Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Sita Jaminan yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Pangkajene dalam perkara ini adalah sah dan berharga ;
- Menyatakan Penggugat adalah pemilik/pemegang hak atas tanah empang obyek sengketa / obyek gadai berupa sebidang tanah empang yang terletak di Lingkungan Tala, Kelurahan Talaka, Kecamatan Ma’rang, Kabupaten Pangkep. Seluas kurang lebih 11.035 M2, ( sebelas ribu tiga puluh lima meter persegi ) sesuai Sertifikat Hak Milik No. 969 tahun 2006, tanggal 15 Februari 2006, Surat Ukur No. 00348, tanggal 9 - 7 – 2003, atas nama IBONG BIN KAMARONG Alias H. MUHAMMAD NASIR, dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara : dengan saluran air ;
Sebelah Timur: Empang milik H.Nappa Dg. Tangga ;
Sebelah Selatan: Empang milik Baha Dg. Nessa ;
Sebelah Barat : Empang milik H.Kamarong(orang tua Penggugat) dan H. HALIK ;
- Menyatakan menurut hukum Surat Keterangan Perjanjian Gadai antara H.M. NASIR dengan Hj. MUSTIANI tanggal 18 Oktober 2010 terhadap tanah empang objek sengketa adalah sah dan ,mengikat menurut hukum ;
- Menyatakan bahwa penguasaan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III terhadap tanah empang objek sengketa adalah merupakan perbuatan melawan hu kum/melanggar hak penggugat ;
- Menyatakan bahwa perjanjian kontrak antara Tergugat I dengan Tergugat III terhadap tanah empang objek sengketa adalah tidak sah, dan atau Batal demi hukum dan atau dinyatakan tidak mempunyai kekuatan mengikat menurut hukum ;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan tergugat III rnengosongkan dan menyerahkan tanah empang obyek sengketa tersebut atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya kepada Penggugat dalam keadaan kosong, sempurna, tanpa beban dan syarat apapun juga ;
- Menyatakan bahwa segala surat-surat yang terbit atas nama tergugat I, atau terguhgat II dan atau tergugat III (para tergugat) terhadap tanah empang objek sengketa dan atau segala surat-surat yang terbit atas nama orang lain atas tanah empang obyek sengketa adalah tidak sah, batal dan atau tidak mempunyai kekuatan mengikat menurut hukum ;
- Menghukum para Tergugat untuk mengembalikan tanah empang objek sengketa / obyek gadai tersebut kepada Penggugat tanpa uang tebusan ;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II serta tergugat III untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000,- ( sepuluh juta rupiah ) setia hari setiap para Tergugat lalai menyerahkan tanah empang obyek sengketa tersebut kepada Penggugat , terhitung sejak putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dilaksanakanya eksekusinya ;
- Menyatakan bahwa putusan dalam Perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun para tergugat menempuh upaya hukum Verzet, Banding, Kasasi dan atau upaya hukum lainnya (Uit Voerbaar Bij Vooraad) ;
- Menghukum para tergugat mentaati isi putusan dalam perkara perdata ini ;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II serta tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya perkara ini yang timbul pada semua tingkat peradilan;
DAN / ATAU : apabila /Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil- adilnya. |