Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
1/Pid.C/2020/PN Pkj | Abdur Rahman | Alimuddin Bin Semma Ila | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 20 Feb. 2020 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pelanggaran Mengenai Tanah, Tanaman, dan Pekarangan | ||||||
Nomor Perkara | 1/Pid.C/2020/PN Pkj | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 20 Feb. 2019 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | Nomor : BP / 11/ II/ 2020 / SABHARA | ||||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Bahwa Sekitar tanggal 9 september tahun 2019 bertempat di kamp.Padaelo Desa. Alesiptto kec. Marang ,kab.pangkep pada saat itu NADIRA BINTI TONGKI melihat Terlapor saudara ALIMUDDIN sedang menggali tanah milik korban yaitu galian dalam rangka pembuatan pondasi bangunan dan setelah itu pada pukul 20.00 wita kembali terlapor melanjutkan pembuatan pondasi bangunan dan kemudian pada hari selasa tanggal 10 september 2019 pelapor mendatangi kantor kepala Desa Alesipitto dan bertemu dengan ibu kepaala Desa yaitu ibu Rosbiana J dan memberitahukan bahwa pelapor merasa keberatan kaena tanpa ijin dari korban Terlapor membuat pondasi bangunan di tanah milik korban dan setelah itu Aparat Desa memanggil Terlapor ke kantor Desa untuk menghentikan proses pembuatan pondasi ditanah milik korban akan tetapi terlapor tidak menghiraukan arahan dari Ibu kepala Desa dan tetap melanjutkan proses pembuaatan Proses pembuatan pondasi, adapun tanah yang yang dibanguni pondasi oleh terlapor yaitu terletak Kamp padaelo Desa. Alesipitto Kec. Marang Kab.pangkep, dengan bukti surat tanah Akte jual beli No. 147/KM-PK/XI/1987 atas nama talibe (Almarhum) bapak kandung korban,dan surat tanda bukti sebagai ahli waris Nomor : . ALSP-AW/VIII/2019 tanggal 10 September 2019 atas nama ahli waris Darmi dan Darmawati (Korban) atas kejadian tersebut korban dan pelapor merasa keberatan dan melaporkan ke Polres pangkep.untuk di proses sesuai dengan hukum yang berlaku. ------------ Tersangka ALIMUDDIN BIN SEMMA ILA menerangkan bahwa adapun alasan saya membangun pondasi karena saya sudah meminta ijin untuk membangun kepada Almarhum Talibe dimana dia masih hidup dan pada waktu Sdr TALIBE masih hidup dia pernah meminjam uang terhadap orang tua perempuan saya untuk di gunakan untuk menikah dan untuk kebutuhan sehari hari Almarhum TALIBE dan menunjuk lokasi tanah tersebut sebagai ganti rugi atas pinjaman tersebut..---------- -----------Melanggar peraturan pemerintah pengganti undang-undang no.51 tahun 1960 Pasal 2 tentang dilarang memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah jo pasal 6 ayat 1 huruf b tentang barang siapa mengganggu yang berhak atau kuasanya yang sah di dalam menggunakan haknya atas suatu bidang tanah. -------------------------------------------------------------------------------------------------- -------------------------------------------------------------------------------------------------- Berdasarkan : Pasal 205 KUHAP dengan ini diserahkan Tersangka masing-masing :------------
ALIMUDDIN BIN SEMMA ILA Umur 43 Tahun, Pekerjaan Petani, Agama Islam, Pendidikan SD , Kewarganegaraan Indonesia , Alamat Kamp.Gellange Kel. Marang kec. marang, kab.pangkep |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |