Bahwa pada hari sabtu tanggal 25 januari 2020 sekitar pukul 15.39 bertempat di kampung Japing japing kel. Bonto langkasa kec. Minasatene kab. Pangkep telah terjadi penyerobotan tanah sawah luas kurang lebih 9 ARE milik lk.. SAKIUDDIN BIN H. BAHARUDDIN yang dilakukan oleh saudara KAHARUDDIN HN. LEWAI SH BIN H. LEWAI. dimana Berawal dari pelapor Datang kelokasi Tanah Warisan tersebut kemudian mendapatkan Informasi dari warga setempat bahwa ada yang mengelola kebun ( sawah ) tersebut setelah kemudian pelapor melakukan pengecekan langsung dan ternyata juga terdapat papan bicara yang terpampang dan mengatasnamakan milik pelapor padahal tanah tersebut adalah milik orang tua pelapor yang di wariskan kepada pelapor selaku anak kandung yang di sertai surat tanda bukti sebagai ahli waris yang di buat di segeri 27 januari 2020 bertanda tangan di atas materai dan diregastrasi oleh lurah serta camat setempat Beerta Keputusan Sidang Pengadilan negeri pangkajene no 17/ptd/G/2018/PN.Pkj dan pengadilan tinggi Makassar No.352/PTD/2019 /PT.MKS atas kejadian tersebut pelapor melaporkannya kepolres pangkep untuk di proses sesuai dengan hokum yang berlaku..
Tersangka KAHARUDDIN HN LEWAI SH. BIN H. LEWAI menerangkan bahwa Tanah yang digarapnya adalah milik Neneknya yang bernama ALI BIN DORRA namun pada tahun 2005 tanah tersebut berganti kepemilikan menjadi MUHAMMAD BIN ALI CALA Padahal tanah tersebut memiliki dasar kepemilikan yaitu berupa . TANDA PENDAFTARAN SEMENTARA TANAH MILIK NEGARA atas nama MUH. ALI BIN DORRA dengan nomer buku huruf C. 910.C.I tertanggal 27 Maret 1958, SURAT KETETAPAN PEMBANGUNAN DAERAH dengan buku penetapan huruf C, No : 910.C.I atas nama MUH. ALI BIN DORRA tertanggal 11 Desember 1978 dan SURAT KETERANGAN TANAH No : Ket. 018WPJ/KI3113/80 atas nama MUH. ALI BIN DORRA dengan nomer kohir : 910.CI. tertanggal 15 Desember 1980 |