Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKAJENE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G/2025/PN Pkj Abd. Rasyid R. Dg. Siga 1.Dian Rukminingsih Binti H. Muh. Ali
2.Diang Ernawati Binti H. Muh. Ali
3.Muh. Yusuf Bin H. Muh. Ali
4.Mappaganna Bin H. Muh. Ali
5.Yuliana Magfira Binti H. Muh. Ali
6.Ahmadi Bin H. Muh. Ali
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 9/Pdt.G/2025/PN Pkj
Tanggal Surat Jumat, 04 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Abd. Rasyid R. Dg. Siga
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Sulaiman mansyur, SHAbd. Rasyid R. Dg. Siga
Tergugat
NoNama
1Dian Rukminingsih Binti H. Muh. Ali
2Diang Ernawati Binti H. Muh. Ali
3Muh. Yusuf Bin H. Muh. Ali
4Mappaganna Bin H. Muh. Ali
5Yuliana Magfira Binti H. Muh. Ali
6Ahmadi Bin H. Muh. Ali
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Berdasarkan hal-hal dan alasan-alasan Hukum tersebut di atas  penggugat bersama kuasa Hukumnya memohon kehadapan Ketua Pengadilan Negeri Pangkajene Cq.Ketua/Majelis Hakim Yang Mulia, agar kiranya perkara perdata ini dapat diputus sesuai Hukum :

1.    Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya ;

2.    Menyatakan menurut hukum sitajaminan yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Pangkajene atas tanah sawah obyek sengketa adalah sah dan berharga;

3.    Menyatakan menurut hukum Tanah Sawah objek sengketa seluas 3678 M2 ( tiga ribu enam ratus tujuh puluh delapan meter persegi ) sesuai Sertipikat Hak Milik No. 00633, Desa/Kel.Labakkang, atas nama R. DG. SIGA alias ABD.RASYID, terletak di Kampung Pacikong Baja, Kel/Desa Labakkang, Kecamatan Labakkang, Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan dengan batas-batas sebagai berikut :

Sebelah Utara  dengan tanah sawah  milik H. Matare dan Dulli ;

Sebelah Timur tanah sawah milik B. DG.Roppo;

Sebelah Selatan dengan Sungai ;

Sebelah Barat dengan tanah sawah milik B.Dg. Roppo ;

Adalah milik sah penggugat ;

4.     Menyatakan menurut hukum Akta Hibah yang diteribtkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah Camat/PPAT Kecamatan Labakkang sesuai Akta Hibah Nomor : 72/LBK/PK/VIII/2017, tanggal 30 Agustus 2017 dan penerbitan Sertifikat Hak Milik oleh Badan Pertanahan Kabupaten Pangkep atas tanah sawah Objek sengketa sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor : 00633 Des/Kel.Labakkang luas 3678 M2 ( tiga ribu enam ratus tujuh puluh delapan meter persegi ) Surat Ukur No. 00497/2017 atas nama R. DG. SIGA adalah Sah dan mengikat menurut  hukum ;

5.    Menyatakan menurut hukum Para Tergugat ( Tergugat I, II, III, IV, V dan VI) menguasai tanah sawah obyek sengketa merupakan perbuatan melawan hukum/melaggar hak penggugat ;

6.    Menyatakan segala surat –surat yang terbit atas nama para tergugat atau tergugat I, II, III, IV, V dan VI dan atau orang lain yang ada dalam tangan penguasaan tergugat I, II, III, IV, V dan VI atau para tergugat yang berkaitan dengan tanah sawah obyek sengketa milik   penggugat dalam perkara ini adalah tidak sah dan atau tidak mempunyai kekuatan mengikat menurut hukum ;

7.    Menghukum para Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya atau turut menguasai tanah  sawah obyek sengketa tersebut, untuk menyerahkan tanah sawah obyek sengketa kepada  penggugat dalam keadaan kosong, utuh  dan sempurna tanpa syarat-syarat apapun ;

8.    Menghukum para  tergugat mentaati isi putusan dalam perkara perdata ini;

9.     Menghukum Para Tergugat  secara tanggung renteng  membayar uang paksa(dwang som) sebesar Rp.10.000,000.-( sepuluh  juta rupiah) setiap hari kepada  penggugat, setiap hari para tergugat lalai menjalankan isi putusan perkara  perdata ini, hingga putusan dalam perkara perdata ini dilaksanakan eksekusinya ;

10.    Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun para tergugat menempuh upaya Hukum verzet, banding, kasasi dan/atau upaya Hukum lainnya ;

11.    Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul secara tanggung renteng dalam perkara perdata ini ;

 

DAN/ATAU :

Bilamana Ketua/Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak