.00 wita saksi SYAKRAWIANTO, S.Sos dan saksi MUH FARIZ NOUVAL, S.H mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi atau penyalahgunaan Narkotika jenis sabu dirumah kost milik terdakwa di Kelurahan Samalewa, Kecamatan Bungoro, Kabupaten Pangkep, sehingga saksi SYAKRAWIANTO, S.Sos dan saksi MUH FARIZ NOUVAL, S.H dengan TIM anggota satuan narkoba Polres Pangkep menuju kelokasi tersebut untuk melakukan penangkapan berdasarkan surat perintah tugas No.SP.Gas/01/1/2026/Sat Narkoba tanggal 03 Januari 2026 dan surat penangkapan No.SP.Kap/01/I/2026/Sat Narkoba tanggal 03 Januari 2026 selanjutnya saksi SYAKRAWIANTO, S.Sos dan saksi MUH FARIZ NOUVAL, S.H  bersama TIM anggota satuan narkoba Polres Pangkep tiba dilokasi kamar kost milik terdakwa terdakwa tertangkap tangan sedang membereskan barangbarangnya terdakwa yang terletak dilantai kamarnya dan saksi SYAKRAWIANTO menemukan 1(satu) buah kaleng rokok merk surya diantaranya berisi berupa:
  • 2 (dua) buah pirex kaca bekas narkotika jenis sabu;
  • 1 (satu) buah  pipet plastik bening;
  • 2 (dua) buah korek api gas;
  • 1 (satu) buah penutup botol terangkai, 1 (satu) pipet plastik warna putih dan corong plastik warna putih dan 1 (satu) pipet plastik warna putih dan corong plastik warna putih dan bening dan 1(satu) pipet plastik bening alat hisap narkotika jenis sabu berupa bong dan 1 (satu) buah  kemasan plastik bening berisikan 166 (seratus enam puluh enam) pipet plastik warna kuning, 1(satu) buah Lakban wana Coklat.

Selanjutnya saksi SYAKRAWIANTO dan saksi MUH.FARIZ NOUVAL bertanya “masih ada barangmu? Dimana lagi? Lalu terdakwa langsung mengambil dompet kecil warna Silver Abu-Abu berisikan 4(empat) sachet plastik bening ukuran sedang masing-masing berisikan 1(satu) sachet bening ukuran kecil yang berisikan butiran kristal Narkotika jenis sabu, 3(tiga) sachet plastik bening ukuran kecil yang berisikan narkotika jenis sabu, 1(satu) pipet kecil warna kuning yang didalamnya berisikan 1(satu) sachet plastik bening ukuran kecil yang berisikan Narkotika jenis sabu, 2(dua) sachet plastik bening ukuran kecil bekas pakai narkotika jenis sabu dan 1(satu) pipet warna kuning yang kosong disimpan disaku belakang celana jeans panjang warna biru merek wrangler milik terdakwa, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Polres Pangkep untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

  • Bahwa terdakwa mengakui memiliki narkotika jenis sabu dengan cara memesan narkotika jenis sabu melalui akun Instagram dengan nama akun DIMENSI GELAP MARKET dengan harga sebesar Rp.2.200.000, (dua juta dua ratus ribu rupiah) dengan menggunakan uang terdakwa, pada saat terdakwa mentranper sejumlah uang tersebut kemudian akun DIMENSI GELAP MARKET mengirimkan sharelock alamat tempat narkotika jenis sabu disimpan tepatnya didekat rumah adat Balla Lompoa Kabupaten Gowa yang telah disimpan diatas tembok pagar kemudian terdakwa mengambil Narkotika jenis Sabu tersebut yang terbungkus plastik warna hijau dan dililit oleh lakban warna hitam dengan menggunakan tangan kanannya kemudian terdakwa menyimpan Narkotika jenis Sabu di laci sebelah kiri motor merek Genio selanjutnya terdakwa kembali menuju kekabupaten pangkep tetapi disaat perjalanan sekitar pukul 17.30 Wita bertempat di Pertamina Tambua Kabupaten Maros terdakwa menyisihkan Narkotika jenis Sabu yang dibeli sebanyak 3 (tiga) sachet ke dalam 2 (dua) sachet kecil untuk terdakwa jual nantinya selanjutnya pada sekitar pukul 18.15 Wita terdakwa singgah tepatnya di Pinggir jalan Barubaru Kel. Bonto Perak, Kec. Pangkajene, Kab. Pangkep untuk menempelkan Narkotika jenis Sabu pada pot yang telah terdakwa sisipkan sebelumnya. Kemudian terdakwa melanjutkan perjalanan ke Kost terdakwa yang beralamat di Kelurahan Samalewa, Kecamatan Bungoro, Kabupaten Pangkep sekitar pukul 19.00 wita pada saat terdakwa sampai di Kost, terdakwa kembali menyisihkan 10 (sepuluh) sachet plastik bening ukuran kecil Narkotika jenis Sabu ke dalam beberapa sachet dan melayani pembeli melalui Aplikasi Instagram CENTAURUS milik terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pemerintah untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, atau untuk keperluan penelitian perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) Huruf a UU No 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. UU No 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya