Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKAJENE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
6/Pid.B/2025/PN Pkj 1.MUHAMMAD EKA YUDHISTIRA, S.H
2.ANDI MUTMAINNAH, SH.
3.I PUTU ADI DARMAWAN, S.H.
TAMRING Bin MUDE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 6/Pid.B/2025/PN Pkj
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 17 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-62/P.4.27/Eoh.2/1/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD EKA YUDHISTIRA, S.H
2ANDI MUTMAINNAH, SH.
3I PUTU ADI DARMAWAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TAMRING Bin MUDE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

C.    DAKWAAN :


-    Bahwa ia terdakwa pada hari Minggu, tanggal 10 November 2024, sekitar pukul 07.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Kampung Panjemma Desa Kassiloe Kec. Labakkang Kab. Pangkep atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkajene yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, terdakwa melakukan penganiayaan terhadap saksi korban RAMLAH S Binti SIRE, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara yang pada pokoknya sebagai berikut:
-    Berawal pada hari Minggu tanggal 10 November 2024 sekitar pukul 07.00 Wita, pada saat terdakwa sedang berada dirumahnya yang beralamat di Kampung Panjemma Desa Kassiloe Kec. Labakkang Kab. Pangkep, kemudian terdakwa mendengar saksi JUSMAN Alias JUMA Bin BAKARING yang sedang marah-marah dikarenakan sebelumnya saksi korban RAMLAH S Binti SIRE mencabut patok sapi milik saksi JUMA, setelah itu terdakwa langsung menuju ke lokasi sawah milik saksi korban yang berada di belakang rumah saksi korban yang beralamat di Kampung Panjemma Desa Kassiloe Kec. Labakkang Kab. Pangkep. 
-    Kemudian sekitar pukul 07.30 Wita, pada saat terdakwa tiba dilokasi tersebut, terdakwa bertemu dengan saksi korban lalu terdakwa menghampiri saksi korban dan mengatakan kepada saksi korban terkait dengan alasan saksi korban melepas patok sapi milik saksi JUMA lalu saksi korban menjawab pertanyaan tersebut dengan berkata karena ingin membersihkan rumput yang ada disawah miliknya dan mengatakan untuk tidak ikut campur dengan urusannya, setelah mendengar perkataan dari saksi korban terdakwa langsung emosi dan mengambil potongan tangkai kayu kering yang ukuran panjangnya kurang lebih sekitar 1 m (satu meter) yang ada dipagar sawah milik saksi korban, kemudian terdakwa pegang dengan menggunakan tangan kanan lalu terdakwa melakukan penganiayaan kepada saksi korban RAMLAH dengan cara memukulkan tangkai kayu tersebut kearah saksi korban sebanyak 1 (satu) kali yang mengenai bagian tangan kanan saksi korban dan ujung dari tangkai kayu tersebut mengenai bibir bagian atas sebelah kanan saksi korban yang membuat saksi korban terjatuh dengan posisi baring ditanah. Lalu pada saat saksi korban terjatuh, terdakwa kembali memukulnya dengan menggunakan tangkai kayu tersebut kearah saksi korban sebanyak 1 (satu) kali yang mengenai bagian lengan kiri atas saksi korban. 
-    Selanjutnya datang saksi EGA Bin RUMALLA selaku RT setempat memegang baju saksi korban dan menyuruh saksi korban untuk berdiri, pada saat saksi korban hendak berdiri saksi korban  mengambil besi pengait rumput yang sebelumnya saksi korban pakai untuk membersihkan rumput disawahnya lalu saksi korban mencoba memukul terdakwa menggunakan besi pengait rumput tersebut namun terdakwa menghindar sehingga tidak mengenai terdakwa 
-    Akibat perbuatan terdakwa tersebut menyebabkan korban RAMLAH. S Binti SIRE menderita luka sebagaimana hasil Visum Et Refertum Nomor: 6924/PUSKESMAS-LBK/XI/2024 tanggal 12 November 2024 yang dibuat oleh dr. Hasni Hamid S.ked, dokter pemeriksa pada Puskesmas Labakkang daerah Pangkajene dan Kepulauan dengan hasil pemeriksaan yakni 
•    Ditemukan luka gores diatas bibir dengan luas ukuran Panjang 2 cm dan lebar 0,1 cm
•    Ditemukan luka lebam pada bahu sebelah kanan dengan luas ukuran Panjang 15 cm dan Lebar 2,5 cm
•    Ditemukan luka lebam pada lengan sebelah kanan dengan luas Panjang 15 cm dan Lebar 2,5 cm
•    Ditemukan luka lebam pada lengan sebelah kiri dengan luas ukuran Panjang 10 cm dan Lebar 2 cm 
Kesimpulan
Luka tersebut diakibatkan oleh benturan benda tumpul. 

----------Perbuatan terdakwa TAMRING Bin MUDE sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana-------------------------------------------------------------------------------------------------
 

Pihak Dipublikasikan Ya