Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKAJENE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2025/PN Pkj Abdul Muthalib NurAzisa Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2025/PN Pkj
Tanggal Surat Selasa, 07 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Abdul Muthalib
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1JAMILAH, SH.Abdul Muthalib
Tergugat
NoNama
1NurAzisa
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 291.458.480,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan  Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Sitajaminan yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Pangkajene dalam perkara ini adalah sah dan berharga ;
  3. Menyatakan  menurut hukum Sisa Uang Penggugat yang ada pada Tergugat  adalah sebesar Rp  291.458.480,- ( dua ratus Sembilan puluh satu juta empat ratus lima puluh delapan ribu empat ratus delapan puluh  rupiah ) yang harus dikembalikan dan diserahkan oleh Tergugat kepada Penggugat secara utuh tanpa syarat-syarat apapun ;
  4. Menyatakan menurut hukum tindakan tergugat menggunakan uang milik penggugat untuk kepentingan peribadi  tergugat atau yang tidak sesuai dengan peruntukannya merupakan perbuatan melawan hukum ;
  5. Menghukum Tergugat  untuk menyerahkan Sisa uang milik penggugat sebesar Rp. 291.458.480,- ( dua ratus Sembilan puluh satu juta empat ratus lima puluh delapan ribu empat ratus delapan puluh  rupiah ) kepada penggugat tanpa syarat-syarat apapun, dan apabila tidak dapat dibayar tunai dapat dilelang/dijual dimuka umum harta-harta milik  tergugat hasilnya diserahkan kepada penggugat sesuai jumlah uang yang merupakan kewajiban  tergugat kepada penggugat ;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000,- ( lima  juta rupiah ) setiap hari setiap para Tergugat lalai manjalankan isi putusan perkara perdata ini terhitung sejak putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dilaksanakanya eksekusinya ;
  7. Menyatakan bahwa putusan dalam Perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun  tergugat  menempuh upaya hukum lainnya  ;
  8. Menghukum   tergugat mentaati isi putusan dalam perkara perdata ini ;
  9. Menghukum Tergugat  untuk membayar seluruh biaya perkara  yang timbul pada semua tingkat peradilan;

 DAN / ATAU :   apabila /Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-  adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak