Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKAJENE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
67/Pid.Sus/2024/PN Pkj 1.DIAN REZKI AUGUSMI TAJUDDIN, SH
2.Abd. Basir, S.H.
3.MAYDI SAFIRA J, S.H
Muh Amirul Mu'minin Alias mamad Bin Anwar Hasri Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 67/Pid.Sus/2024/PN Pkj
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2352/P.4.27/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DIAN REZKI AUGUSMI TAJUDDIN, SH
2Abd. Basir, S.H.
3MAYDI SAFIRA J, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Muh Amirul Mu'minin Alias mamad Bin Anwar Hasri[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
      1. DAKWAAN:

PERTAMA:

-------- Bahwa ia Terdakwa MUH.AMIRUL MU’MININ ALIAS MAMAD BIN ANWAR pada hari Jumat tanggal 10 Mei 2024, sekitar pukul 02.54 WITA didepan Alfamart Jalan Kemakmuran Kelurahan Mappasaile Kabupaten Pangkep atau pada suatu waktu lain pada bulan Mei tahun 2024 bertempat di Jalan Kemakmuran Kelurahan Mappasaile Kabupaten Pangkep atau pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkajene berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 09 Mei 2024, tersangka MUH AMIRUL MU’MININ ALIAS MAMAD BIN ANWAR HASRI berada di Kabupaten Maros sekitar pukul 14.00 WITA dan pada saat itu tersangka menghubungi saksi AWAL untuk mengajak saksi AWAL berjalan-jalan ke Kabupaten Pangkep, kemudian pada pukul 22.00 WITA tersangka lalu menjemput saksi AWAL dan pada saat itu juga tersangka menghubungi teman perempuannya yaitu perempuan FIRA (DPO) dan mengajak perempuan FIRA (DPO) untuk bertemu, namun perempuan FIRA (DPO) mengatakan kepada tersangka “belikanka barang (narkotika jenis shabu), baru ketemuki” lalu tersangka menjawab “saya tidak tau dimana dijual begituan” lalu perempuan FIRA (DPO) menjawab “tunggu saya cari ditemanku” lalu tersangka menjawab “iya” selanjutnya handphone milik tersangka pun lowbat dan tersangka meminjam handphone milik saksi AWAL untuk menghubungi saksi AWAL.
  • Bahwa sekitar pukul 23.00 WITA perempuan FIRA (DPO) mengirimkan nama akun Instagram “Blackhole Company” dan tersangka pun menghubungi akun tersebut namun karena tidak mendapatkan respond dari akun Blackhole Company akhirnya tersangka menghubungi perempuan FIRA (DPO) dan mengatakan “cobaki chat itu akun, siapatau diresponki” tidak lama kemudian akun tersebut membalas chat dari tersangka dan tersangkapun langsung memesan Narkotika jenis shabu P-15 (paket 150.000) sebanyak 2 (dua) sachet, berselang beberapa menit kemudian, akun Blackhole Company mengirimkan nomor rekening 901816724839 Atas nama HASRIADI untuk mentransfer uang pembelian narkotika seharga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
  • Bahwa selanjutnya pada hari Jumat pukul 01.00 wita tersangka ke agen Brilink untuk mentransfer uang pembelian narkotika tersebut sebesar Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah) menggunakan uang pribadi milik tersangka ke rekening yang sebelumnya telah dikirimkan oleh akun Blackhole Company atas nama HASRADI , selanjutnya tersangka mengirimkan bukti transfer kepada akun Blachole Company dan akun tersebut membalas chat dan mengatakan “tunggu”;
  • Bahwa sekitar pukul 01.40 WITA, tersangka dikirimi 2 (dua) lokasi maps tempat pengambilan narkotika jenis shabu, setelah itu tersangka menuju ke lokasi bersama dengan saksi AWAL, pada saat sampai dilokasi pertama, tersangka turun dari sepeda motor dan mengatakan kepada saksi AWAL “tunggu disini ada yang mau saya ambil” selanjutnya tersangka menuju ke lokasi yang dimaksud dan menemukan narkotika jenis shabu dibalut isolasi warna cokelat diatas rerumputan dan tersangka mengambilnya menggunakan tangan kanannya lalu memasukkan didalam tas selempang warna cokelat, selanjutnya tersangka menuju ke lokasi kedua dan kembali menemukan narkotika jenis shabu diatas rumput lalu tersangka mengambil narkotika jenis shabu tersebut menggunakan tangan kanan lalu menyimpannya didalam tas selempang warna cokelat milik tersangka dan tersangkapun langsung menuju ke Pangkep bersama dengan saksi AWAL ;
  • Bahwa setibanya tersangka dan saksi AWAL di Pangkep pada hari Jumat pukul 02.00 wita, tersangka menghubungi perempuan FIRA (DPO) dan perempuan FIRA (DPO) menyuruh tersangka untuk menunggu di depan Alfamart Jalan Kemakmuran Kelurahan Mappasaile Kecamatan Pangkajene Kabupaten Pangkep. Sesampainya di depan Alfamart, terdakwa menyuruh saksi awal untuk membeli minuman dan rokok sedangkan tersangka menunggu teman perempuannya yaitu perempuan FIRA (DPO) , tidak berselang beberapa lama akhirnya datang beberapa orang yaitu saksi NASRUL dan saksi MUCHLIS yang kemudian bertanya kepada tersangka “orang mana dan sedang apa disini” setelah terdakwa menjawab , akhirnya tersangka disuruh untuk jongkok dan digeledah badan dan pakaian, pada saat itu ditemukan 2 (dua) sachet plastic kecil yang dibalut isolasi warna cokelat yang berisi narkotika jenis shabu yang sebelumnya dipesan oleh tersangka di Instagram dengan nama akun Blackhole Company didalam tas selempang warna cokelat milik tersangka ;
  • Bahwa tersangka memesan narkotika jenis shabu menggunakan handphone milik saksi AWAL yaitu HP Realmi C11 warna hitam yang tersangka pinjam pada waktu itu karena handphone milik tersangka sedang lowbat ;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan No.: 1993/NNF/V/2024 tanggal 15 MEI 2024  yang dibuat dan ditandatangani pemeriksa yaitu Surya Pranowo, S.Si.,M.Si, dkk serta mengetahui atas nama Kepala Bidang Labfor Polda Sulawesi Selatan Plt. Waka Asmawati,S.H.,M.Kes yang pada pokoknya menerangkan bahwa barang bukti berupa: 2 (dua) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,1092 gram adalah benar positif mengandung Metamfetamina yang merupakan Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan 1 (satu) botol urin milik Terdakwa adalah Negatif mengandung Metamfetamina;
  • Bahwa tersangka tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk membeli, memiliki , menyimpan, menguasai Narkotika jenis shabu dan Narkotika jenis lainnya dan tersangka jelaskan bahwa pekerjaan tersangka saat ini tidak ada kaitannya dengan pelayanan Kesehatan maupun pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.--------

Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------

------------------------------------------------------------------ ATAU ---------------------------------------------------------

KEDUA:

-------- Bahwa ia Terdakwa MUH.AMIRUL MU’MININ ALIAS MAMAD BIN ANWAR pada hari Jumat tanggal 10 Mei 2024, sekitar pukul 02.54 WITA didepan Alfamart Jalan Kemakmuran Kelurahan Mappasaile Kabupaten Pangkep atau pada suatu waktu lain pada bulan Mei tahun 2024 bertempat di Jalan Kemakmuran Kelurahan Mappasaile Kabupaten Pangkep atau pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkajene berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 09 Mei 2024, tersangka MUH AMIRUL MU’MININ ALIAS MAMAD BIN ANWAR HASRI berada di Kabupaten Maros sekitar pukul 14.00 WITA dan pada saat itu tersangka menghubungi saksi AWAL untuk mengajak saksi AWAL berjalan-jalan ke Kabupaten Pangkep, kemudian pada pukul 22.00 WITA tersangka lalu menjemput saksi AWAL dan pada saat itu juga tersangka menghubungi teman perempuannya yaitu perempuan FIRA (DPO) dan mengajak perempuan FIRA (DPO) untuk bertemu, namun perempuan FIRA (DPO) mengatakan kepada tersangka “belikanka barang (narkotika jenis shabu), baru ketemuki” lalu tersangka menjawab “saya tidak tau dimana dijual begituan” lalu perempuan FIRA (DPO) menjawab “tunggu saya cari ditemanku” lalu tersangka menjawab “iya” selanjutnya handphone milik tersangka pun lowbat dan tersangka meminjam handphone milik saksi AWAL untuk menghubungi saksi AWAL.
  • Bahwa sekitar pukul 23.00 WITA perempuan FIRA (DPO) mengirimkan nama akun Instagram “Blackhole Company” dan tersangka pun menghubungi akun tersebut namun karena tidak mendapatkan respond dari akun Blackhole Company akhirnya tersangka menghubungi perempuan FIRA (DPO) dan mengatakan “cobaki chat itu akun, siapatau diresponki” tidak lama kemudian akun tersebut membalas chat dari tersangka dan tersangkapun langsung memesan Narkotika jenis shabu P-15 (paket 150.000) sebanyak 2 (dua) sachet, berselang beberapa menit kemudian, akun Blackhole Company mengirimkan nomor rekening 901816724839 Atas nama HASRIADI untuk mentransfer uang pembelian narkotika seharga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) ;
  • Bahwa sekitar pukul 01.40 WITA, tersangka dikirimi 2 (dua) lokasi maps tempat pengambilan narkotika jenis shabu, setelah itu tersangka menuju ke lokasi bersama dengan saksi AWAL, pada saat sampai dilokasi pertama, tersangka turun dari sepeda motor dan mengatakan kepada saksi AWAL “tunggu disini ada yang mau saya ambil” selanjutnya tersangka menuju ke lokasi yang dimaksud dan menemukan narkotika jenis shabu dibalut isolasi warna cokelat diatas rerumputan dan tersangka mengambilnya menggunakan tangan kanannya lalu memasukkan didalam tas selempang warna cokelat, selanjutnya tersangka menuju ke lokasi kedua dan kembali menemukan narkotika jenis shabu diatas rumput lalu tersangka mengambil narkotika jenis shabu tersebut menggunakan tangan kanan lalu menyimpannya didalam tas selempang warna cokelat milik tersangka ;
  • Bahwa tersangka menyimpan narkotika jenis shabu didalam tas selempang warna cokelat milik tersangka dan membawa narkotika jenis shabu tersebut ke Pangkep bersama dengan saksi AWAL yang pada saat itu mengbonceng tersangka menuju ke Pangkep ;
  • Bahwa setibanya tersangka dan saksi AWAL di Pangkep pada hari Jumat pukul 02.00 wita, tersangka menghubungi perempuan FIRA (DPO) dan perempuan FIRA (DPO) menyuruh tersangka untuk menunggu di depan Alfamart Jalan Kemakmuran Kelurahan Mappasaile Kecamatan Pangkajene Kabupaten Pangkep. Sesampainya di depan Alfamart, terdakwa menyuruh saksi awal untuk membeli minuman dan rokok sedangkan tersangka menunggu teman perempuannya yaitu perempuan FIRA (DPO) , tidak berselang beberapa lama akhirnya datang beberapa orang yaitu saksi NASRUL dan saksi MUCHLIS yang kemudian bertanya kepada tersangka “orang mana dan sedang apa disini” setelah terdakwa menjawab , akhirnya tersangka disuruh untuk jongkok dan digeledah badan dan pakaian, pada saat itu ditemukan 2 (dua) sachet plastic kecil yang dibalut isolasi warna cokelat yang berisi narkotika jenis shabu yang sebelumnya dipesan oleh tersangka di Instagram dengan nama akun Blackhole Company didalam tas selempang warna cokelat milik tersangka ;
  • Bahwa tersangka memesan narkotika jenis shabu menggunakan handphone milik saksi AWAL yaitu HP Realmi C11 warna hitam yang tersangka pinjam pada waktu itu karena handphone milik tersangka sedang lowbat ;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan No.: 1993/NNF/V/2024 tanggal 15 MEI 2024  yang dibuat dan ditandatangani pemeriksa yaitu Surya Pranowo, S.Si.,M.Si, dkk serta mengetahui atas nama Kepala Bidang Labfor Polda Sulawesi Selatan Plt. Waka Asmawati,S.H.,M.Kes yang pada pokoknya menerangkan bahwa barang bukti berupa: 2 (dua) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,1092 gram adalah benar positif mengandung Metamfetamina yang merupakan Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan 1 (satu) botol urin milik Terdakwa adalah Negatif mengandung Metamfetamina;
  • Bahwa tersangka tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk membeli, memiliki , menyimpan, menguasai Narkotika jenis shabu dan Narkotika jenis lainnya dan tersangka jelaskan bahwa pekerjaan tersangka saat ini tidak ada kaitannya dengan pelayanan Kesehatan maupun pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.--------

-------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya