Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKAJENE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
78/Pid.B/2024/PN Pkj 1.Misrawaty Alwin Djafar, SH
2.MAYDI SAFIRA J., S.H.
3.DUDI WIJAYA, S.H.
1.USMAN Alias ASO Bin WAHYUDDIN
2.RAMADHAN Alias MADAN Bin SROYER
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 78/Pid.B/2024/PN Pkj
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 21 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B-2675/P.4.27/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Misrawaty Alwin Djafar, SH
2MAYDI SAFIRA J., S.H.
3DUDI WIJAYA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1USMAN Alias ASO Bin WAHYUDDIN[Penahanan]
2RAMADHAN Alias MADAN Bin SROYER[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan:

----Bahwa terdakwa I USMAN ALIAS ASO BIN WAHYUDDIN dan terdakwa II RAMADHAN Alias MADAN BIN SROYER, Pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2024 sekitar Pukul 04.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Juni Tahun 2024, bertempat di rumah Kost dijalan Andi Caco Barat Kel Tumampua, Kec Pangkajene, Kab Pangkep atau disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkajene yang berwewenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah, “Melakukan Tindak Pidana Pencurian diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, Yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan persecute” dengan cara sebagai berikut ;-

Awalnya terdakwa I USMAN dan terdakwa II RAMADHAN berboncengan menggunakan motor Yamaha N Max menuju ke Kabupaten Pangkep, tiba di Kabupaten Pangkep Pukul 21.00 wita tepatnya di samping Rumah Sakit Batara Siang, terdakwa I USMAN dan terdakwa II RAMADHAN beristrahat sejenak sambil melihat situasi sekitar, kemudian pada Pukul 03.00 Wita terdakwa I USMAN melihat sepeda motor yang terparkir diteras Kost-kostsan dijalan Andi Caco Barat, Kel.Tumampua, Kab. Pangkep lalu terdakwa I USMAN menyuruh terdakwa II RAMADHAN untuk berjaga-jaga disekitar dan memastikan situasinya aman sedangkan terdakwa I USMAN masuk kepekarangan kost-kost dan langsung mengambil sepeda motor milik saksi korban DIMAS ALDI Bin MASO tanta seijin pemiliknya,yang terparkir di teras kost, kemudian terdakwa I USMAN mendorong sepeda motor hingga keluar dari teras kost, kemudian terdakwa II RAMADHAN membantu terdakwa I USMAN dengan cara mendorong sepeda motor milik saksi korban DIMAS menggunakan kakinya yang menempel di motor tersebut hingga ke jalan menuju poros Tonasa I kemudian terdakwa I USMAN menyambungkan stop kontak motor tersebut sehingga motor tersebut dapat distater dan menyala kemudian melanjutkan perjalanan para terdakwa ke Kota Makassar, kemudian Pada tanggal 26 Juli 2024 terdakwa I USMAN dilakukan penangkapan di Kota Makassar dan ditemukan 1(satu) Unit sepeda motor milik dari saksi korban DIMAS berada dalam penguasaan terdakwa I USMAN, kemudian saksi MUH.IQBAL melakukan pengembangkan terhadap terdakwa II RAMADHAN dan dilakukan penangkapan terhadap terdakwa II RAMADHAN.

Akibat perbuatan para terdakwa saksi korban DIMAS ALDI Bin MASO mengalami kerugian sebesar Rp.9.000.000,- (Sembilan juta rupiah).

 

------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan Ke-4 KUHPidana.  --

Pihak Dipublikasikan Ya