Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKAJENE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
3/Pid.B/2026/PN Pkj 2.I PUTU ADI DARMAWAN, S.H
3.MUHAMMAD EKA YUDHISTIRA, S.H
NUR ALAM Bin Alm. H. DAMING Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 3/Pid.B/2026/PN Pkj
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 21 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-81/P.4.27/Eoh.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1I PUTU ADI DARMAWAN, S.H
2MUHAMMAD EKA YUDHISTIRA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NUR ALAM Bin Alm. H. DAMING[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

Bahwa terdakwa NUR ALAM Bin ALM. H. DAMING, pada hari Selasa tanggal 21 Oktober 2025, sekira pukul 07.20 Wita atau pada suatu waktu pada bulan Oktober, bertempat di Rumah saksi Korban NASNIAR ANWAR,S.Pd Binti Alm.H.ANWAR SAMAD di Jalan Poros Makassar-Pare Pare, No.Talaka, Kec.Marang, Kab.Pangkep atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkajene, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dengan cara merusak, membongkar, memotong, memanjat,  memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana, atau sampai pada Barang yang diambil, terhadap 2 (dua) unit laptop merk Mackbook, 1 (satu) unit Camera NIKON, 5 (lima) buah jam tangan merk ALEXANDER CRISTY dan 1 (satu) buah Ransel merk ADIDAS, perbuatan terdakwa tersebut terdakwa lalukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

 

  • Bahwa berawal pada sekira pukul 07.20 Wita, terdakwa bersama dengan saksi RATIH PRATIWI Binti BUSTAMIN yang pergi menuju ke arah Kabupaten Barru menggunakan 1 (satu) Unit mobil merk Honda tipe Jazz berwarna merah dengan nomor rangka MHRGK5860FJ603269, Nomor mesin L15Z51029276 lengkap dengan STNK dan Kunci kontak, melintas di depan rumah Saksi Korban NASNIAR ANWAR,S.Pd Binti Alm.H.ANWAR SAMAD di Jalan Poros Makassar-Pare Pare, No.Talaka, Kec.Marang, Kab.Pangkep dan melihat Saksi Korban pergi keluar dari rumah sehingga Terdakwa yang melihat hal tersebut berhenti di masjid dekat rumah saksi korban kemudian selang beberapa waktu, Terdakwa mengendarai mobilnya memutar balik pergi ke depan rumah milik Saksi Korban dan setibanya disana Terdakwa langsung turun dari mobil dan mencoba untuk masuk melalui gerbang depan namun karena tergembok, Terdakwa yang melihat ada jalan setapak di samping rumah Saksi Korban, masuk ke mobil dan mengendarai mobil tersebut ke belakang rumah Saksi Korban;
  • Bahwa kemudian Terdakwa memarkir mobil yang dikendarai tepat disamping tembok belakang rumah Saksi Korban, selanjutnya Terdakwa dengan membawa 1  (satu) buah linggis naik ke atas atap mobil miliknya lalu memanjat tembok rumah Saksi Korban dan melompat masuk ke dalam pekarangan belakang rumah Saksi Korban;
  • Bahwa Terdakwa kemudian melempar kaca jendela belakang rumah Saksi Korban dengan batu hingga pecah dan langsung mencungkil teralis/ pengaman jendela menggunakan 1  (satu) buah linggis tersebut dan setelah terbuka, Terdakwa langsung masuk ke dalam rumah menuju kamar pertama namun karena tidak terdapat barang apapun pada kamar tersebut terdakwa keluar dan masuk ke dalam kamar tengah dengan cara mendobrak pintu;
  • Bahwa pada saat berada di dalam kamar tengah, Terdakwa mengambil 1 (satu) buah jam tangan merek Alexander Christie warna hitam dan langsung Terdakwa pakai di tangan kiri Terdakwa, 1 (satu) buah jam tangan digital plastik merek LCD warna hitam biru, uang koin sejumlah Rp. 21.000,- (dua puluh satu ribu rupiah) yang semua barang tersebut dimasukkan ke dalam saku celana terdakwa, 1 (satu) Buah laptop merek Apple tipe MacBook Pro warna silver lengkap dengan tas dan chargernya, 1 (satu) Buah laptop merek Apple tipe MacBook Air warna silver lengkap dengan tas, 1 (satu) Buah kamera digital merek fujifilm lengkap dengan lensa dan tasnya, dan perhiasan yang dikumpulkan di kamar tengah;
  • Bahwa setelah Terdakwa memeriksa kamar lainnya dan tidak mengambil barang apapun lagi, Terdakwa membawa barang yang sudah dikumpulkan tersebut keluar dari rumah melalui jendela, namun karena mendengar suara di sekitar mobil, Terdakwa kemudian menyimpan barang-barang tersebut di samping tembok belakang rumah dan selanjutnya Terdakwa kembali menaiki tembok dan melompat keluar serta langsung memasuki mobil miliknya;
  • Bahwa Saksi ALHAMDU DG.MAPPAJI,S.Ag Bin Alm.H.MUH.YAHYA yang melihat pada saat Terdakwa melompat keluar dari tembok belakang rumah milik Saksi Korban langsung berlari ke arah Terdakwa dan sempat menarik tas yang dipakai oleh Terdakwa namun Terdakwa kemudian menjalankan mundur mobil yang Terdakwa kendarai sehingga menyebabkan Saksi ALHAMDU DG.MAPPAJI,S.Ag Bin Alm.H.MUH.YAHYA terseret dan melepaskan tas slempang tersebut;
  • Bahwa kemudian Terdakwa pergi meninggalkan lokasi kejadian dan pergi menuju ke arah Makassar meninggalkan barang yang disimpan di samping tembok belakang rumah dan hanya membawa 1 (satu) buah jam tangan merek Alexander Christie warna hitam yang dipakai pada tangan kiri  dan 1 (satu) buah jam tangan digital plastik merek LCD warna hitam biru serta uang koin sejumlah Rp. 21.000,- (dua puluh satu ribu rupiah) yang dimasukkan disaku celana;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi Korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.35.500.000 (tiga puluh lima juta lima ratus ribu rupiah).

 

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.--------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya