Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah kepada Pemohon untuk memperbaiki nama dan identitas yang terterah pada PASPOR dalam hal ini nama ANSAR LUBIS BIN SITENG, NIK 02.2002/5029/10906/2008 dan Tempat/Tgl Lahir Pangkep, 31 Desember 1974 menjadi ANSYAR, NIK 7310071209790003, Tempat/Tgl Lahir Panjemma, 12 September 1979 sebagaimana sesuai Dokumen lainnya;
- Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon;
ATAU
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |