Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKAJENE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
20/Pdt.G/2025/PN Pkj Hj. Hasdawiah, S.Tr.Keb 1.PT. Permodalan Nasional Madani Cabang Makassar
2.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Makassar
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Bukan Tanah
Nomor Perkara 20/Pdt.G/2025/PN Pkj
Tanggal Surat Selasa, 16 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Hj. Hasdawiah, S.Tr.Keb
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Sulaiman mansyur, SHHj. Hasdawiah, S.Tr.Keb
Tergugat
NoNama
1PT. Permodalan Nasional Madani Cabang Makassar
2Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Makassar
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI :

  1. Mengabulkan tuntutan provisi  penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan menurut hukum menunda  pelaksanaan Lelang eksekusi terhadap Asset-Asset / Agunan Penggugat atas nama H. Sahabuddin sebagaimana dalam dalil gugatan  point 3. huruf a dan b yang dimohonkan oleh Tergugat I melalui Tergugat II sampai adanya putusan dalam perkara perdata ini  mempunyai kekuatan hukum tetap ;

DALAM POKOK PERKARA :

  1. Mengabulkan gugatan  Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan menurut hukum para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum ;
  3. Menyatakan menurut hukum Upaya Lelang eksekusi yang dilakukan oleh Tergugat I atau  Para Tergugat terhadap barang yang menjadi agunan dengan adanya fasilitas Kredit Penggugat tersebut sesuai Pemberitahuan Lelang Tergugat I No.S -698/PNM-MKS/IV/2025, tanggal 15 April 2025 Jo. No. S – 699/PNM-MKS/IV/2025 tanggal 15 April 2025 Jo.No.S – 700/PNM-MKS/IV/2025, tanggal 15 April 2025 Jo. No. S – 701/PNM-MKS/IV/2025 Perihal : Pemberitahuan Lelang, adalah cacad yuridis, tidak sah dan atau tidak mempunyai kekuatan mengikat menurut hukum ;
  4. Menyatakan menurut hukum menunda  pelaksanaan Lelang eksekusi terhadap Asset-Asset barang Agunan Penggugat sebagaimana dalam dalil gugatan  point 3. Huruf a dan huruf b yang dimohonkan oleh Tergugat I melalui Tergugat II sampai adanya putusan dalam perkara perdata ini  mempunyai kekuatan hukum tetap ;
  5. Menghukum penggugat membayar sisa hutang pokok sebesar Rp. 270.000.000,- ( dua ratus tujuh puluh juta rupiah ) dan membebaskan penggugat membayar uang bunga maupun denda kepada tergugat I,dengan ketentuan penggugat  membayar uang pokok setiap bulan sebesar Rp. 500.000,- ( lima ratus ribu rupiah ) hingga selesai/lunas ;
  6. Menghukum para tergugat secara tanggug renteng membayar kerugian materil dan keuntungan yang diharapkan dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp. 800.000.000,- ( delapan ratus juta rupiah ) dan kerugian Immateriil sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyard rupiah ) kepada penggugat tanpa syarat-syarat apapun ;
  7. Menghukum para tergugat mentaati isi putusan dalam perkara perdata ini ;
  8. Menghukum para Tergugat membayar biaya perkara secara tanggung renteng yang timbul dalam perkara perdata ini ;

DAN/ATAU :

Bilamana Ketua/Majelis Hakim yang mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak