INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
5/Pdt.G/2024/PN Pkj | Hj. Mardiah | 1.HALIMAH 2.WAWAN 3.ANAS |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 06 Feb. 2024 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
Nomor Perkara | 5/Pdt.G/2024/PN Pkj | ||||||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 24 Jan. 2024 | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sita jaminan yang diletakkan dalam perkara ini adalah sah dan berharga;
3. Menyatakan bahwa obyek sengketa adalah milik ZAINUDDIN yang terletak di Jalan Sultan Hasanuddin, Kampung Maccini Oto, Kelurahan Bonto Perak, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkep, luas 13.50 x 7.25 M2 = 98 M2 (sembilan puluh delapan meter persegi) adalah bahagian dari tanah milik ZAINUDDIN seluas 1.878 M2 (seribu delapan ratus tujuh puluh delapan meter persegi) berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 00449/ Kelurahan Bonto Perak, Tanggal 16 Desember 1998, Surat Ukur Tanggal 3 November 1998, No. 00131/ 1998 atas nama ZAINUDDIN yang beralih kepada para ahli warisnya, antara lain Penggugat dengan batas-batas :
- Sebelah Utara : Saluran/ Jalanan
- Sebelah Timur : Jalanan
- Sebelah Selatan : Halimah
- Sebelah Barat : H. Syukur
4. Menyatakan bahwa Penggugat adalah anak/ ahli waris dari ZAINUDDIN yang berhak atas obyek sengketa;
5. Menyatakan bahwa Akta Jual Beli yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah/ Camat Pangkajene (Turut Tergugat II) adalah cacat yuridis, batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan mengikat;
6. Menyatakan bahwa Sertifikat Hak Milik No. 00444/ Kelurahan Bonto Perak, Tanggal 16 Desember 1998, Surat Ukur Tanggal 3 November 1998, No. 00426/ 1998, luas 383 M2 (tiga ratus delapan puluh tiga meter persegi) atas nama HALIMAH, yang diterbitkan oleh Turut Tergugat I adalah cacat yuridis dan tidak mempunyai kekuatan mengikat;
7. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III menguasai dan mendirikan bangunan di atas obyek sengketa adalah Perbuatan Melawan Hak dan Melawan Hukum;
8. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk mengosongkan dan membongkar bangunan di atas obyek sengketa, serta menyerahkan kepada Penggugat tanpa syarat dan beban apapun di atasnya;
9. Menyatakan segala surat-surat yang terbit di atas obyek sengketa, baik atas nama Halimah (Tergugat I) maupun atas nama orang lain adalah tidak sah, tidak mengikat, batal demi hukum, setidak-tidaknya dapat dibatalkan;
10. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) sehari secara tanggung renteng apabila lalai melaksanakan putusan dalam perkara ini, terhitung sejak putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dilaksanakannya;
11. Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II mentaati putusan dalam perkara ini;
12. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan lebih dahulu walaupun timbul verzet banding, kasasi maupun upaya hukum lainnya (uitvoerbaar bij voorraad);
13. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara.
DAN/ ATAU
Jika Pengadilan Negeri Pangkajene berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |