| Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 24 Jun. 2026 |
| Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
| Nomor Perkara |
12/Pdt.G/2026/PN Pkj |
| Tanggal Surat |
Senin, 22 Jun. 2026 |
| Nomor Surat |
|
| Penggugat |
| No | Nama | | 1 | HJ. HASDAWIAH, S.Tr.Keb., |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Sulaiman mansyur, SH | HJ. HASDAWIAH, S.Tr.Keb., |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | PT. PERMODALAN NASIONAL MADANI CABANG MAKASSAR | | 2 | KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) | | 3 | H. SAHABUDDIN HB |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
| Turut Tergugat |
-
|
| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan menurut hukum tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum
- Menyatakan menurut hukum Upaya Lelang eksekusi yang dilakukan oleh Tergugat I bekerjasama dengan Tergugat II terhadap barang/asset yang menjadi agunan dengan adanya fasilitas Kredit Penggugat tersebut sesuai Pemberitahuan Lelang Tergugat I No.S -698/PNM-MKS/IV/2025, tanggal 15 April 2025 Jo. No. S – 699/PNM-MKS/IV/2025 tanggal 15 April 2025 Jo.No.S – 700/PNM-MKS/IV/2025, tanggal 15 April 2025 Jo. No. S – 701/PNM-MKS/IV/2025 Perihal : Pemberitahuan Lelang, adalah cacad yuridis, tidak sah dan atau tidak mempunyai kekuatan mengikat menurut hukum ;
- Menyatakan menurut hukum menunda pelaksanaan Lelang eksekusi terhadap Asset-Asset barang Agunan Penggugat atas nama dan atau milik H. Sahabuddin ( Tergugat III ) sebagaimana dalam dalil gugatan point 3. Huruf a dan huruf b yang dimohonkan oleh Tergugat I melalui Tergugat II sampai adanya putusan dalam perkara perdata ini mempunyai kekuatan hukum tetap ;
- Menghukum penggugat membayar sisa hutang pokok sebesar Rp. 270.000.000,- ( dua ratus tujuh puluh juta rupiah ) dan membebaskan penggugat membayar uang bunga maupun denda kepada tergugat I,dengan ketentuan penggugat membayar uang pokok setiap bulan sebesar Rp. 500.000,- ( lima ratus ribu rupiah ) hingga selesai/lunas ;
- Menghukum para tergugat secara tanggug renteng membayar kerugian materil dan keuntungan yang diharapkan dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp. 800.000.000,- ( delapan ratus juta rupiah ) dan kerugian Immateriil sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyard rupiah ) kepada penggugat tanpa syarat-syarat apapun ;
- Menghukum para tergugat mentaati isi putusan dalam perkara perdata ini ;
- Menghukum para Tergugat membayar biaya perkara secara tanggung renteng yang timbul dalam perkara perdata ini ;
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |