Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKAJENE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
13/Pid.B/2025/PN Pkj 1.I PUTU ADI DARMAWAN, S.H
2.KARMILA ANDRIANI, S.H.
RUSDI Bin BUDU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 13/Pid.B/2025/PN Pkj
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 05 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-290/P.4.27/Eoh.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1I PUTU ADI DARMAWAN, S.H
2KARMILA ANDRIANI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RUSDI Bin BUDU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN
  2. -------------Bahwa terdakwa RUSDI BIN BUDU bersama-sama dengan saksi DENY YUDHISTIRA ARDI NUGRAHA dan Saksi RAHMAN.R (yang penuntutannya diajukan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Jumat tanggal 13 Desember 2024 sekitar pukul 23.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain di tahun 2024 bertempat di depan Pos Perlintasan Kereta Api Kampung Sapanang, Kelurahan Sapanang, Kecamatan Bungoro, Kabupaten Pangkajene dan Kepualuan, Provinsi Sulawesi Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkajene Kepulauan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, barang siapa mengambil barang sesuatu yaitu berupa 2 (dua) buah besi Wiremesh berbentuk besi anyaman yang dengan ukuran 2.1 x 5.4 diameter 8 MM sebanyak 4 buah yang sebagian atau seluruhnya adalah kepunyaan orang lain yaitu milik saksi MOCHAMAD AMRIZAL (Kepala Perusahaan PT.Tiga Putra Mandiri Jaya), dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  3. Berawal pada hari Jumat tanggal 13 Desember 2025 sekitar pukul 19.30 wita terdakwa RUSDI BIN BUDU sedang berada dirumahnya bersama dengan saksi RAHMAN.R. R serta saksi DENY YUDHISTIRA ARDI NUGRAHA (yang penuntutannya diajukan dalam berkas perkara terpisah) dan berencana untuk melakukan pencurian dimana saksi RAHMAN.R. R mengatakan “ ayomi pergi oprasi (ambil besi) tidak ada pembeli rokok ini”   
  4. Bahwa kemudian terdakwa RUSDI BIN BUDU bersama dengan saksi  RAHMAN.R. R (yang penuntutannya diajukan dalam berkas perkara terpisah) pergi dengan berboncengan menggunakan sepeda motor datang ke rumah saksi AWALUDDIN untuk meminjam Mobil Pic Up Daihatzu Grand Max warna putih dengan Nopol Polisi DD 8511 dengan tujuan untuk digunakan memuat besi wiremesh setelah itu saksi  RAHMAN.R. R membawa mobil tersebut menuju kerumah saksi DENY YUDIHSTIRA ARDI NUGRAHA dan kembali terdakwa bersama saksi DENY YUDHISTIRA ARDI NUGRAHA dan saksi RAHMAN.R kumpul bersama.   
  5. Bahwa sekitar pukul 23.15 WITA terdakwa bersama dengan saksi DENY YUDHISTIRA ARDI NUGRAHA serta RAHMAN.R. R pergi menuju lokasi pengambilan besi milik perusahaan PT. Tiga Putra Mandiri Jaya yang beralamat di Jl. Poros Tonasa II depan Pos Perlintasan Kereta Api Kampung Sapanang, Kelurahan Sapanang, Kecamatan Bungoro, Kabupaten Pangkajene dan Kepualuan dengan menggunakan Mobil Pic Up Daihatzu Grand Max warna putih dengan Nopol Polisi DD 8511 yang dikemudikan oleh saksi DENY YUDHISTIRA ARDI NUGRAHA   
  6. Bahwa setibanya di lokasi, Terdakwa RUSDI BIN BUDU bersama dengan saksai DENY YUDHISTIRA ARDI NUGRAHA bdan Saksi RAHMAN.R. langsung turun dari mobil dan mengambil besi wiremesh (anyaman) sebanyak 2 (dua) buah kemudian besi tersebut diangkat ke atas mobil dan kemudian terdakwa bersama Saksi DENY YUDHISTIRA ARDI NUGRAHA serta RAHMAN.R pergi meninggalkan lokasi pengambilan besi tersebut menuju rumah saksi SULURI BIN SUDJAK Alias MAS NURI (yang penuntutannya diajukan dalam berkas perkara terpisah) untuk dijual
  7. Bahwa setibanya di rumah saksi SULURI BIN SUDJAK Alias MAS NURI, lalu terdakwa bersama dengan saksi DENY YUDHISTIRA ARDI NUGRAHA dan Saksi RAHMAN.R. membawa masuk besi wiremesh tersebut yang baru diambil ke dalam rumah saksi SULURI BIN SUDJAK Alias MAS NURI untuk ditimbang dan oleh saksi SULURI BIN SUDJAK Alias MAS NURI besi yang dibawa tersangka tersebut dibeli dengan harga sebesar Rp. 470.000,- (empat ratus tujuh puluh ribu rupiah);
  8. Bahwa kemudian selang beberapa saat terdakwa hendak pulang datang beberapa orang yang kemudian membawa terdakwa bersama dengan Saksi DENY YUDHISTIRA ARDI NUGRAHA, saksi RAHMAN.R.  beserta saksi SULURI BIN SUDJAK Alias MAS NURI ke Polsek Bungoro;
  9. Bahwa akibat perbuatan tersangka saksi korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 5.100.000,- (lima juta seratus ribu rupiah).
  10.  

    -------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP
Pihak Dipublikasikan Ya