Dakwaan |
Bahwa Terdakwa ABD. SALAM ALIAS SALAM BIN DG. SULAIMAN pada hari Kamis tanggal 17 April 2025
sekitar pukul 07.55 WITA atau setidak-tidaknya pada bulan April 2025 atau pada waktu lain dalam Tahun 2025,
bertempat di Kampung Panjemma Desa Kassiloe Kecamatan Labakkang Kabupaten Pangkep atau setidak-
tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk wilayah Hukum Pengadilan Negeri Pangkajene yang
berwenang memeriksa dan mengadili perkara, melakukan tindak pidana penganiayaan, yang dilakukan dengan
cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 17 April 2025 sekitar pukul 07.51 WITA bertempat di Kampung
Panjemma Desa Kassiloe Kecamatan Labakkang Kabupaten Pangkep, Terdakwa membuka penutup
saluran irigasi air sawah kemudian ditegur oleh saksi BAHRI AT ALIAS MERRI BIN AMBO TAN dengan
mengatakan “SUDAH MEKO MINTA IJIN SAMA YANG PUNYA INI BENIH KARENA NANTI RUSAK
BENIHNYA ORANG KALAU KAU BUKA INI PALANG AIR” namun Terdakwa tidak menghiraukan
perkataan saksi BAHRI AT ALIAS MERRI BIN AMBO TAN. Kemudian datang saksi ERNI ALIAS ENNI
BIN KAMARUDDIN memarahi Terdakwa dan terjadi adu mulut diantara keduanya;
- Bahwa kemudian saksi MARAWIAH ALIAS RAWIH BINTI YAPPUNG, Anak Saksi AYU ANGRAENI
ALIAS AYU BINTI TAMRIN dan saksi FETRI ALIAS FITRI BINTI JUSMAN mendatangi lokasi kejadian.
Melihat Terdakwa dan saksi ERNI yang sedang beradu mulut, Anak Saksi AYU ANGRAENI ALIAS AYU
BINTI TAMRIN mengambil handphone dan ingin merekam kejadian tersebut, namun Terdakwa melihat
dan langsung mendorong Anak Saksi AYU ANGRAENI ALIAS AYU BINTI TAMRIN sehingga Anak Saksi
AYU ANGRAENI ALIAS AYU BINTI TAMRIN mundur;
- Bahwa Terdakwa yang berada di sebelah kanan saksi MARAWIAH ALIAS RAWIH BINTI YAPPUNG
langsung memegang erat lengan kanan saksi MARAWIAH ALIAS RAWIH BINTI YAPPUNG
menggunakan tangan kirinya sedangkan tangan kanan Terdakwa mencekik leher saksi MARAWIAH
ALIAS RAWIH BINTI YAPPUNG kurang lebih selama 1 (satu) menit. Kemudian Terdakwa mendorong
saksi MARAWIAH ALIAS RAWIH BINTI YAPPUNG hingga terjatuh ke jalan. Saat saksi MARAWIAH
ALIAS RAWIH BINTI YAPPUNG berdiri, Terdakwa kembali mencekik saksi MARAWIAH ALIAS RAWIH
BINTI YAPPUNG dari arah belakang dengan menggunakan kedua tangannya. Dan berhasil dilerai atau
dilepaskan oleh saksi ERNI ALIAS ENNI BINTI KAMARUDDIN;
- Bahwa berdasarkan Visum et Repertum Nomor: 210/PUSKESMAS-LBK/TU/IV/2025 tanggal 22 April
2025 yang ditanda tangani oleh dr. Rabia, dokter pada Puskesmas Labakkang telah melakukan
pemeriksaan terhadap MARAWIAH dengan hasil pemeriksaan ditemukan luka lebam pada lengan
bagian bawah dengan luas ukuran ? P : 3 cm. L : 2 cm, luka gores pada bagian leher sebelah kiri dengan
luas ukuran ? P : 5 cm, L : 1 cm dan luka lecet pada bagian leher sebelah kanan dengan luas ukuran ?
P : 3 cm, L : 0,7 cm. Dengan kesimpulan, luka tersebut diakibatkan oleh benturan benda tumpul.
- Bahwa atas perbuatan Terdakwa, saksi MARAWIAH ALIAS RAWIH BINTI YAPPUNG mengalami luka
dan dirawat di Puskesmas Taraweang.
---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.------
----------------------------------------------------------------------------------- |