| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki identitas Pemohon pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), yang semula tertulis Nama: HERMAN, Tempat/Tanggal Lahir: Pangkep, 06 November 1989, diperbaiki menjadi Nama: SUPARMAN, Tempat/Tanggal Lahir: Lahua, 18 Nopember 1990;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan agar dicatat dan diterbitkan KTP dan KK yang baru dengan perbaikan data tersebut;
- Membebankan biaya perkara yang timbul akibat permohonan ini kepada Pemohon.
Apabila Pengadilan Negeri Pangkajene berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |