Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKAJENE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
85/Pid.Sus/2025/PN Pkj 2.I PUTU ADI DARMAWAN, S.H
3.SAMGAR SIAHAAN, S.H.
4.A. INDRI NUR REZKI, SH
H. HARIS Bin KAMARUDDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan
Nomor Perkara 85/Pid.Sus/2025/PN Pkj
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 21 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2545/P.4.27.3/Eku.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1I PUTU ADI DARMAWAN, S.H
2SAMGAR SIAHAAN, S.H.
3A. INDRI NUR REZKI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1H. HARIS Bin KAMARUDDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------Bahwa ia terdakwa H. Haris Bin Kamaruddin yang merupakan Nahkoda kapal Karya Indah 77 bersama-sama dengan Saksi Andika Bin Rifai Daeng Alle, Saksi Dassir Bin Muse, Saksi Idris Bin Kamaruddin, Saksi Asri Bin Tetta Sehu, Saksi Insar Bin Hallaju, Saksi Aidil Bin Atolla, Saksi Jumaing Bin Saleng, Saksi Wand Bin Samsul, dan Saksi Ramli Bin Tala (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah/ splitzing), pada hari Selasa tanggal 11 Maret 2025 sekitar pukul 16.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2025, bertempat di Perairan Sebelah Utara Pulau Sarappo Lompo, Kecamatan Liukang Tupabbiring Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) tepatnya pada titik koordinat Lat -4°843976° Long -119.279094° yang merupakan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkajene yang berwenang mengadili perkaranya, yang dengan sengaja memiliki, menguasai, membawa, dan/atau menggunakan alat penangkap ikan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan ” mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal Terdakwa H. HARIS BIN KAMARUDDIN sebagai Nahkoda pada Kapal Motor Karya Indah 77 Gt 20 bersamasama dengan ABK (Anak Buah Kapal   Karya Indah 77 Gt 20 yaitu Saksi Andika Bin Rifai Daeng Alle, Saksi Dassir Bin Muse, Saksi Idris Bin Kamaruddin, Saksi Asri Bin Tetta Sehu, Saksi Insar Bin Hallaju, Saksi Aidil Bin Atolla, Saksi Jumaing Bin Saleng, Saksi Wand Bin Samsul, dan Saksi Ramli Bin Tala, berangkat menggunakan kapal Karya Indah 77 menuju perairan Sebelah Utara Pulau Sarappo Lompo, Kecamatan Liukang Tupabbiring Kabupaten Pangkajene setelah tiba pada tempat tersebut tepatnya pada titik koordinat Lat 4°843976° Long -119.279094° terdakwa bersama dengan saksi Saksi Andika Bin Rifai Daeng Alle, Saksi Dassir Bin Muse, Saksi Idris Bin Kamaruddin, Saksi Asri Bin Tetta Sehu, Saksi Insar Bin Hallaju, Saksi Aidil Bin Atolla, Saksi Jumaing Bin Saleng, Saksi Wand Bin Samsul, dan Saksi Ramli Bin Tala, melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan alat berupa jaring Cantrang dengan cara jaring / Cantrang yang terikat tali sebelah kanan diturunkan secara berlahan dimana kapal yang dikemudikan oleh terdakwa ikut berjalan pelan mengikuti jaring tersebut dirurunkan secara berlahan kemudian setelah jaring turun dilanjutkan dengan menurunkan tali pada bagian sebelah kiri dimana antara tali dan jaring menyatu, setelah membentuk seperti lingkaran ujung tali yang pertama dirunkan diambil keatas kapal selanjutnya Saksi Dassir Bin Muse dan Saksi Wandi Bin Samsul yang bertugas menarik dengan menggunakan menggunakan 1 (satu) unit mesin Yammar TF 300 yang sudah dimodifikasi dengan gardan mobil truk sedangkan Saksi Jumaing Bin Saleng  menunggu jaring cantrang yang sementara ditarik untuk diangkat naik ke atas kapal serta Saksi Idris Bin Kamaruddin, Saksi Asri Bin Tetta Sehu, Saksi Insar Bin Hallaju, Saksi Aidil Bin Atolla, dan Saksi Ramli Bin Tala, Saksi Andika Bin Rifai Daeng Alle bertugas memilih/memisahkan hasil tangkapan ikan menggunakan jaring cantrang yang sudah didapatkan.
  • Bahwa selanjutnya saksi Erwang Tang Jaya, S.H Bin Eddy Tang Jaya bersama timnya yakni IPDA Muh. Guntur dan Saksi Sudarmin Bin Nurdin yang merupakan anggota Polri pada saat melakukan patroli dan melintas diperairan Perairan Sebelah Utara Pulau Sarappo Lompo, Kecamatan Liukang Tupabbiring Kabupaten Pangkajene melihat kapal nelayan yang dinahkodai oleh terdakwa yang sementara melakukan aktifitas penangkapan ikan lalu mendekati kapal tersebut  dan menyandarkan kapal patroli ke kapal milik Terdakwa lalu naik ke atas kapal Selanjutnya Saksi Erwang Tang Jaya, S.H Bin Eddy Tang Jaya dan Saksi Sudarmin Bin Nurdin beserta tim memerintahkan untuk menarik ke atas kapal jaring yang dipergunakan untuk menangkap ikan dan benar jaring yang dipergunakan oleh Terdakwa bersamasama dengan ABK-nya yakni Saksi Andika Bin Rifai Daeng Alle, Saksi Dassir Bin Muse, Saksi Idris Bin Kamaruddin, Saksi Asri Bin Tetta Sehu, Saksi Insar Bin Hallaju, Saksi Aidil Bin Atolla, Saksi Jumaing Bin Saleng, Saksi Wand Bin Samsul, dan Saksi Ramli Bin Tala adalah jaring jenis cantrang yang merupakan alat penagkap ikan yang dilarang berdasarkan peraturan perundangundangan yang berlaku sehingga terdakwa bersama Saksi Andika Bin Rifai Daeng Alle, Saksi Dassir Bin Muse, Saksi Idris Bin Kamaruddin, Saksi Asri Bin Tetta Sehu, Saksi Insar Bin Hallaju, Saksi Aidil Bin Atolla, Saksi Jumaing Bin Saleng, Saksi Wand Bin Samsul, dan Saksi Ramli Bin Tala serta barang bukti tersebut dibawa ke Kantor Satuan Polairud Polres Pangkep untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
  • Bahwa Ia Terdakwa H. HARIS BIN KAMARUDDIN telah memiliki, menguasai, membawa, dan/atau menggunakan alat penangkapan ikan dan/atau alat bantu penangkap ikan yang berada di kapal penangkap ikan yang tidak sesuai dengan ukuran yang ditetapkan, alat penangkapan ikan yang tidak sesuai dengan persyaratan, atau standar yang ditetapkan untuk tipe alat tertentu dan/atau alat penangkapan ikan yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, UndangUndang No. 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan;
  • Bahwa perbuatan terdakwa bersamasama dengan Saksi Andika Bin Rifai Daeng Alle, Saksi Dassir Bin Muse, Saksi Idris Bin Kamaruddin, Saksi Asri Bin Tetta Sehu, Saksi Insar Bin Hallaju, Saksi Aidil Bin Atolla, Saksi Jumaing Bin Saleng, Saksi Wand Bin Samsul, dan Saksi Ramli Bin Talayang menangkap ikan dengan menggunakan alat tangkap berupa jaring tarik jenis cantrang tersebut mengakibatkan kerusakan habitat lingkungan bawah laut, mengancam kepunahan biota, dan hasil tangkapan cantrang tidak selektif yang akan menjaring berbagai jenis ikan dengan berbagai ukuran sehingga merusak keseimbangan ekosistem, serta pengoperasian cantrang juga mengeruk dasar perairan tanpa terkecuali sehingga merusak terumbu karang dan merusak pemijahan biota laut yang mengakibatkan terbatasnya potensi sumber daya ikan yang merupakan sumber daya alam sebagai bagian dari kekayaan alam untuk kesejahteraan masyarakat.-------------------------------------------------------------------------------

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 85 Jo. Pasal 9 Undang-Undang No. 45 tahun 2009 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya