| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 5/Pdt.G/2025/PN Pkj | ANDI BESSE ROSMITA | 1.H. ANWAR DG. SIGA Bin H. MUSLIMIN DAENG SIRUA 2.ANSAR DG. MASE Bin H. MUSLIMIN DAENG SIRUA 3.AJJO DG. SIKKI 4.SEDO' 5.RUSTANG Bin AMBO TANG |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 26 Mei 2025 | ||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
| Nomor Perkara | 5/Pdt.G/2025/PN Pkj | ||||||||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 08 Mei 2025 | ||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
| Petitum | PRIMIER:
4. Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor : 412/Desa Manakku dengan Surat Ukur/Gambar Situasi Nomor : 222/1991 Luas 973 M?2; (Sembilan Ratus Tujuh Puluh Tiga Meter Persegi) tidak mempunayai Kekuatan Hukum Mengikat atas Objek Sengketa; 5. Menyatakan Perbuatan Para Tergugat yang menguasai dan Mengsertifikatkan Objek Sengketa milik Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum dan Melawan Hak; 6. Memerintahkan Kepada Para Terguggat untuk mengosongkan dan menyerahkan Objek Sengketa kepada Penggugat tanpa Syarat sekalipun ada Uapaya Hukum Banding maupun upaya Hukum Kasasi; 7. Memerintahkan kepada Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan taat terhadap Putusan aquo; 8. Membebankan kepada Para Tergugat untuk menanggung seluruh biaya yang timbul didalam Perkara tersebut; SUBSIDER: Dan Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkajene dan Kepulauan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |
||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
