Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
2/Pdt.G/2025/PN Pkj | Muhammad Aulia Islam, SE | 1.Lebong 2.Ratna 3.Irmawati 4.Desi Ratnasari 5.Ilham 6.H. Borahima 7.Sunardi 8.Hj. Hanisa 9.Fatmawati 10.Hj. Nurbaya 11.Biba 12.Tiara Reskiarti 13.Muhammad Danial |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 26 Feb. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 2/Pdt.G/2025/PN Pkj | ||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 24 Feb. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||||||||||||
Petitum |
Adalah tanah milik Penggugat. 3. Menyatakan perbuatan yang dilakukan Para Tergugat dan Turut Tergugat adalah perbuatan melanggar hak dan melawan hukum; 4. Menyatakan bahwa Akta Jual Beli No. 975/NAA/PKJ/2018 tanggal 28 Desember 2018 serta surat-surat lainnya yang terbit di atas tanah objek sengketa yang dipergunakan oleh Para Tergugat dinyatakan tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat atas tanah objek sengketa; 5. Menghukum kepada Para Tergugat dan atau siapa saja pihak ketiga lainnya yang memperoleh hak di atas tanah objek sengketa agar menyerahkan kepada Penggugat dalam keadaan kosong tanpa beban yang menyertai, baik dari tangannya maupun dari tangan orang lain atas izinnya, bila perlu secara paksa dengan bantuan aparat; 6. Menghukum kepada Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwang soong) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari terhitung sejak perkara ini telah mempuyai kekuatan hukum tetap apabila tidak mematuhi putusan tersebut; 7. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini; 8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul di dalam perkara ini. Dan / Atau Apabila Ketua / Majelis Hakim Yang Mulia dalam memeriksa, mengadili serta memutus perkara ini berpendapat lain maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |