Dakwaan |
-------------Bahwa terdakwa MUH. FALDI Alias ORKA Bin SAFARUDDIN pada hari Minggu tanggal 25 Mei 2025 pukul 00.15 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain di tahun 2025 bertempat di dekat Lapangan Futsal Minasatene yang berlokasi di Jl. Cendana, Kelurahan Minasatene, Kecamatan Minasatene, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, Provinsi Sulawesi Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkajene Kepulauan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, barang siapa yang menguasai, membawa, menyimpan, sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk berupa 1 (satu) buah busur ketapel dari bahan tang bekas yang dibentuk dan kemudian di las serta 2 (dua) buah anak panah dari bahan besi bekas, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-
- Bahwa pada sekira bulan Maret 2025 Terdakwa membuat 1 (satu) buah busur ketapel dari bahan tang bekas yang dibentuk dan kemudian di las serta membuat 2 (dua) buah anak panah dari bahan besi bekas yang ditajamkan ujungnya sehingga berbentuk mata panah bertempat di tempat kerja Terdakwa di Kabupaten Bone selanjutnya busur dan anak panah tersebut Terdakwa simpan di rumah milik Terdakwa di Leang kassi, Kelurahan Minasatene, Kecamatan Minasatene, Kab. Pangkep;
- Berawal pada hari Minggu tanggal 25 mei 2025 sekira Pukul 00.15 Wita Terdakwa berangkat bersama dengan sdr. IRWAN Alias CIWANG pegi menuju Lapangan Futsal Minasatene membawa 1 (satu) buah busur ketapel dari bahan besi warna biru dan 2 (dua) buah anak panah dari bahan besi yang disimpan di kantong celana sebelah kiri Terdakwa;
- Setibanya di Lapangan Futsal Minasatene yang berlokasi di Jl. Cendana, Kelurahan Minasatene, Kecamatan Minasatene, Kab. Pangkep, Terdakwa mengeluarkan 1 (satu) buah busur ketapel dari bahan besi warna biru dan 2 (dua) buah anak panah yang disimpan di saku sebelah kiri celana Terdakwa namun kemudian terdengar suara teriakan warga mengatakan “ada bawa busur” sehingga Terdakwa panik dan pergi berlari menjauh dengan menjatuhkan 1 (satu) buah busur ketapel dari bahan besi di lokasi tersebut;
- Selang beberapa lama Terdakwa kembali ke lokasi tersebut untuk mengambil 1 (satu) buah busur ketapel dari bahan besi yang jatuh tersebut namun setibanya di lokasi Terdakwa diamankan oleh beberapa warga dan dibawa ke Kantor Polisi Sektor Minasatene;
- Bahwa pada saat Terdakwa tiba di Kantor Polsek Minasatene, saksi Aril Setiawan Alias Aril Bin Syukri dan saksi Ikram Alias Ikram Bin Asrul Baba melihat Terdakwa menjatuhkan 2 (dua) buah anak panah di halaman Kantor Polsek Minasatene yang diambil oleh saksi Muh. Taqwin Ramadhan Alias Taqwin Bin Muh. Tabra dan setelah diinterogasi Terdakwa mengakui bahwa 1 (satu) buah busur ketapel dari bahan besi warna biru dan 2 (dua) buah anak panah tersebut adalah miliknya dan Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk menguasai atau membawa senjata tajam atau senjata penusuk.
-------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah "Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen" (Stbl. 1948 No.17) dan Undang-Undang R.I. Dahulu Nr 8 Tahun 1948.----------------------------------------------------------------------- |