Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKAJENE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
9/Pid.B/2026/PN Pkj 1.DIAN REZKI AUGUSMI TAJUDDIN, SH., M.H.
2.NUR INTAN, S.H
3.MUHAMMAD EKA YUDHISTIRA, S.H
4.MUHAMMAD TOFAN, S.H., M.H.
MUHAMMAD YUSUF Bin AHMAD Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 9/Pid.B/2026/PN Pkj
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 18 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-340/P.4.27/Eoh.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DIAN REZKI AUGUSMI TAJUDDIN, SH., M.H.
2NUR INTAN, S.H
3MUHAMMAD EKA YUDHISTIRA, S.H
4MUHAMMAD TOFAN, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD YUSUF Bin AHMAD[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------- Bahwa terdakwa Muhammad Yusuf Bin Ahmad, pada tanggal 16 April 2024 sekira pukul 19.00 wita, atau pada waktu lain dalam tahun 2024,  bertempat di rumah saksi korban MULIADI BIN ABDUL GANI ALIAS ADI yang beralamat di Perumahan H. Rako Blok K. 12 No. 3 Jl. Cendana timur dalam Kelurahan Paddoang Doangan, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten  Pangkep atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkajene yang berwenang  memeriksa dan mengadili,  dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara  sebagai berikut:

  • Berawal pada tanggal 15 April 2024, Honda Internusa mengadakan pameran di Grand Mall Maros, lalu saksi korban Muliadi Bin Abdul Gani Alias Adi yang saat itu berkunjung di Grand Mall Maros melihat pameran mobil Honda Internusa dan mendatangi stand Honda Internusa, kemudian terdakwa Muhammad Yusuf Bin Ahmad yang bekerja sebagai sales pada  Honda Internusa menawarkan kepada saksi korban Muliadi Bin Abdul Gani Alias Adi program tukar tambah mobil milik saksi korban Muliadi Bin Abdul Gani Alias Adi dengan  pembelian 1 (satu) unit mobil baru Honda WRV, selanjutnya pada tanggal 16 April 2024 sekitar pukul 19.00 wita, terdakwa Muhammad Yusuf Bin Ahmad mendatangi rumah saksi korban Muliadi Bin Abdul Gani Alias Adi di Jl. Cendana Timur Dalam Kel. Paddoang Doangan Kec. Pangkajene Kab. Pangkep untuk menawarkan kembali tukar tambah  1 (satu) Unit Mobil Honda Jazz 2010 warna Hitam Nopol DD 1872 XJ milik saksi korban Muliadi Bin Abdul Gani Alias Adi dengan 1 (satu) unit mobil WRV dan meyakinkan saksi korban Muliadi Bin Abdul Gani Alias Adi bahwa terdakwa Muhammad Yusuf Bin Ahmad bisa membantu menjualkan 1 (satu) Unit Mobil Honda Jazz 2010 warna Hitam Nopol DD 1872 XJ milik saksi korban Muliadi Bin Abdul Gani Alias Adi dengan harga jual yang lebih tinggi dan uang hasil penjualannya digunakan untuk pembayaran DP 1 (satu) unit mobil WRV dengan cicilan ansuran mobil yang lebih ringan, sehingga saksi korban Muliadi Bin Abdul Gani Alias Adi tertarik, yakin dan percaya dengan perkataan terdakwa Muhammad Yusuf Bin Ahmad dan mau menyerahkan 1 (satu) Unit Mobil Honda Jazz 2010 warna Hitam Nopol DD 1872 XJ beserta 1 (satu) buah BPKB dan 1 (satu) buah STNK dengan nomor rangka L15A72736506  milik saksi korban Muliadi Bin Abdul Gani Alias Adi kepada terdakwa Muhammad Yusuf Bin Ahmad.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa Muhammad Yusuf Bin Ahmad  menjual 1 (satu) Unit Mobil Honda Jazz 2010 warna Hitam Nopol DD 1872 XJ  milik saksi korban Muliadi Bin Abdul Gani Alias Adi dengan harga Rp. 90.000.000 (sembilan puluh juta rupiah), lalu terdakwa hanya menyetorkan uang hasil penjualan 1 (satu) Unit Mobil Honda Jazz 2010 warna Hitam Nopol DD 1872 XJ milik saksi korban Muliadi Bin Abdul Gani Alias Adi sebagai tanda jadi untuk pembelian 1 (satu) Unit Mobil WRV ke HONDA INTERNUSA sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah), dan untuk meyakinkan saksi korban, terdakwa membuat 1 (satu) Lembar Bukti Invoice sebagai tanda terima uang jaminan pesanan No.Penerimaan : HIN/MKS/TRM/TJ/SPK/2024050082, tanggal penerimaan : 06 Mei 2024 Jam.09.22 No.SPK: HIN/MKS/SPK/20240500062 Nama pembayaran : KARTINI S.Si, Keterangan : No.SPK:HIN-MKS-08655 Booking fee Wrv E CVT, cara bayar : transfer : 06052024 Nilai Jaminan : 125.000.000 Terbilang (seratus dua puluh lima juta rupiah) dan menyampaikan kepada saksi korban bahwa uang sebesar  Rp. 125.000.000 (seratus dua puluh lima juta rupiah) tersebut adalah uang dari hasil penjualan 1 (satu) Unit Mobil Honda Jazz 2010 warna Hitam Nopol DD 1872 XJ milik saksi korban Muliadi Bin Abdul Gani Alias Adi sebesar Rp. 90.000.000 ditambah denga cashback dari HONDA INTERNUSA sebesar Rp. 35.000.000 (Tiga puluh lima juta rupiah) setiap pembelian 1 (satu) unit mobil WRV dan berjanji akan mengantarkan 1 (satu) unit mobil WRV kerumah saksi korban Muliadi Bin Abdul Gani Alias Adi.
  • Bahwa terdakwa tidak juga mengantarkan 1 (satu) unit mobil WRV kerumah saksi korban Muliadi Bin Abdul Gani Alias Adi sesuai yang dijanjikan dan terdakwa Muhammad Yusuf Bin Ahmad  telah mengetahui bahwa 1 (satu) Lembar Bukti Invoice sebagai tanda terima uang jaminan pesanan No.Penerimaan : HIN/MKS/TRM/TJ/SPK/2024050082, tanggal penerimaan : 06 Mei 2024 Jam.09.22 No.SPK: HIN/MKS/SPK/20240500062 Nama pembayaran : KARTINI S.Si, Keterangan : No.SPK:HIN-MKS-08655 Booking fee Wrv E CVT, cara bayar : transfer : 06052024 Nilai Jaminan : 125.000.000 Terbilang (seratus dua puluh lima juta rupiah) adalah fiktif dan uang sisa penjualan mobil milik saksi korban sebesar Rp. 85.000.000 (delapan puluh lima juta rupiah) terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.
  • Bahwa atas perbuatan terdakwa Muhammad Yusuf Bin Ahmad, saksi korban Muliadi Bin Abdul Gani Alias Adi mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 90.000.000 (sembilan puluh juta rupiah).

 

---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP

---------------------------------------------------------- ATAU --------------------------------------------------

KEDUA

------- Bahwa terdakwa Muhammad Yusuf Bin Ahmad,  pada tanggal 06 Mei 2024 atau pada waktu lain dalam tahun 2024,  bertempat di rumah saksi korban MULIADI BIN ABDUL GANI ALIAS ADI yang beralamat di Perumahan H. Rako Blok K. 12 No. 3 Jl. Cendana timur dalam Kelurahan Paddoang Doangan Kecamatan Pangkajene Kabupaten Pangkep atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkajene yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Berawal pada tanggal 15 April 2024, Honda Internusa mengadakan pameran di Grand Mall Maros, lalu saksi korban Muliadi Bin Abdul Gani Alias Adi yang saat itu berkunjung di Grand Mall Maros melihat pameran mobil Honda Internusa dan mendatangi stand Honda Internusa, kemudian terdakwa Muhammad Yusuf Bin Ahmad yang bekerja sebagai sales pada  Honda Internusa menawarkan kepada saksi korban Muliadi Bin Abdul Gani Alias Adi program tukar tambah mobil milik saksi korban Muliadi Bin Abdul Gani Alias Adi dengan  pembelian 1 (satu) unit mobil baru Honda WRV, selanjutnya pada tanggal 16 April 2024 sekitar pukul 19.00 wita, terdakwa Muhammad Yusuf Bin Ahmad mendatangi rumah saksi korban Muliadi Bin Abdul Gani Alias Adi di Jl. Cendana Timur Dalam Kel. Paddoang Doangan Kec. Pangkajene Kab. Pangkep untuk menawarkan kembali tukar tambah  1 (satu) Unit Mobil Honda Jazz 2010 warna Hitam Nopol DD 1872 XJ milik saksi korban Muliadi Bin Abdul Gani Alias Adi dengan 1 (satu) unit mobil WRV dan meyakinkan saksi korban Muliadi Bin Abdul Gani Alias Adi bahwa terdakwa Muhammad Yusuf Bin Ahmad bisa membantu menjualkan 1 (satu) Unit Mobil Honda Jazz 2010 warna Hitam Nopol DD 1872 XJ milik saksi korban Muliadi Bin Abdul Gani Alias Adi dengan harga jual yang lebih tinggi dan uang hasil penjualannya digunakan untuk pembayaran DP 1 (satu) unit mobil WRV dengan cicilan ansuran mobil yang lebih ringan, sehingga saksi korban Muliadi Bin Abdul Gani Alias Adi mau menyerahkan 1 (satu) Unit Mobil Honda Jazz 2010 warna Hitam Nopol DD 1872 XJ beserta 1 (satu) buah BPKB dan 1 (satu) buah STNK dengan nomor rangka L15A72736506  milik saksi korban Muliadi Bin Abdul Gani Alias Adi kepada terdakwa Muhammad Yusuf Bin Ahmad.
  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 06 Mei 2024 setelah  1 (satu) Unit Mobil Honda Jazz 2010 warna Hitam Nopol DD 1872 XJ milik saksi korban Muliadi Bin Abdul Gani Alias Adi berada dalam penguasaan terdakwa, selanjutnya terdakwa Muhammad Yusuf Bin Ahmad  menjual 1 (satu) Unit Mobil Honda Jazz 2010 warna Hitam Nopol DD 1872 XJ  milik saksi korban Muliadi Bin Abdul Gani Alias Adi dengan harga Rp. 90.000.000 (sembilan puluh juta rupiah), lalu terdakwa hanya menyetorkan uang hasil penjualan 1 (satu) Unit Mobil Honda Jazz 2010 warna Hitam Nopol DD 1872 XJ milik saksi korban Muliadi Bin Abdul Gani Alias Adi sebagai tanda jadi untuk pembelian 1 (satu) Unit Mobil WRV ke HONDA INTERNUSA sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah), dan terdakwa membuat 1 (satu) Lembar Bukti Invoice sebagai tanda terima uang jaminan pesanan No.Penerimaan : HIN/MKS/TRM/TJ/SPK/2024050082, tanggal penerimaan : 06 Mei 2024 Jam.09.22 No.SPK: HIN/MKS/SPK/20240500062 Nama pembayaran : KARTINI S.Si, Keterangan : No.SPK:HIN-MKS-08655 Booking fee Wrv E CVT, cara bayar : transfer : 06052024 Nilai Jaminan : 125.000.000 Terbilang (seratus dua puluh lima juta rupiah) dan menyampaikan kepada saksi korban bahwa uang sebesar  Rp. 125.000.000 (seratus dua puluh lima juta rupiah) tersebut adalah uang dari hasil penjualan 1 (satu) Unit Mobil Honda Jazz 2010 warna Hitam Nopol DD 1872 XJ milik saksi korban Muliadi Bin Abdul Gani Alias Adi sebesar Rp. 90.000.000 ditambah dengan cashback dari HONDA INTERNUSA sebesar Rp. 35.000.000 (Tiga puluh lima juta rupiah) setiap pembelian 1 (satu) unit mobil WRV.
  • Bahwa 1 (satu) Lembar Bukti Invoice sebagai tanda terima uang jaminan pesanan No.Penerimaan : HIN/MKS/TRM/TJ/SPK/2024050082, tanggal penerimaan : 06 Mei 2024 Jam.09.22 No.SPK: HIN/MKS/SPK/20240500062 Nama pembayaran : KARTINI S.Si, Keterangan : No.SPK:HIN-MKS-08655 Booking fee Wrv E CVT, cara bayar : transfer : 06052024 Nilai Jaminan : 125.000.000 Terbilang (seratus dua puluh lima juta rupiah) adalah fiktif dan tanpa sepengetahuan saksi korban uang sisa penjualan mobil milik saksi korban sebesar Rp. 85.000.000 (Delapan Puluh Lima Juta Rupiah) terdakwa gunakan, sehingga atas perbuatan terdakwa Muhammad Yusuf Bin Ahmad, saksi korban Muliadi Bin Abdul Gani Alias Adi mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 90.000.000 (Sembilan puluh juta rupiah)

 

---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 372 KUHP. ----------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya