Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKAJENE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
4/Pdt.P/2025/PN Pkj ANSYAR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 4/Pdt.P/2025/PN Pkj
Tanggal Surat Rabu, 15 Jan. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ANSYAR
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah kepada Pemohon untuk memperbaiki nama dan identitas yang terterah pada PASPOR dalam hal ini nama ANSAR LUBIS BIN SITENG, NIK 02.2002/5029/10906/2008 dan Tempat/Tgl Lahir Pangkep, 31 Desember 1974 menjadi ANSYAR, NIK 7310071209790003, Tempat/Tgl Lahir Panjemma, 12 September 1979 sebagaimana sesuai Dokumen lainnya;
  3. Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon;

ATAU

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak