Pada Bulan November 2022, Tersangka Saudari RAMLAH Binti SIRE SIMBANG datang ke lokasi tanah berupa sawah yang berada di kampung Panjemma Desa Kassiloe Kec.Labakkang Kab. Pangkep milik Saudara RUSLANG Bin H.LAIBU tanpa seijin Korban / pemilik, kemudian Tersangka Saudari RAMLAH Binti SIRE SIMBANG Menguasai tanah sawah milik korban dengan cara menanami padi di atas sawah tersebut lalu Korban / Pelapor ,melaporkannya kepada Pemerintah setempat dan atau kepada Kepolisian Republik Indonesia demi keamanan atas tanah tersebut dari gangguan pihak lain Berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 00361 yang dikeluarkan Kantor Pertanahan Kab.Pangkep pada Tanggal 06 September 2021 Atas Nama RUSLANG serta SPPT No 73.09.070.009.013-0180.0 Tanggal 06 Januari 2020 Atas Nama SELANG ---
Melanggar peraturan pemerintah pengganti undang-undang no.51 tahun 1960 Pasal 2 tentang dilarang memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah Jo Pasal 6 Ayat (1) huruf (b) tentang barang siapa mengganggu yang berhak atau kuasanya yang sah di dalam menggunakan haknya atas suatu bidang tanah |