| Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 21 Apr. 2026 |
| Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
| Nomor Perkara |
5/Pdt.G.S/2026/PN Pkj |
| Tanggal Surat |
Senin, 20 Apr. 2026 |
| Nomor Surat |
|
| Penggugat |
| No | Nama | | 1 | IRWAN HR Bin H. ABD. RASYID | | 2 | NASRAWATI Binti ABD SALAM | | 3 | ASRIANTI KADIR Binti ABDUL KADIR |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | SOFYAN PANCA PUTRA, SH.,MH | IRWAN HR Bin H. ABD. RASYID | | 2 | SOFYAN PANCA PUTRA, SH.,MH | NASRAWATI Binti ABD SALAM | | 3 | SOFYAN PANCA PUTRA, SH.,MH | ASRIANTI KADIR Binti ABDUL KADIR |
|
| Tergugat |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | MADE ALI, S.H. | ASRAR |
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
423.333.000,00 |
| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Najewana Binti H. Takwin telah meninggal dunia pada tanggal 09 November 2022;
- Menyatakan Para Penggugat adalah ahli waris sah sekaligus mewakili ahli waris sah lainnya dari Pewaris almarhumah Najewana Binti H. Takwin atau Pewaris dari almarhum H Takwin Bin Sanjata;
- Menyatakan surat kuasa menjual tanah tertanggal 15 September 2021 yang diberikan oleh almarhumah Najewana Binti H. Takwin (pemberi kuasa) kepada Tergugat (penerima kuasa) telah berakhir demi hukum sejak tanggal meninggalnya pemberi kuasa:
- Menyatakan segala perbuatan hukum Tergugat terhadap tanah yang diperjanjikan dalam surat kuasa menjual tersebut setelah meninggalnya almarhumah Najewana Binti H. Takwin (pemberi kuasa) adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan Tergugat tidak memiliki kewenangan atau terputus haknya untuk melakukan penjualan atas sisa tanah yang belum laku terjual;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi terhadap kewajibannya berdasarkan Surat Kuasa Menjual tanah tertanggal 15 September 2021 karena tidak menyerahkan sejumlah uang sebesar Rp. 423.333.000,- (empat ratus dua puluh tiga juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu rupiah) sebagai sisa uang dari hasil penjualan tanah yang belum diserahkan kepada Para ahli waris (Para Penggugat) atau kepada ahli waris sah lainnya dari Pewaris almarhumah Najewana Binti H. Takwin atau Pewaris dari almarhum H Takwin Bin Sanjata;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan sejumlah uang sebesar Rp. 423.333.000,- (empat ratus dua puluh tiga juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu rupiah) sebagai sisa uang dari hasil penjualan tanah yang belum diserahkan kepada Para ahli waris (Para Penggugat) atau kepada ahli waris sah lainnya dari dari Pewaris almarhumah Najewana Binti H. Takwin atau Pewaris dari almarhum H Takwin Bin Sanjata;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |