Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKAJENE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.G/2024/PN Pkj ABDUL RASYID DG. NOMPO bin MUHADJDJO 1.MARLINA binti H. NURDIN LEWA
2.MAHPUD bin H. NURDIN LEWA
3.NURBAYA binti H. NURDIN LEWA
4.NURSALAM bin H. NURDIN LEWA
5.NURMALA binti H. NURDIN LEWA
6.NUR ADIL bin H. NURDIN LEWA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 11/Pdt.G/2024/PN Pkj
Tanggal Surat Rabu, 17 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ABDUL RASYID DG. NOMPO bin MUHADJDJO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muh. Hijeruddin Islam, S.H., M.H.ABDUL RASYID DG. NOMPO bin MUHADJDJO
Tergugat
NoNama
1MARLINA binti H. NURDIN LEWA
2MAHPUD bin H. NURDIN LEWA
3NURBAYA binti H. NURDIN LEWA
4NURSALAM bin H. NURDIN LEWA
5NURMALA binti H. NURDIN LEWA
6NUR ADIL bin H. NURDIN LEWA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

P R I M A I R :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan oleh PARA TERGUGAT yang tidak melaksanakan kewajibanya kepada Penggugat sebagaimana yang telah diakui dalam gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang diajukan oleh Almarhumah Malika Dg. Bau binti Muhadjdjo pada tahun 2015 dalam perkara Nomor 6/PDT.G/2015/PN.PKJ adalah tindakan wanprestasi yang sangat merugikan Penggugat;
  3. Menghukum PARA TERGUGAT (Ahli Waris Almarhumah Malika Dg. Bau binti Muhadjdjo) untuk membayar hutang dan Kerugian Kepada Penggugat dengan Perhitungan sebagai berikut:
  • Hutang pokok Pewaris MALIKA DG. BAU BINTI MUHADJDJO sebesar Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah);
  • Membayar konsekuensi pengurangan nilai mata uang akibat adanya penundaan pembayaran, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

Berikut adalah rincian perhitungannya:

Asumsi yang digunakan:

  • Bunga tahunan yang berlaku: 20% per tahun, sehingga bunga bulanan 20%/12= 1.7% per bulan.
  • Estimasi lama hutang 1994-2024= 364 bulan
  • Besarnya hutang yang harus dibayarkan= RP 2.500.000 (hutang yang akan dikenakan bunga bulanan, bunga bulanan diakibatkan konsekuensi sebagai akibat kerugian tertundanya pembayaran dan perubahan nilai uang).
  • Rumus Future Value (Nilai uang akan datang) untuk mengetahui nilai uang 2.5jt selama 364 bulan:

FV     = PV

PV = Besarnya pinjaman pada tahun 1994 yaitu RP 2.500.000

t = Lama pinjaman= 360 bulan

r = Bunga bulanan (Bunga deposito)= 1.7%

FV  = Nilai uang akan datang

FV  = RP 2.500.000

        = RP 1,025,521,602 (satu milyar dua puluh lima juta lima ratus dua puluh satu ribu enam ratus dua rupiah).

 

Jumlah total= RP 1,025,521,602 (satu milyar dua puluh lima juta lima ratus dua puluh satu ribu enam ratus dua rupiah);

  1. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu sekalipun ada upaya hukum banding dan Kasasi;
  2. Menghukum Para Tergugat Untuk Membayar biaya perkara yang timbul akibat Perkara ini;

SUBSIDAIR :

            Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkajene berpendapat lain Mohon putusan yang seadil – adilnya ( Ex Aquo Et Bono ).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak