Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKAJENE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/Pdt.G/2025/PN Pkj 1.NURDIN M
2.Sulaiman
1.Muh Agus
2.Nurcaya
3.HARSIA
4.MUH RAIS
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 14/Pdt.G/2025/PN Pkj
Tanggal Surat Senin, 11 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NURDIN M
2Sulaiman
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Muh Agus
2Nurcaya
3HARSIA
4MUH RAIS
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KASENG
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, maka karenanya Majelis Hukum yang memeriksa dan mengamati perkara ini menjatuhkan putusan sebagai berikut :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan para Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan perjanjian utang piutang antara Penggugat I dengan AMIRUDDIN ( Alm ) yang dibuat dan ditandatangani pada tanggal 31 Januari 2023 dan perjanjian lisan utang piutang antara Penggugat I dengan AMIRUDDIN ( Alm ) adalah sah dan mengikat.
  3. Menyatakan perjanjian utang piutang antara Penggugat II dengan AMIRUDDIN ( Alm ) yang dibuat dan ditandatangani pada tanggal 26 April 2023 dan pada tanggal 17 Juni 2023 adalah sah dan mengikat.
  4. Menyatakan perjanjian utang piutang antara para Penggugat dengan Tergugat I dan Tergugat II yang dibuat dan ditanda tangani pada tanggal 30 September 2023 adalah sah dan mengikat.
  5. Menyatakan AMIRUDDIN ( Alm ) telah wanprestasi atau ingkar janji karena tidak melaksanakan isi perjanjian utang piutang antara Penggugat I dan AMIRUDDIN ( Alm ) dengan Tergugat I serta Tergugat II yang dibuat pada tanggal 31 Januari 2023 pada bulan Maret 2023.
  6. Menyatakan AMIRUDDIN ( Alm ) telah wanprestasi dan ingkar janji karena tidak melaksanakan isi perjanjian utang piutang antara Penggugat II dan AMIRUDDIN ( Alm ) dengan Tergugat I serta Tergugat II yang dibuat pada tanggal 26 April 2023 dan pada tanggal 17 Juni 2023.
  7. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah wanprestasi dan ingkar janji karena tidak melaksanakan isi perjanjian utang piutang yang dibuat pada tanggal 30 September 2023.
  8. Menghukum para Tergugat dan turut Tergugat membayar utang kepada Penggugat I secara tunai seketika sebesar Rp. 210.000.000,- ( Dua ratus sepulu juta rupiah ), dan Penggugat II secara tunai seketika sebesar Rp. 70.000.000,- ( Tujuh puluh juta rupiah ), dan kerugian Immateriil diperkirakan sebesar Rp. 30.000.000,- ( Tiga pulu juta rupiah ) kepada para Penggugat tersebut.
  9. Menyatakan Turut Tergugat agar tunduk dan taat terhadap isi putusan perkara ini.
  10. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang telah ditetapkan dalam perkara ini.
  11. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan ( Verzet ) Banding atau Kasasi dari para Tergugat dan turut Tergugat.
  12. Membebani biaya perkara kepada pihak para Tergugat dan turut Tergugat.

Apabila Majelis Hakim memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Demikian gugatan ini diajukan, semoga Ketua Pengadilan Negeri Pangkajene berkenan mengabulkannya. Terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak