Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
66/Pid.Sus/2024/PN Pkj | 1.Abd. Basir, S.H. 2.MUH. HAFILUDDIN, SH 3.MAYDI SAFIRA J., S.H. 4.DUDI WIJAYA, S.H. |
Irfandi Alias Pandi Bin Kaseng | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 17 Jul. 2024 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||||
Nomor Perkara | 66/Pid.Sus/2024/PN Pkj | ||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 15 Jul. 2024 | ||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2350/P.4.27/Enz.2/07/2024 | ||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||
Anak Korban | |||||||||||
Dakwaan | Kesatu Bahwa terdakwa IRFANDI Alias PANDI Bin KASENG pada hari Sabtu tanggal 18 Mei tahun 2024 sekitar jam 02.00 WITA dini hari atau setidak-tidaknya masih dalam kurung waktu tahun 2024 bertempat di Jalan Andi Mauraga, Kelurahan Tumampua, Kecamatan Pangkajene, Kab. Pangkep (depan rumah Kost Taruna) atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Pangkajene yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan “tindak pidana narkotika yaitu dengan tanpa hak atau melawan hukum membeli, menerima, menjadi perantara jual beli narkotika Golongan I bukan tanaman (Shabu) yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: Berawal pada hari sabtu tanggal 18 Mei 2024 Sekitar Pukul 00.30 WITA terdakwa IRFANDI Alias PANDI Bin KASENG yang saat itu berada di Kab Pangkep menelpon teman perempuannya yang bernama Firto (DPO) dan Janjian untuk bertemu di kostan teman perempuannya yang bernama firto dimana pada saat terdakwa menelpon perempuan Firto, terdakwa mengatakan “ jemputka dulu karena mauka isterahat di kostmu” kemudian dijawab oleh perempuan firto “ kalau ada uangmu Rp 200.000,-(Dua Ratus Ribu) Kesinimi karena mauka beli barang (shabu), mauka make” dan di jawab oleh terdakwa “iyo adaji, jemput mka”. Bahwa setelah berkomunikasi dengan Perempuan Firto Terdakwa kemudian di jemput oleh perempuan Firto dan bersama-sama menuju kost perempuan Firto yang berada di Jalan Andi Mauraga, Kelurahan Tumampua, Kecamatan Pangkajene, Kab. Pangkep. Bahwa setibanya terdakwa di kost perempuan firto, terdakwa kemudian memberi uang sebesar Rp. 200.000,-(Dua Ratus Ribu) Kepada Perempuan Firto untuk membeli Shabu dan setelah perempuan Firto memesan narkotika jenis shabu dan diberi tahu lokasi pengambilan shabu tersebut, perempuan firto kemudian berkata kepada terdakwa“ ambilmi itu barang, jalan meko ke depan dekat mesjid agung, ada itu barang (shabu) dibawah batu, simpan mi itu uang dibawah batu” setelah itu terdakwa kemudian berangkat mengambil narkotika jenis shabu tersebut di depan mesjid agung dan setelah terdakwa menemukan dan mengambil shabu yang telah dipesannya tersebut, terdakwa kemudian menyimpan narkotika jenis shabu tersebut di dalam celana dalamnya dan langsung meninggalkan lokasi. Bahwa kemudian sekitar pukul 02.00 WITA setelah terdakwa mengambil dan menerima narkotika jenis shabu tersebut, terdakwa yang berniat untuk kembali ke kost teman perempuannya kemudian di hampiri dalam perjalanan oleh beberapa orang yang mengaku tim satuan narkotika polres pangkep yang sedang melakukan patroli dan karena gerak gerik terdakwa yang mencurigakan kemudian Tim satuan narkotika polres pangkep bertanya kepada terdakwa dan mengatakan “ apa kita bikin disini?” dan di jawab oleh terdakwa “darika bawa mobil ada kudatangi disini” setelah mendengar jawaban terdakwa tim satuan narkotika polres pangkep yang curiga dengan gerak gerik terdakwa langsung meminta izin melakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan kepada terdakwa. Bahwa Pada saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan tim satuan narkotika polres pangkep menemukan dan mengamankan barang bukti sebagai berikut :
Bahwa setelah dilakukan introgasi kepada terdakwa, terdakwa mengakui barang bukti berupa shabu tersebut adalah miliknya yang dibeli seharga Rp 200.000,- (Dua Ratus Ribu Rupiah) dari orang yang tidak ia kenal yang dipesan oleh teman perempuannya yang bernama Firto dan berencana untuk digunakan bersama dengan perempuan firto. Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium yang di keluarkan oleh Badan Narkotika Nasional Nomor: LB10FE/V/2024/Laboratorium Daerah Baddoka-Makassar Tanggal 20 Mei 2024 di tandatangani oleh Ir.Wahyu Widodo selaku Kepala Pusat Laboratorium Narkotika dengan kesimpulan barang bukti 1(Satu) Sachet palstik berisikan kristal bening dengan berat notto 0,0544 gram yang di beri kode barang bukti A adalah benar mengandung metamfetamina terdaftar dalam golongan 1 Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan narkotika dalam lampiran UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan 1 (Satu) Botol Urin milik terdakwa IRFANDI Alias PANDI Bin KASENG yang diberi Kode B Negatif Narkotika. Bahwa Perbuatan terdakwa IRFANDI Alias PANDI Bin KASENG diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------Atau-------------------------------------------------------------------- kedua Bahwa terdakwa IRFANDI Alias PANDI Bin KASENG pada hari Sabtu tanggal 18 Mei tahun 2024 sekitar jam 02.00 WITA dini hari atau setidak-tidaknya masih dalam kurung waktu tahun 2024 bertempat di Jalan Andi Mauraga, Kelurahan Tumampua, Kecamatan Pangkajene, Kab. Pangkep (depan rumah Kost Taruna) atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Pangkajene yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan “tindak pidana narkotika yaitu dengan tanpa hak atau melawan hukum menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman (Shabu) yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: Berawal pada hari sabtu tanggal 18 Mei 2024 Sekitar Pukul 00.30 WITA terdakwa IRFANDI Alias PANDI Bin KASENG yang saat itu berada di Kab Pangkep menelpon teman perempuannya yang bernama Firto (DPO) dan Janjian untuk bertemu di kostan teman perempuannya yang bernama firto dimana pada saat terdakwa menelpon perempuan Firto, terdakwa mengatakan “ jemputka dulu karena mauka isterahat di kostmu” kemudian dijawab oleh perempuan firto “ kalau ada uangmu Rp 200.000,-(Dua Ratus Ribu) Kesinimi karena mauka beli barang (shabu), mauka make” dan di jawab oleh terdakwa “iyo adaji, jemput mka”. Bahwa setelah berkomunikasi dengan Perempuan Firto Terdakwa kemudian di jemput oleh perempuan Firto dan bersama-sama menuju kost perempuan Firto yang berada di Jalan Andi Mauraga, Kelurahan Tumampua, Kecamatan Pangkajene, Kab. Pangkep. Bahwa setibanya terdakwa di kost perempuan firto, terdakwa kemudian memberi uang sebesar Rp. 200.000,-(Dua Ratus Ribu) Kepada Perempuan Firto untuk membeli Shabu dan setelah perempuan Firto memesan narkotika jenis shabu dan diberi tahu lokasi pengambilan shabu tersebut, perempuan firto kemudian berkata kepada terdakwa“ ambilmi itu barang, jalan meko ke depan dekat mesjid agung, ada itu barang (shabu) dibawah batu, simpan mi itu uang dibawah batu” setelah itu terdakwa kemudian berangkat mengambil narkotika jenis shabu tersebut di depan mesjid agung dan setelah terdakwa menemukan dan mengambil shabu yang telah dipesannya tersebut, terdakwa kemudian menyimpan narkotika jenis shabu tersebut di dalam celana dalamnya dan langsung meninggalkan lokasi. Bahwa kemudian sekitar pukul 02.00 WITA setelah terdakwa mengambil dan menerima narkotika jenis shabu tersebut, terdakwa yang berniat untuk kembali ke kost teman perempuannya kemudian di hampiri dalam perjalanan oleh beberapa orang yang mengaku tim satuan narkotika polres pangkep yang sedang melakukan patroli dan karena gerak gerik terdakwa yang mencurigakan kemudian Tim satuan narkotika polres pangkep bertanya kepada terdakwa dan mengatakan “ apa kita bikin disini?” dan di jawab oleh terdakwa “darika bawa mobil ada kudatangi disini” setelah mendengar jawaban terdakwa tim satuan narkotika polres pangkep yang curiga dengan gerak gerik terdakwa langsung meminta izin melakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan kepada terdakwa. Bahwa Pada saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan tim satuan narkotika polres pangkep menemukan dan mengamankan barang bukti sebagai berikut :
Bahwa setelah dilakukan introgasi kepada terdakwa, terdakwa mengakui barang bukti berupa shabu tersebut adalah miliknya yang dibeli seharga Rp 200.000,- (Dua Ratus Ribu Rupiah) dari orang yang tidak ia kenal yang dipesan oleh teman perempuannya yang bernama Firto dan berencana untuk digunakan bersama dengan perempuan firto. Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium yang di keluarkan oleh Badan Narkotika Nasional Nomor: LB10FE/V/2024/Laboratorium Daerah Baddoka-Makassar Tanggal 20 Mei 2024 di tandatangani oleh Ir.Wahyu Widodo selaku Kepala Pusat Laboratorium Narkotika dengan kesimpulan barang bukti 1(Satu) Sachet palstik berisikan kristal bening dengan berat notto 0,0544 gram yang di beri kode barang bukti A adalah benar mengandung metamfetamina terdaftar dalam golongan 1 Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan narkotika dalam lampiran UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan 1 (Satu) Botol Urin milik terdakwa IRFANDI Alias PANDI Bin KASENG yang diberi Kode B Negatif Narkotika. Bahwa Perbuatan terdakwa IRFANDI Alias PANDI Bin KASENG diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. |
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |