Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
23/Pid.B/2024/PN Pkj | 1.Misrawaty Alwin Djafar, SH 2.MUH. HAFILUDDIN, SH |
M. RIDAH PAHMI ALAM | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 21 Feb. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||
Nomor Perkara | 23/Pid.B/2024/PN Pkj | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 16 Feb. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-520/P.4.27/Enz.2/02/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KESATU: Bahwa ia terdakwa M. RIDAH FAHMI ALAM bersama dengan H. ABIDIN DG. NABA, LINDA NURWIDYA dan HENY MARIA HIULIANTO (masing-masing diajukan dalam berkas perkara terpisah) pada tahun 2019 bertempat di PT. Anrong Bumi Perkasa Jl. Pelelangan, Kel. Jagong, Kec. Pangkajene, Kab. Pangkep atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkajene, yang berwewenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan Tindak Pidana, “Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan”, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: --------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU KEDUA: --------- Bahwa ia terdakwa M. RIDAH FAHMI ALAM bersama dengan H. ABIDIN DG. NABA, dan HENY MARIA HIULIANTO (masing-masing diajukan dalam berkas perkara terpisah) pada tahun 2019 bertempat di PT. Anrong Bumi Perkasa Jl. Pelelangan, Kel. Jago, Kec. Pangkajene, Kab. Pangkep atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkajene, yang berwewenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan Tindak Pidana, “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu, atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan”, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: --------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |