| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberikan izin kepada Para Pemohon untuk merubah nama anak Para Pemohon pada Kutipan Kartu Keluarga No. 7310061312240003 dan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 7310-LU-22052026-0005 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, dari yang semula bernama MUHAMMAD KHAIFAN ALMUBARAK menjadi MUHAMMAD ARSHAKA;
- Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang perubahan nama tersebut kepada Pejabat Pencatat pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan ini agar dibuatkan catatan pinggir pada Register Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Kelahiran anak Para Pemohon;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Para Pemohon sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Atau apabila Hakim berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|