Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKAJENE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
83/Pid.Sus/2025/PN Pkj 1.MUHAMMAD EKA YUDHISTIRA, S.H
2.ALMA SRIASIH AINUL SAFA, S.H
FIRMANSYAH Alias PIRE' Bin SARIFUDDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 83/Pid.Sus/2025/PN Pkj
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2558/P.4.27.3/Enz.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD EKA YUDHISTIRA, S.H
2ALMA SRIASIH AINUL SAFA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FIRMANSYAH Alias PIRE' Bin SARIFUDDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa ia terdakwa FIRMANSYAH Alias PIRE’ Bin SARIFUDDIN pada hari Senin tanggal 09 Juni 2025 sekitar pukul 18.41 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2025, bertempat di Jalan Pangkajene – Barru, Kel. Segeri, Kec. Segeri, Kab. Pangkep atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkajene, yang berhak memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara yang pada pokoknya sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 09 Juni 2025 sekitar pukul 14.00 Wita, terdakwa yang sedang berada di rumah mertuanya yang beralamatkan di Jalan Pendidikan, Kel. Bonto Matene, Kec. Segeri, Kab. Pangkep, di hubungi oleh YUSRI (DPO) untuk mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu secara bersamasama. Kemudian Sekitar pukul 18.00 Wita, saksi RAMLI Bin MURDIN (yang penuntutannya dilakukan secara terpisah) datang menemui terdakwa dan pada saat itu terdakwa mengajak saksi RAMLI berangkat menuju Kota Makassar untuk mengambil pesanan Narkotika yang akan terdakwa beli dari YUSRI (DPO) lalu terdakwa pun bersama saksi RAMLI berangkat menuju Kota Makassar dengan menngunakan sebuah kendaraan bermotor. Kemudian pada saat dalam perjalan menuju Kota Makassar, sekitar pukul 18.41 Wita tepatnya di nya di Jalan Pangkajene – Barru, Kel. Segeri, Kec. Segeri, Kab. Pangkep terdakwa bersama dengan saksi RAMLI berhenti di sebuah kios Agen BRI Link lalu terdakwa menuju kios tersebut dan mengirimkan uangnya sebesar Rp. 700.000, (tujuh ratus ribu rupiah) kepada YUSRI (DPO) dengan tujuan untuk membeli Narkotika jenis Sabu. Setelah itu terdakwa bersama dengan saksi RAMLI melanjutkan perjalanan menuju Kota Makassar.
  • Pada saat terdakwa bersama dengan saksi RAMLI tiba di Kota Makassar, tidak lama kemudian terdawka mendapatkan kiriman lokasi Maps dari YUSRI (DPO) berupa lokasi yang mengarah pada Jalan Jalan Faisal VIII kemudian terdakwa bersama dengan saksi RAMLI menuju ke lokasi yang dimaksud. Sekitar pukul 23.00 Wita, terdakwa bersama dengan saksi RAMLI berada di lokasi tersebut lalu pada saat itu terdakwa dan saksi RAMLI menemukan paketan Narkotika jenis Sabu yang tersimpan di bawah tiang listrik dan terbungkus pembungkus rokok Sampoerna, kemudian terdakwa turun dari motornya dan mengambilnya paketan tersebut dengan menggunakan tangan kirinya dan setelah mendapatkan paketan Narkotika jenis sabu, terdakwa bersama dengan saksi RAMLI bergegas untuk pulang menuju Kab. Pangkep.
  • Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 10 Juni 2025 sekitar pukul 01.00 Wita, terdakwa bersama dengan saksi RAMLI tiba di Kab. Pangkep tepatnya di Ruko atau tempat tinggal terdakwa yang beralamat di Jalan Poros Makassar Parepare, Desa Timporongan, Kec. Sigeri, Kab. Pangkep dan pada saat terdakwa dan saksi RAMLI ingin membuka pintu rumah tiba-tiba datang saksi MAPPATOBA dan saksi NASRUL SH yang merupakan Anggota Kepolisian Satuan Reserse Narkoba Polres Pangkep langsung mengamankan terdakwa dan menemukan terdakwa bersama saksi RAMLI sedang menguasai 1 (satu) saset plastik bening ukuran kecil berisi butiran kristal di duga Narkotika jenis Sabu. Lalu setelah itu terdakwa dan saksi RAMLI di bawa masuk kedalam Ruko untuk di geledah lalu pihak kepolisian berhasil menemukan barang bukti lainnya berupa 1 (satu) Buah Alat Hisap Sabu, 1 (satu) Buah Pirex Kaca, 1 (satu) Buah Pipet Plastik, dan 1 (satu) Buah Pireks Kaca. Atas kejadian tersebut, terdakwa bersama dengan saksi RAMLI dan barang bukti yang di temukan di amankan menuju ke Posko Narkoba Polres Pangkep untuk pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, No. Lab : 2582 / NNF / VI / 2025, pada hari Senin tanggal 16 Juni 2025 di tandatangani oleh Surya Pranowo, S.si., M.Si Dkk, yang pada intinya telah menerima 1 (satu) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto 0,3996 gram, dan 1 (satu) botol plastik berisi urine milik FIRMANSYAH Alias PIRE’ Bin SARIFUDDIN dengan hasil pemeriksaan benar bahwa barang bukti tersebut mengandung Metamfetamina, yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pemerintah untuk membeli atau menerima Narkotika jenis Sabu, atau untuk keperluan penelitian perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

Bahwa ia terdakwa FIRMANSYAH Alias PIRE’ Bin SARIFUDDIN pada hari Selasa tanggal 10 Juni 2025, sekitar pukul 01.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2025, bertempat di Jalan Poros Makassar Pare-pare, Desa Timporongan, Kec. Sigeri, Kab. Pangkep atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkajene yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara yang pada pokoknya sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 09 Juni 2025 sekitar pukul 18.41 Wita, terdakwa bersama dengan saksi RAMLI Bin MURDIN (yang penuntutannya dilakukan secara terpisah) berangkat menuju Kota Makassar dengan menggunakan kendaraan bermotor untuk mengambil pesanan Narkotika jenis Sabu yang sebelumnya terdakwa telah pesan dari YUSRI (DPO). Pada saat terdakwa bersama dengan saksi RAMLI tiba di Kota Makassar, tidak lama kemudian terdakwa mendapatkan kiriman lokasi Maps dari YUSRI (DPO) berupa lokasi yang mengarah pada Jalan Faisal VIII kemudian terdakwa bersama dengan saksi RAMLI menuju ke lokasi yang dimaksud. Sekitar pukul 23.00 Wita, terdakwa bersama dengan saksi RAMLI berada di lokasi tersebut lalu pada saat itu terdakwa dan saksi RAMLI menemukan paketan Narkotika jenis Sabu yang tersimpan di bawah tiang listrik dan terbungkus pembungkus rokok Sampoerna, kemudian terdakwa turun dari motornya dan mengambil paketan Narkotika tersebut dengan menggunakan tangan kirinya dan setelah mendapatkan paketan Narkotika jenis sabu, terdakwa bersama dengan saksi RAMLI bergegas untuk pulang menuju Kab. Pangkep.
  • Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 10 Juni 2025 sekitar pukul 01.00 Wita, terdakwa bersama dengan saksi RAMLI tiba di Kab. Pangkep tepatnya di Ruko atau tempat tinggal terdakwa yang beralamat di Jalan Poros Makassar Parepare, Desa Timporongan, Kec. Sigeri, Kab. Pangkep dan pada saat terdakwa dan saksi RAMLI ingin membuka pintu rumah tiba-tiba datang saksi MAPPATOBA dan saksi NASRUL SH yang merupakan Anggota Kepolisian Satuan Reserse Narkoba Polres Pangkep langsung mengamankan terdakwa dan saksi RAMLI lalu menemukan terdakwa bersama saksi RAMLI sedang menguasai 1 (satu) sachet plastik bening ukuran kecil berisi butiran kristal di duga Narkotika jenis Sabu. Lalu terdakwa dan saksi RAMLI di bawa masuk kedalam Ruko untuk di geledah lalu pihak kepolisian berhasil menemukan barang bukti lainnya berupa 1 (satu) Buah Alat Hisap Sabu, 1 (satu) Buah Pirex Kaca, 1 (satu) Buah Pipet Plastik, dan 1 (satu) Buah Pireks Kaca. Atas kejadian tersebut, terdakwa bersama dengan saksi RAMLI dan barang bukti yang di temukan di amankan menuju ke Posko Narkoba Polres Pangkep untuk pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, No. Lab : 2582 / NNF / VI / 2025, pada hari Senin tanggal 16 Juni 2025 di tandatangani oleh Surya Pranowo, S.si., M.Si Dkk, yang pada intinya telah menerima 1 (satu) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto 0,3996 gram, dan 1 (satu) botol plastik berisi urine milik FIRMANSYAH Alias PIRE’ Bin SARIFUDDIN dengan hasil pemeriksaan benar bahwa barang bukti tersebut mengandung Metamfetamina, yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pemerintah untuk membeli atau menerima Narkotika jenis Sabu, atau untuk keperluan penelitian perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pemerintah untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, atau untuk keperluan penelitian perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi

 

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika --------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya